Govt Benefit
Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP)
๐Ÿ“š Education Supportโ— Active

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari Pemerintah Indonesia untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan peserta didik dengan pertimbangan khusus, guna membantu biaya pendidikan, memperluas akses pendidikan, dan mencegah putus sekolah.

๐ŸŽ‚ Age
5โ€“21 years
๐Ÿ“… Launched
3 Nov 2014

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐Ÿ“š Education Support
Status
Active
Ministry
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Age
5โ€“21 years
Launched
3 Nov 2014
Apply Via
Offline

๐Ÿ“„About This Scheme

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan biaya pendidikan Pemerintah Indonesia untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau peserta didik dengan pertimbangan khusus sesuai ketentuan program. PIP bertujuan memperluas akses pendidikan, membantu meringankan biaya pendidikan dan mencegah peserta didik putus sekolah karena kendala ekonomi.

PIP mulai dilaksanakan pada 2014 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Untuk PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, kerangka regulasi yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 12 Mei 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 13 Mei 2026.

Pada 2026 cakupan PIP diperluas hingga pendidikan prasekolah/TK serta menggunakan ketentuan bantuan berdasarkan semester.

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
5 โ€“ 21 years
Occupation
Student, Other
Beneficiary
Children, Youth, Disabled, BPL Families, Orphan

Penerima PIP Pendidikan Dasar dan Menengah pada prinsipnya adalah peserta didik warga negara Indonesia yang terdata aktif dalam Dapodik dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau memenuhi pertimbangan khusus sesuai ketentuan PIP.

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik berstatus yatim, piatu atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah atau putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik dengan kondisi khusus, termasuk peserta didik penyandang kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya sesuai ketentuan.

Memenuhi salah satu kondisi tersebut tidak berarti bantuan diberikan secara otomatis. Penetapan tetap mengikuti pendataan, verifikasi, validasi, target program dan ketentuan resmi yang berlaku.

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Cash Transfer
Frequency
Half-Yearly
Installments
2
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

PIP memberikan bantuan berupa uang untuk membantu biaya pendidikan peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima. Berdasarkan ketentuan bantuan tahun 2026, besaran ditetapkan per semester.

  • TK, SD/SDLB dan Paket A: Rp225.000 per semester.
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.
  • SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester.

Jika peserta didik memperoleh bantuan untuk dua semester, jumlah tahunannya secara umum menjadi Rp450.000 untuk kelompok TK/SD, Rp750.000 untuk kelompok SMP dan Rp1.800.000 untuk kelompok SMA/SMK. Jumlah yang diterima pada tahun berjalan dapat berbeda sesuai semester dan status peserta didik.

๐Ÿ“‹Documents Required

Data yang digunakan dalam proses pengusulan dan verifikasi PIP harus lengkap, valid dan sesuai dengan data peserta didik pada sistem pendidikan. Data penting yang perlu diperiksa antara lain:

  • NIK
  • NISN
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Data pekerjaan orang tua
  • Data penghasilan orang tua
  • Data peserta didik dan keluarga pada Dapodik

Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi peserta didik dan mekanisme yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah atau instansi terkait.

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Offline
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’

PIP pada umumnya tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri langsung oleh siswa atau orang tua melalui formulir online umum. Proses penerimaannya menggunakan pendataan dan pengusulan melalui satuan pendidikan serta sistem pemerintah.

  1. Pastikan data peserta didik pada Dapodik lengkap, benar dan valid.
  2. Sekolah melakukan identifikasi serta verifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria PIP.
  3. Sekolah melakukan proses pengusulan sesuai mekanisme PIP melalui sistem pemerintah yang ditentukan.
  4. Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan validasi sesuai kewenangannya.
  5. Data diproses oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
  6. Peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima mengikuti proses rekening dan penyaluran melalui bank penyalur sesuai ketentuan.

Orang tua atau siswa yang ingin mengetahui status pengusulan sebaiknya menghubungi sekolah tempat peserta didik terdaftar dan memastikan data Dapodik telah benar.

๐Ÿ”Check Application Status

Status penerima PIP dapat diperiksa melalui portal resmi SIPINTAR pada fitur Cari Penerima PIP. Pengguna diminta memasukkan NISN dan NIK serta menyelesaikan verifikasi yang tersedia pada halaman.

Cek Penerima PIP di Portal Resmi

Jika data tidak ditemukan, periksa kembali NISN dan NIK. Jika data tetap tidak muncul, peserta didik atau orang tua dapat meminta sekolah memeriksa kesesuaian data peserta didik pada sistem pendidikan.

