
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah beasiswa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester diberikan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program beasiswa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Program ini merupakan bukti konkret komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan akses pendidikan hingga perguruan tinggi .
Dasar hukum program ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No. 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu .
Sejak 2025, KJMU diperluas manfaatnya hingga jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa dengan IPK yang bagus, dengan tujuan memutus garis ketidakberuntungan. Perluasan ini juga memungkinkan KJMU digunakan untuk semua perguruan tinggi dengan akreditasi apapun (A/B/C) .
✅Eligibility Criteria
Persyaratan Umum Penerima KJMU :
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN, DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa (Penerima Baru) :
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
Persyaratan Khusus Mahasiswa Eksisting :
- Pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4)
Syarat IP/Indeks Prestasi :
- Mahasiswa PTN: IP minimal 2,75 dari skala 4,00
- Mahasiswa PTS: IP minimal 3,00 dari skala 4,00
- Ketentuan tersebut berlaku untuk dua semester berturut-turut, dengan pengecualian bagi mahasiswa semester 1 dan/atau mahasiswa penyandang disabilitas
💰Benefits
Besaran bantuan KJMU :
- Rp9.000.000 per semester per mahasiswa
Dana tersebut terdiri dari:
- Biaya penyelenggaraan pendidikan — dibayarkan langsung ke kampus (UKT)
- Biaya pendukung personal — biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya
Skema pembayaran biaya personal :
- Uang saku sebesar Rp750.000 per bulan untuk mahasiswa penerima
Perluasan manfaat (sejak 2025) :
- Diperluas hingga jenjang S2 dan S3 untuk mahasiswa dengan IPK yang bagus
- Dapat digunakan untuk semua perguruan tinggi dengan akreditasi A/B/C (tidak lagi terbatas akreditasi A)
- UKT dibayarkan langsung ke kampus oleh Pemprov DKI Jakarta agar mahasiswa fokus belajar
📋Documents Required
Dokumen untuk Mahasiswa Baru :
- Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan (bermeterai Rp10.000)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
- Ijazah SMA/Sederajat, KRS, dan KHS
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020
- Fotokopi KTP dan KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dokumen untuk Mahasiswa Lanjutan/Eksisting :
- Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
- Surat perpanjangan semester dan Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 di semester 7 dan D4/S1 di semester 9)
- Surat Permohonan Pengajuan Profesi dan Surat Keterangan dari Kemahasiswaan atau Rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi)
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
📝How to Apply
Alur pendaftaran KJMU :
- Buat akun atau login melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Melengkapi data diri, wali, dan kontak darurat
- Unggah berkas pendaftaran sesuai kategori (mahasiswa baru atau lanjutan)
Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU juga dapat dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026 :
- Pendaftaran mandiri: Hingga 11 Oktober 2026 (diperpanjang dari 6 Oktober)
- Verifikasi perguruan tinggi: Hingga 15 Oktober 2026
- Verifikasi dinas pendidikan: 16–21 Oktober 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 22–29 Oktober 2026
- Penyaluran dana: 30 Oktober 2026
🔍Check Application Status
Cara mengecek status penerima KJMU :
Metode 1: Melalui Situs Resmi
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
- Isi NIK sesuai KTP
- Pilih tahun penerimaan KJMU
- Pilih tahap penerimaan KJMU
- Klik "Cek"
- Status penerimaan KJMU akan muncul
Metode 2: Melalui Aplikasi JakOne Mobile
- Unduh aplikasi JakOne Mobile melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan nomor ponsel yang terdaftar
- Isi data identitas seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email
- Setelah aktif, pilih menu KJMU
- Informasi saldo dan riwayat transaksi akan muncul
💳Payment / Installment Status
Pencairan dana KJMU dilakukan melalui rekening Bank DKI, baik secara tunai maupun non-tunai .
