Govt Benefit
โœ…
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŽ“ Scholarshipโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Income Limit
Rp 40,00,000 per month
Occupation
Student
Beneficiary
Youth, BPL Families, Orphan, Disabled
Marital Status
Single

Persyaratan penerima KIP Kuliah 2026:

  • Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 3 tahun sebelumnya (angkatan 2024, 2025, 2026)
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS, baik melalui SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri, pada program studi yang terakreditasi
  • Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut :
    • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil maksimum 4
    • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
    • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau kartu sejenis
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat, dengan ketentuan penghasilan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga per bulan
  • Memiliki potensi akademik dan non-akademik yang baik
  • Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah

Kondisi khusus yang diprioritaskan:

  • Yatim/piatu/yatim piatu
  • Terdampak bencana alam
  • Orang tua mengalami PHK
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari daerah konflik
  • Berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau orang asli Papua
  • Anak Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat atau tidak diperbolehkan untuk KIP Kuliah:

  • Mahasiswa yang sudah menikah atau menikah selama masa penerimaan
  • Mahasiswa yang sedang menerima beasiswa lain pada tahun yang sama
  • Mahasiswa yang terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Mahasiswa yang terdaftar pada program studi yang tidak terakreditasi
  • Mahasiswa baru yang memiliki UKT Grade I sebesar Rp0 โ€“ Rp400.000 (pada beberapa kampus seperti UIN STS Jambi)
  • Mahasiswa yang tidak lulus seleksi PMB di perguruan tinggi tujuan