Govt Benefit
📝
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

How to Apply for Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) — Step by Step

🇮🇩 Indonesia📚 Education Support● Active
📱 Application Mode
Online
🔗 Apply Online
Go to Portal →

Mekanisme pendaftaran KJP Plus [citation:19]:

  1. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ditetapkan Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial. Pengecekan status DTKS: siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran DTKS: hubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan atau online di dtks.jakarta.go.id sesuai jadwal.
  2. UPT P4OP Dinas Pendidikan melakukan pemadanan data DTKS usia 6-21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif.
  3. Peserta didik yang terdaftar di DTKS dan DAPODIK/EMIS dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk verifikasi online melalui sistem KJP.
  4. Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan.
  5. Sekolah/madrasah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.
  6. Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima.
  7. Penerima dan besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Catatan: Siswa yang berasal dari golongan kurang mampu namun namanya tidak terdapat di data calon pendaftar dapat mengajukan kepada Pusdatin Jamsos di kelurahan sesuai tempat tinggal [citation:15].