Govt Benefit
✅
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia♿ Disability Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Beneficiary
Disabled, BPL Families
Residence
Urban

Penerima KPDJ ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  • Terdata sebagai penyandang disabilitas oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta;
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku (DTKS);
  • Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI;
  • Lulus hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala dengan melakukan pemadanan data dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan Kemendagri, data kepemilikan aset mobil dan NJOP di atas 1 Miliar dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta, data penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI, serta data dari laporan masyarakat .

❌Who Is Not Eligible

Yang TIDAK memenuhi syarat untuk menerima KPDJ:

  • Pensiunan PNS/TNI/POLRI ;
  • Pemilik aset mobil dan NJOP di atas 1 Miliar ;
  • Penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI ;
  • Warga binaan panti sosial ;
  • Penyandang disabilitas yang tidak terdata dalam DTKS .