Govt Benefit
✅
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia📚 Education Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Age
6 – 21 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, Orphan, Disabled, BPL Families
Residence
Urban

Persyaratan penerima KJP Plus [citation:3][citation:19]:

Persyaratan Umum:

  • Peserta didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Persyaratan Khusus:

  • Terdaftar dalam DTKS Daerah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Anak panti sosial
  • Penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas
  • Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
  • Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
  • Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS (Anak Tidak Sekolah) yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
  • Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat:

  • Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS
  • Siswa yang tidak berdomisili di DKI Jakarta atau tidak memiliki NIK DKI Jakarta
  • Siswa di luar usia 6-21 tahun
  • Siswa yang tidak terdaftar aktif di DAPODIK/EMIS

Verifikasi tambahan: Calon penerima diverifikasi dengan memadankan data anggota keluarga yang berstatus ASN, kepemilikan mobil, serta aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar [citation:6][citation:9].