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Informasi penyaluran PIP dapat dipantau melalui portal resmi PIP. Portal menyediakan data penyaluran nasional dan informasi berdasarkan jenjang serta wilayah.

Lihat Data Penyaluran PIP

Jika peserta didik telah ditetapkan tetapi dana belum diterima, periksa status rekening, proses aktivasi apabila diwajibkan, kesesuaian data dan status penyaluran. Untuk masalah individual, sekolah atau layanan resmi Kemendikdasmen dapat dihubungi.

๐Ÿ“…Important Dates

Launched
3 November 2014
  • 3 November 2014: Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menjadi salah satu dasar awal pelaksanaan PIP ditetapkan.
  • 12 Mei 2026: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan.
  • 13 Mei 2026: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku.
  • 2026: cakupan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah diperluas hingga pendidikan prasekolah/TK.
  • 15 Juli 2026: tanggal data pencairan yang ditampilkan pada dashboard PIP untuk SD dan SMP pada saat penelitian.
  • 9 Juli 2026: tanggal data pencairan yang ditampilkan pada dashboard PIP untuk SMK pada saat penelitian.
  • 6 Oktober 2026: tanggal data pencairan yang ditampilkan pada dashboard PIP untuk SMA pada saat penelitian.

Tanggal yang ditampilkan pada dashboard merupakan data pencairan yang tercatat dalam sistem dan tidak boleh dianggap sebagai jadwal pembayaran universal untuk setiap penerima.

โŒWho Is Not Eligible

PIP tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta didik. Peserta didik yang tidak memenuhi kriteria program, tidak terdata sesuai ketentuan, memiliki data yang tidak valid atau tidak ditetapkan melalui mekanisme resmi dapat tidak menerima bantuan.

Memiliki KIP, PKH atau KKS, maupun termasuk dalam salah satu kelompok pertimbangan khusus, tidak boleh dipahami sebagai jaminan otomatis menerima PIP pada setiap periode. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan, data, verifikasi, validasi dan target program.

โš ๏ธImportant Instructions

Pastikan NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung serta data keluarga pada Dapodik benar dan konsisten. Jika nama tidak muncul pada sistem PIP atau dana belum masuk, hubungi sekolah terlebih dahulu untuk memeriksa data dan status pengusulan.

Ketentuan PIP berubah pada 2026. Informasi lama mengenai nominal bantuan, mekanisme pengusulan, KIP, SK Nominasi atau SK Pemberian perlu dibandingkan dengan regulasi terbaru sebelum digunakan sebagai informasi terkini.

Untuk informasi resmi, prioritaskan SIPINTAR, Puslapdik, Kemendikdasmen dan regulasi pemerintah terbaru.

๐Ÿ“ŒConclusion

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan biaya pendidikan Pemerintah Indonesia untuk peserta didik yang memenuhi kriteria. Pada 2026, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kerangka regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan cakupannya diperluas hingga pendidikan prasekolah/TK.

Besaran bantuan tahun 2026 ditetapkan per semester menurut jenjang pendidikan. Proses penerimaannya berbasis data, pengusulan, verifikasi, validasi dan penetapan pemerintah. Untuk memeriksa penerima dan informasi penyaluran, gunakan portal resmi SIPINTAR dan sumber resmi Kemendikdasmen/Puslapdik.

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Perubahan Penting PIP pada 2026

  • PIP Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026.
  • Sasaran PIP diperluas hingga pendidikan prasekolah/TK.
  • Rentang sasaran umum peserta didik dimulai dari usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, dengan ketentuan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas.
  • Besaran bantuan 2026 ditetapkan per semester: Rp225.000 untuk TK/SD/SDLB/Paket A, Rp375.000 untuk SMP/SMPLB/Paket B, dan Rp900.000 untuk SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C.
  • Data Dapodik, NIK dan NISN memiliki peran penting dalam proses pendataan dan verifikasi.
  • SIPINTAR menyediakan fasilitas resmi untuk mencari penerima PIP dan melihat informasi penyaluran.
  • Data dashboard PIP dapat berubah mengikuti pembaruan penyaluran dan tidak boleh diperlakukan sebagai jadwal pencairan individual.

Verification Required: Setiap informasi mengenai perubahan nominal, jadwal pencairan, mekanisme rekening atau kebijakan PIP pada tahun berikutnya harus diperiksa kembali berdasarkan keputusan dan pengumuman resmi terbaru sebelum dipublikasikan.

๐Ÿš€ Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.

โ“Frequently Asked Questions