
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan tunai Rp300.000 per bulan serta akses transportasi dan pangan bersubsidi bagi penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera.
๐ Quick Facts
๐About This Scheme
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diluncurkan pada 28 Agustus 2019 . Program ini dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial serta mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas di Jakarta .
KPDJ merupakan bagian dari Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang juga mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Program ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas .
โ Eligibility Criteria
Penerima KPDJ ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Terdata sebagai penyandang disabilitas oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku (DTKS);
- Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI;
- Lulus hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan melakukan pemadanan data dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan Kemendagri, data kepemilikan aset mobil dan NJOP di atas 1 Miliar dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta, data penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI, serta data dari laporan masyarakat .
๐ฐBenefits
Penerima manfaat KPDJ akan mendapatkan:
- Bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan melalui rekening Bank Jakarta (Bank DKI) .
- Akses transportasi gratis menggunakan Bus Transjakarta .
- Pangan bersubsidi melalui jaringan Jakgrosir, meliputi beras, daging, ayam, ikan, dan telur .
Bantuan tunai disalurkan setiap bulan ke rekening penerima, dan kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah .
๐Documents Required
Untuk pengambilan kartu ATM KPDJ, penerima perlu membawa dokumen berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) โ fotokopi dan asli;
- Kartu Keluarga (KK) โ fotokopi dan asli.
Jika penerima tidak dapat hadir, dapat diwakilkan oleh pihak keluarga atau tenaga pendamping penyandang disabilitas dengan menuliskan surat kuasa dari yang bersangkutan .
๐How to Apply
Proses pendaftaran KPDJ tidak dilakukan secara mandiri oleh warga. Penerima KPDJ ditetapkan berdasarkan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Langkah-langkah untuk dapat terdata:
- Pastikan nama sudah tercantum dalam DTKS melalui proses pendataan resmi.
- Pendataan dilakukan melalui RT, RW, kelurahan, atau dinas sosial yang berwenang untuk memverifikasi kondisi ekonomi calon penerima .
- Jika belum terdaftar dalam DTKS, warga dapat mengajukan permohonan pendataan melalui perangkat wilayah setempat agar dilakukan verifikasi ulang .
- Proses verifikasi DTKS melibatkan pengecekan dokumen, survei lapangan, dan penilaian kelayakan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga .
Setelah terdaftar dan memenuhi kriteria, penerima akan menerima undangan untuk pengambilan kartu ATM melalui pengurus wilayah.
๐Check Application Status
Untuk memeriksa status penerimaan KPDJ, warga dapat:
- Mengakses situs resmi SILADU (siladu.jakarta.go.id) dengan memasukkan NIK ;
- Menggunakan aplikasi JAKI pada menu Bantuan Sosial ;
- Menghubungi kelurahan atau Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut.
๐ณPayment / Installment Status
Penerima dapat memeriksa saldo bantuan melalui aplikasi Bank Jakarta yang memungkinkan transaksi non-tunai, pengecekan saldo bantuan, hingga layanan keuangan lainnya .
Pencairan dana KPDJ biasanya dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulannya melalui transfer ke rekening Bank DKI .
๐ Important Dates
- 28 Agustus 2019 โ Peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Agustus 2025 โ Distribusi kartu ATM bagi penerima manfaat baru bansos PKD (KAJ, KLJ, KPDJ)
- September 2026 โ Penyaluran bantuan PKD periode September 2026 kepada 219.252 penerima manfaat
โWho Is Not Eligible
Yang TIDAK memenuhi syarat untuk menerima KPDJ:
- Pensiunan PNS/TNI/POLRI ;
- Pemilik aset mobil dan NJOP di atas 1 Miliar ;
- Penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI ;
- Warga binaan panti sosial ;
- Penyandang disabilitas yang tidak terdata dalam DTKS .
โ ๏ธImportant Instructions
Penting untuk diperhatikan:
- Penerima KPDJ yang tidak hadir dalam 2 kali pemanggilan distribusi kartu ATM akan berstatus gagal distribusi ;
- Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk judi online ;
- Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan penerima tetap sesuai ketentuan ;
- Pastikan data kependudukan selalu diperbarui dan sesuai dengan domisili Jakarta .
๐Related Schemes
Program bantuan sosial serupa di DKI Jakarta:
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) โ bantuan untuk anak usia dini ;
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) โ bantuan untuk lanjut usia ;
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) โ bantuan pendidikan .
๐Conclusion
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera. Dengan bantuan tunai Rp300.000 per bulan serta akses transportasi dan pangan bersubsidi, KPDJ diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas menjalani aktivitas sehari-hari secara lebih mandiri dan mengurangi kerentanan sosial mereka.
๐ Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
