Govt Benefit
✅
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia🎓 Scholarship● Active
📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Student
Beneficiary
Youth, Orphan, Disabled, BPL Families
Residence
Urban

Persyaratan Umum Penerima KJMU :

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS/DTSEN, DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa (Penerima Baru) :

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan

Persyaratan Khusus Mahasiswa Eksisting :

  • Pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4)

Syarat IP/Indeks Prestasi :

  • Mahasiswa PTN: IP minimal 2,75 dari skala 4,00
  • Mahasiswa PTS: IP minimal 3,00 dari skala 4,00
  • Ketentuan tersebut berlaku untuk dua semester berturut-turut, dengan pengecualian bagi mahasiswa semester 1 dan/atau mahasiswa penyandang disabilitas

❌Who Is Not Eligible

KJMU gugur/dibatalkan apabila penerima :

  • Melakukan aktivitas judi online
  • Terlibat tawuran
  • Terlibat narkoba
  • Pindah domisili ke luar negeri
  • Pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi
  • Tidak mencapai target IPK prodi sosial minimal 3,0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75
  • Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa
  • Cuti akademik
  • Melewati batas kuliah hingga 10 semester
  • Memiliki aset di atas Rp1 miliar
  • Memiliki kendaraan roda empat
  • Tidak terdaftar dalam DTKS

Penerima juga tidak diperkenankan :

  • Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN/PTS
  • Selama 2 semester berturut-turut tidak memenuhi ketentuan akademik