
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Bantuan diberikan bulanan dengan besaran bervariasi per jenjang, plus tambahan SPP untuk sekolah swasta.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan sosial biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan [citation:5][citation:8].
Dasar hukum KJP Plus adalah Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan [citation:3]. Program ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) [citation:6].
KJP Plus menyasar anak usia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun anak tidak sekolah, dengan tujuan mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun secara adil dan merata, menumbuhkan motivasi berprestasi, dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan [citation:8].
✅Eligibility Criteria
Persyaratan penerima KJP Plus [citation:3][citation:19]:
Persyaratan Umum:
- Peserta didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar dalam DTKS Daerah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Anak panti sosial
- Penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas
- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
- Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS (Anak Tidak Sekolah) yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
- Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan
💰Benefits
Besaran dana KJP Plus per bulan berdasarkan jenjang pendidikan [citation:3][citation:4][citation:8]:
| Jenjang | Dana Personal/Bulan | Tambahan SPP Swasta/Bulan |
|---|---|---|
| SD/MI/SDLB | Rp250.000 | Rp130.000 |
| SMP/MTs/SMPLB | Rp300.000 | Rp170.000 |
| SMA/MA/SMALB | Rp420.000 | Rp290.000 |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 |
| PKBM (Paket A/B/C) | Rp300.000 | - |
| LKP | Rp1.800.000 (per semester) | - |
Ketentuan penggunaan dana:
- Penggunaan tunai maksimal Rp100.000 per bulan [citation:4][citation:6]
- Sisa dana digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI [citation:6]
- Dana dapat digunakan untuk: uang saku, transportasi, alat tulis, buku, seragam, praktik, pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data, obat-obatan non-adiktif, sepeda, komputer/laptop, dan alat bantu disabilitas [citation:19]
- Fasilitas tambahan: gratis masuk Ancol, Monas, Ragunan, TMII, dan museum [citation:8][citation:19]
- Bridging program: siswa kelas XII SMA mendapat tambahan Rp500.000 untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi; siswa SMK mendapat bantuan biaya sertifikasi profesi [citation:8]
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KJP Plus [citation:19]:
- Surat permohonan KJP Plus (diisi)
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
📝How to Apply
Mekanisme pendaftaran KJP Plus [citation:19]:
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ditetapkan Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial. Pengecekan status DTKS: siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran DTKS: hubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan atau online di dtks.jakarta.go.id sesuai jadwal.
- UPT P4OP Dinas Pendidikan melakukan pemadanan data DTKS usia 6-21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif.
- Peserta didik yang terdaftar di DTKS dan DAPODIK/EMIS dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk verifikasi online melalui sistem KJP.
- Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan.
- Sekolah/madrasah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.
- Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima.
- Penerima dan besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Catatan: Siswa yang berasal dari golongan kurang mampu namun namanya tidak terdapat di data calon pendaftar dapat mengajukan kepada Pusdatin Jamsos di kelurahan sesuai tempat tinggal [citation:15].
🔍Check Application Status
Cara mengecek status penerima KJP Plus [citation:4][citation:11]:
- Buka link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php melalui browser
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Klik tombol "Cek"
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi penerima KJP Plus
- Periksa status pencairan yang tertera
Alternatif: Penerima juga dapat mengecek saldo rekening melalui aplikasi JakOne Mobile atau ATM Bank DKI [citation:12].
💳Payment / Installment Status
Dana KJP Plus disalurkan ke rekening Bank Jakarta (Bank DKI) masing-masing peserta. Pencairan dapat dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima diselesaikan [citation:6].
Cara mencairkan dana [citation:6]:
- Lewat teller: Datang ke Bank Jakarta, sebutkan keperluan mencairkan dana KJP Plus. Jika dana sudah masuk, siswa dapat mengambil tunai maksimal Rp100.000 dan sisa digunakan secara non-tunai.