Cara memeriksa saldo :
- Melalui aplikasi JakOne Mobile — pilih menu KJMU untuk melihat informasi saldo dan riwayat transaksi
- Melalui ATM Bank DKI
- Melalui teller Bank DKI
Jadwal penyaluran dana Tahap II 2026 : 30 Oktober 2026
📅Important Dates
- 30 September – 6 Oktober 2026: Pendaftaran mandiri KJMU Tahap II 2026
- 7 Oktober 2026: Pengumuman perpanjangan pendaftaran hingga 11 Oktober 2026
- 11 Oktober 2026: Batas akhir pendaftaran KJMU Tahap II 2026
- 15 Oktober 2026: Batas akhir verifikasi perguruan tinggi
- 16–21 Oktober 2026: Verifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- 22–29 Oktober 2026: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
- 30 Oktober 2026: Penyaluran dana KJMU Tahap II 2026
❌Who Is Not Eligible
KJMU gugur/dibatalkan apabila penerima :
- Melakukan aktivitas judi online
- Terlibat tawuran
- Terlibat narkoba
- Pindah domisili ke luar negeri
- Pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi
- Tidak mencapai target IPK prodi sosial minimal 3,0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
- Cuti akademik
- Melewati batas kuliah hingga 10 semester
- Memiliki aset di atas Rp1 miliar
- Memiliki kendaraan roda empat
- Tidak terdaftar dalam DTKS
Penerima juga tidak diperkenankan :
- Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN/PTS
- Selama 2 semester berturut-turut tidak memenuhi ketentuan akademik
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan :
- KJMU 100% gratis. Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun
- Pastikan data di DTKS/DTSEN sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama penerimaan bantuan
- Batas pengajuan adalah semester 4. Mahasiswa yang sudah melewati semester 4 tidak dapat mengajukan sebagai penerima baru
- Pastikan data akademik di PDDIKTI sudah akurat dan mutakhir. Data yang belum diperbarui tidak akan bisa diverifikasi
- Risiko pembatalan otomatis: Pendaftar baru maupun penerima lanjutan yang tidak diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi hingga batas waktu yang ditentukan akan batal secara otomatis di sistem
- KJMU dapat digunakan untuk semua perguruan tinggi dengan akreditasi A/B/C (perluasan sejak 2025)
- Manfaatkan JakOne Mobile untuk memantau saldo dan riwayat transaksi KJMU
🔗Related Schemes
Program terkait:
- Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) — bantuan biaya pendidikan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta
- Kartu Pekerja Jakarta — bantuan untuk pekerja dengan kriteria tertentu
- Program Indonesia Pintar (PIP) — bantuan pendidikan nasional untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK
- KIP Kuliah — bantuan pendidikan nasional untuk jenjang perguruan tinggi
📌Conclusion
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program beasiswa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 per semester bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Program ini menyasar lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS/DTSEN untuk menempuh pendidikan tinggi jenjang D3, D4, dan S1 .
Sejak 2025, KJMU diperluas hingga jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa dengan IPK yang memenuhi syarat, serta dapat digunakan untuk semua perguruan tinggi dengan akreditasi A/B/C . Bantuan terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan yang dibayarkan langsung ke kampus dan biaya pendukung personal sebesar Rp750.000 per bulan .
Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 diperpanjang hingga 11 Oktober 2026 melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Pastikan data akademik di PDDIKTI sudah mutakhir dan ikuti seluruh tahapan verifikasi agar tidak batal otomatis .
📎Additional Information
Perluasan Manfaat KJMU Sejak 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan perluasan manfaat KJMU yang signifikan :
- Jenjang diperluas: Sebelumnya hanya sampai S1, kini hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa dengan IPK yang bagus
- Akreditasi diperluas: Sebelumnya hanya untuk universitas terakreditasi A, kini untuk semua universitas dengan akreditasi apapun (A/B/C)
- Uang saku: Mahasiswa penerima KJMU menerima uang saku sebesar Rp750.000 per bulan
- UKT dibayar langsung: Uang kuliah tunggal (UKT) per semester langsung dibayarkan ke kampus oleh Pemprov DKI Jakarta agar mahasiswa fokus belajar tanpa memikirkan biaya kuliah
Target Penerima KJMU 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan jumlah penerima KJMU pada tahun 2026 meningkat menjadi sekitar 20.000 orang, atau bertambah sekitar 15.000 orang dibandingkan tahun 2025 .
Syarat IPK untuk Penerima KJMU
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan persyaratan IPK bagi penerima KJMU :
- Program studi sosial: IPK minimal 3,0
- Program studi eksakta: IPK minimal 2,75
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa IPK tetap menjadi syarat utama, kendati tidak ada evaluasi tahunan terhadap IPK penerima. "IPK-nya harus memenuhi syarat, tidak perlu evaluasi setiap tahun. Yang penting, mahasiswa tersebut bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik," ujarnya .
Kewajiban Penerima KJMU
Penerima KJMU memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi :
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu
- Menjaga dan menjunjung citra serta nama baik Pemprov DKI Jakarta
- Melaksanakan pengabdian masyarakat (di luar program wajib PT) dan melaporkan hasilnya kepada Pemprov
- Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih
- Melaporkan prestasi akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi KHS
- Mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan, seminar, dan/atau kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi
Larangan Penerima KJMU
Penerima KJMU dilarang :
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
- Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN/PTS
- Cuti akademik
- Selama 2 semester berturut-turut tidak memenuhi ketentuan akademik
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
