
Program Keluarga Harapan & Sembako Integrated Social Assistance
PKH dan Program Sembako (BPNT) adalah program bantuan sosial reguler Kementerian Sosial untuk keluarga miskin dan rentan. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat berdasarkan komponen keluarga, sedangkan BPNT memberikan bantuan pangan Rp200.000 per bulan. Keduanya menggunakan DTSEN sebagai basis data dan menyasar desil 1-4.
๐ Quick Facts
๐About This Scheme
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako merupakan dua program bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial RI yang menjadi tulang punggung perlindungan sosial di Indonesia .
PKH adalah program pemberian Bantuan Sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan, yang diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 . Sementara BPNT atau Program Sembako memberikan bantuan pangan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok .
Kedua program ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal untuk penentuan sasaran. DTSEN merupakan hasil pemadanan data DTKS, Regsosek, dan P3KE dengan data kependudukan .
โ Eligibility Criteria
Syarat penerima PKH dan BPNT:
PKH:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP dan KK yang valid
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Berada pada desil 1 hingga 4 DTSEN
- Memiliki minimal satu komponen penerima PKH: ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD/SMP/SMA, lansia 60+, atau penyandang disabilitas berat
BPNT/Program Sembako:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Masuk dalam DTSEN
- Termasuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 4
- Bukan penerima yang telah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data
๐ฐBenefits
Besaran bantuan PKH dan BPNT:
PKH (per tahap/3 bulan):
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Batasan komponen: Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal 4 komponen yang dapat menerima bantuan PKH .
BPNT/Program Sembako:
- Rp200.000 per bulan per KPM
- Disalurkan sekaligus untuk tiga bulan: Rp600.000 per tahap
๐Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran atau pengecekan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK 16 digit
- KK (Kartu Keluarga)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk pendaftaran via Portal Perlinsos
Untuk pengajuan usulan atau pembaruan data, siapkan juga dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi keluarga.
๐How to Apply
Cara mendaftar PKH dan BPNT:
Metode 1: Melalui Portal Perlinsos (Online)
- Buka laman https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui browser HP
- Pilih opsi "Masuk dengan IKD"
- Masukkan NIK dan PIN IKD
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk
- Pilih menu "Daftar Bantuan"
- Pilih program bantuan yang ingin diajukan (PKH atau BPNT)
- Lengkapi data diri dan informasi yang diminta
- Periksa seluruh data dan setujui ketentuan penggunaan data pribadi
- Kirim pengajuan dan simpan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran
Metode 2: Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
- Buat akun dengan data KTP dan KK
- Pilih menu "Daftar Usulan"
- Lengkapi data dan unggah dokumen pendukung
- Kirim pengajuan
Metode 3: Melalui Kantor Desa/Kelurahan (Offline)
- Siapkan fotokopi KTP dan KK
- Datangi kantor desa/kelurahan setempat
- Ajukan permohonan pendaftaran bansos PKH/BPNT
- Data akan diusulkan ke DTSEN melalui SIKS-NG
Penting: Registrasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan persyaratan yang berlaku .
๐Check Application Status
Cara mengecek status penerima PKH dan BPNT:
Metode 1: Website Cek Bansos Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik tombol "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan informasi: nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairan
Metode 2: Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu "Cek Bansos"
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil
Jika nama tidak muncul: Artinya pemilik nama tersebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, bisa karena kriteria khusus tidak terpenuhi atau nilai desil yang tidak sesuai .
๐ณPayment / Installment Status
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) โ transfer ke rekening KKS
- PT Pos Indonesia โ dengan surat undangan dari desa/kelurahan
Jadwal penyaluran 2026:
- Tahap 1: JanuariโMaret 2026
- Tahap 2: AprilโJuni 2026
- Tahap 3: JuliโSeptember 2026
- Tahap 4: OktoberโDesember 2026 (proyeksi pencairan November 2026)
Catatan: Belum ada tanggal pencairan serentak nasional untuk tahap 4. Bantuan dapat masuk secara bertahap dan berbeda antar wilayah .
๐ Important Dates
- 7 Agustus 2026: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang PKH ditetapkan
- 13 Agustus 2026: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku dan mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018
- Agustus 2026: Penyaluran PKH tahap 3 (periode JuliโSeptember 2026) mulai disalurkan
- Oktober 2026: Awal periode pencairan tahap 4 (OktoberโDesember 2026)
- November 2026: Proyeksi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4
โWho Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat:
- Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN
- Keluarga yang berada di desil 5 hingga 10
- Keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif
- Penerima PKH yang tidak memenuhi kewajiban verifikasi komitmen (kesehatan/pendidikan)
- KPM yang telah mencapai batas kepesertaan 5 tahun (kecuali lansia dan penyandang disabilitas)
โ ๏ธImportant Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- PKH dan BPNT 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun
- Pastikan data di DTSEN sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama penerimaan bantuan
- Batas kepesertaan PKH adalah 5 tahun, kecuali untuk KPM dengan komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas yang dikecualikan dari batasan ini
- KPM PKH wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan memenuhi kewajiban verifikasi komitmen
- Manfaatkan Portal Perlinsos untuk pendaftaran mandiri dan pemantauan status
- Hindari penipuan yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan tertentu. Laporkan ke call center 171
๐Related Schemes
Program terkait:
- Bantuan Pangan Beras Pemerintah โ bantuan beras 10 kg per bulan untuk keluarga desil 1-4
- PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis) โ bantuan iuran BPJS Kesehatan
- Program Indonesia Pintar (PIP) โ bantuan pendidikan untuk anak sekolah
- Bantuan Atensi YAPI โ bantuan untuk anak yatim piatu
๐Conclusion
PKH dan Program Sembako (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial reguler utama dari Kementerian Sosial yang menyasar keluarga miskin dan rentan di Indonesia. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat berdasarkan komponen keluarga, sementara BPNT memberikan bantuan pangan Rp200.000 per bulan. Keduanya menggunakan DTSEN sebagai basis data dan menyasar desil 1-4.
Pada tahun 2026, PKH diatur melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2026 yang membatasi kepesertaan maksimal 5 tahun, kecuali untuk lansia dan penyandang disabilitas. Status penerima dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos, aplikasi Cek Bansos, atau kantor desa/kelurahan. Pastikan data selalu diperbarui dan waspadai penipuan terkait bansos.
๐Additional Information
Perubahan PKH 2026 melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2026
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan substantif dalam penyelenggaraan PKH :
- Batas kepesertaan 5 tahun: Kepesertaan PKH dibatasi paling lama 5 tahun, dengan pengecualian untuk lansia dan penyandang disabilitas
- Basis data DTSEN: Penentuan sasaran mutlak berbasis DTSEN
- Hak tambahan: KPM diberikan hak dan difasilitasi untuk memperoleh keanggotaan dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Kewajiban baru: KPM berkewajiban menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang merusak kesehatan, meningkatkan kepedulian sosial, dan memberdayakan diri agar mandiri
Desil dalam DTSEN
DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 hingga 4 (40% terbawah) menjadi prioritas utama penerima PKH dan BPNT. Desil 5 masih berpeluang menjadi peserta PBI-JK, sedangkan desil 6-10 umumnya tidak lagi menjadi prioritas bansos reguler .
Penyaluran BPNT 2026
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp43,80 triliun untuk BPNT dengan target 18 juta KPM. Hingga 30 Juni 2026, realisasi telah mencapai Rp20,25 triliun (46,2%) dengan jangkauan 17,5 juta keluarga (93,2% dari target) .
๐ Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