- Lewat ATM: Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat, masukkan kartu ATM, ikuti tahapan cek saldo. Penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
Jadwal pencairan 2026:
- Tahap I: Mulai 5 Maret 2026, untuk 707.477 siswa, anggaran Rp1,62 triliun [citation:2]
- Tahap II Gelombang I: Mulai 4 September 2026 (alokasi Juli) dan 5 Oktober 2026 (alokasi Agustus), untuk 661.209 siswa [citation:4][citation:6][citation:20]
📅Important Dates
- 5 Maret 2026: Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 mulai disalurkan untuk 707.477 siswa [citation:2]
- 4 September 2026: Pencairan KJP Plus Tahap II Gelombang I (alokasi Juli) untuk 661.209 siswa [citation:20]
- 5 Oktober 2026: Pencairan KJP Plus Tahap II Gelombang I (alokasi Agustus) untuk 661.209 siswa [citation:4]
❌Who Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat:
- Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS
- Siswa yang tidak berdomisili di DKI Jakarta atau tidak memiliki NIK DKI Jakarta
- Siswa di luar usia 6-21 tahun
- Siswa yang tidak terdaftar aktif di DAPODIK/EMIS
Verifikasi tambahan: Calon penerima diverifikasi dengan memadankan data anggota keluarga yang berstatus ASN, kepemilikan mobil, serta aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar [citation:6][citation:9].
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- KJP Plus 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun
- Pastikan data di DTKS sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama penerimaan bantuan
- Penggunaan dana tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana digunakan non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI [citation:4][citation:6]
- Penerima baru perlu membuka rekening, mencetak buku tabungan dan ATM di Bank Jakarta sebelum dana dapat dicairkan [citation:6]
- Penerima lanjutan yang datanya masih diverifikasi tidak langsung dibatalkan, tetapi ditindaklanjuti melalui verifikasi lebih lanjut [citation:6]
- Penerima Gelombang I dan II tetap mendapatkan bantuan untuk satu semester. Perbedaan gelombang hanya karena waktu penyelesaian verifikasi [citation:20]
- Manfaatkan fasilitas tambahan seperti gratis masuk Ancol, Monas, Ragunan, TMII, dan museum, serta akses pangan bersubsidi [citation:8][citation:19]
🔗Related Schemes
Program terkait:
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) — bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta [citation:3]
- Kartu Pekerja Jakarta — bantuan untuk pekerja dengan kriteria tertentu [citation:3]
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) reguler — program pendahulu sebelum KJP Plus
📌Conclusion
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan biaya pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyasar warga usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Dengan besaran bantuan bulanan Rp250.000 hingga Rp450.000 sesuai jenjang, plus tambahan SPP untuk sekolah swasta, program ini membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa di DKI Jakarta [citation:3].
Pada tahun 2026, KJP Plus disalurkan dalam beberapa tahap. Tahap I cair mulai 5 Maret 2026 untuk 707.477 siswa dengan anggaran Rp1,62 triliun [citation:2]. Tahap II Gelombang I cair mulai 4 September 2026 dan 5 Oktober 2026 untuk 661.209 siswa [citation:4][citation:20].
Status penerima dapat dicek melalui kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK [citation:4]. Pastikan data DTKS selalu diperbarui dan gunakan dana sesuai ketentuan.
📎Additional Information
KJP Plus vs KJP Reguler
KJP Plus memiliki beberapa keunggulan dibanding program KJP sebelumnya [citation:8]:
- Menyasar anak usia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun anak tidak sekolah
- Nilai manfaat meningkat pada masing-masing jenjang
- Tidak hanya menutupi kebutuhan perlengkapan sekolah non-tunai, tetapi juga ongkos dan uang saku tunai
- Bridging program untuk kelas XII: Rp500.000 untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi (SMA) atau biaya sertifikasi profesi (SMK)
- Fasilitas tambahan: Transjakarta gratis, masuk Ancol/Museum/Monas/Ragunan gratis, pangan murah
Verifikasi Ketat untuk Ketepatan Sasaran
UPT P4OP melakukan verifikasi dengan memadankan data penerima dengan berbagai data: anggota keluarga berstatus ASN, kepemilikan mobil, serta aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar [citation:6]. Pada Tahap II 2026, sekitar 26.247 peserta didik menjalani verifikasi ulang karena data yang perlu diklarifikasi [citation:9]. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan arahan KPK untuk mencegah redundansi dan salah sasaran [citation:9].
Bank Jakarta untuk Pencairan
Dana KJP Plus disalurkan melalui rekening Bank Jakarta (Bank DKI). Penerima baru akan dipandu untuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan ATM. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana akan ditransfer ke rekening penerima [citation:6].
Kendala Implementasi
Penelitian di SDN Kapuk 09 Pagi Jakarta Barat menemukan beberapa kendala implementasi KJP Plus: ketidaktepatan sasaran akibat dinamika DTKS, keterlambatan pencairan dana, kurangnya pemahaman orang tua terkait mekanisme penggunaan dan pelaporan dana, serta indikasi penyalahgunaan bantuan [citation:17].
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
