Govt Benefit
Program Keluarga Harapan & Sembako Integrated Social Assistance

Program Keluarga Harapan & Sembako Integrated Social Assistance

Program Keluarga Harapan & Sembako
๐Ÿ’ต Cash Transferโ— Active

PKH dan Program Sembako (BPNT) adalah program bantuan sosial reguler Kementerian Sosial untuk keluarga miskin dan rentan. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat berdasarkan komponen keluarga, sedangkan BPNT memberikan bantuan pangan Rp200.000 per bulan. Keduanya menggunakan DTSEN sebagai basis data dan menyasar desil 1-4.

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐Ÿ’ต Cash Transfer
Status
Active
Ministry
Kementerian Sosial
Apply Via
Mobile App

๐Ÿ“„About This Scheme

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako merupakan dua program bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial RI yang menjadi tulang punggung perlindungan sosial di Indonesia .

PKH adalah program pemberian Bantuan Sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan, yang diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 . Sementara BPNT atau Program Sembako memberikan bantuan pangan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok .

Kedua program ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal untuk penentuan sasaran. DTSEN merupakan hasil pemadanan data DTKS, Regsosek, dan P3KE dengan data kependudukan .

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Beneficiary
Women, Children, Youth, Senior Citizens, Disabled, BPL Families, Pregnant Women

Syarat penerima PKH dan BPNT:

PKH:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP dan KK yang valid
  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
  • Berada pada desil 1 hingga 4 DTSEN
  • Memiliki minimal satu komponen penerima PKH: ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD/SMP/SMA, lansia 60+, atau penyandang disabilitas berat

BPNT/Program Sembako:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Masuk dalam DTSEN
  • Termasuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 4
  • Bukan penerima yang telah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Cash Transfer
Frequency
Installments
Installments
4
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Besaran bantuan PKH dan BPNT:

PKH (per tahap/3 bulan):

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Batasan komponen: Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal 4 komponen yang dapat menerima bantuan PKH .

BPNT/Program Sembako:

  • Rp200.000 per bulan per KPM
  • Disalurkan sekaligus untuk tiga bulan: Rp600.000 per tahap

๐Ÿ“‹Documents Required

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran atau pengecekan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK 16 digit
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk pendaftaran via Portal Perlinsos

Untuk pengajuan usulan atau pembaruan data, siapkan juga dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi keluarga.

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Mobile App
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’

Cara mendaftar PKH dan BPNT:

Metode 1: Melalui Portal Perlinsos (Online)

  1. Buka laman https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui browser HP
  2. Pilih opsi "Masuk dengan IKD"
  3. Masukkan NIK dan PIN IKD
  4. Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk
  5. Pilih menu "Daftar Bantuan"
  6. Pilih program bantuan yang ingin diajukan (PKH atau BPNT)
  7. Lengkapi data diri dan informasi yang diminta
  8. Periksa seluruh data dan setujui ketentuan penggunaan data pribadi
  9. Kirim pengajuan dan simpan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran

Metode 2: Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
  2. Buat akun dengan data KTP dan KK
  3. Pilih menu "Daftar Usulan"
  4. Lengkapi data dan unggah dokumen pendukung
  5. Kirim pengajuan

Metode 3: Melalui Kantor Desa/Kelurahan (Offline)

  1. Siapkan fotokopi KTP dan KK
  2. Datangi kantor desa/kelurahan setempat
  3. Ajukan permohonan pendaftaran bansos PKH/BPNT
  4. Data akan diusulkan ke DTSEN melalui SIKS-NG

Penting: Registrasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan persyaratan yang berlaku .

๐Ÿ”Check Application Status

Cara mengecek status penerima PKH dan BPNT:

Metode 1: Website Cek Bansos Kemensos

  1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
  3. Masukkan kode captcha yang tersedia
  4. Klik tombol "Cari Data"
  5. Sistem akan menampilkan informasi: nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairan

Metode 2: Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store
  2. Login atau buat akun baru
  3. Pilih menu "Cek Bansos"
  4. Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat hasil

Jika nama tidak muncul: Artinya pemilik nama tersebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, bisa karena kriteria khusus tidak terpenuhi atau nilai desil yang tidak sesuai .

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Penyaluran bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui:

  • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) โ€” transfer ke rekening KKS
  • PT Pos Indonesia โ€” dengan surat undangan dari desa/kelurahan

Jadwal penyaluran 2026:

  • Tahap 1: Januariโ€“Maret 2026
  • Tahap 2: Aprilโ€“Juni 2026
  • Tahap 3: Juliโ€“September 2026
  • Tahap 4: Oktoberโ€“Desember 2026 (proyeksi pencairan November 2026)

Catatan: Belum ada tanggal pencairan serentak nasional untuk tahap 4. Bantuan dapat masuk secara bertahap dan berbeda antar wilayah .

๐Ÿ“…Important Dates

  • 7 Agustus 2026: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang PKH ditetapkan
  • 13 Agustus 2026: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku dan mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018
  • Agustus 2026: Penyaluran PKH tahap 3 (periode Juliโ€“September 2026) mulai disalurkan
  • Oktober 2026: Awal periode pencairan tahap 4 (Oktoberโ€“Desember 2026)
  • November 2026: Proyeksi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat:

  • Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Keluarga yang berada di desil 5 hingga 10
  • Keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif
  • Penerima PKH yang tidak memenuhi kewajiban verifikasi komitmen (kesehatan/pendidikan)
  • KPM yang telah mencapai batas kepesertaan 5 tahun (kecuali lansia dan penyandang disabilitas)

โš ๏ธImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • PKH dan BPNT 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun
  • Pastikan data di DTSEN sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama penerimaan bantuan
  • Batas kepesertaan PKH adalah 5 tahun, kecuali untuk KPM dengan komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas yang dikecualikan dari batasan ini
  • KPM PKH wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan memenuhi kewajiban verifikasi komitmen
  • Manfaatkan Portal Perlinsos untuk pendaftaran mandiri dan pemantauan status
  • Hindari penipuan yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan tertentu. Laporkan ke call center 171

๐Ÿ“ŒConclusion

PKH dan Program Sembako (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial reguler utama dari Kementerian Sosial yang menyasar keluarga miskin dan rentan di Indonesia. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat berdasarkan komponen keluarga, sementara BPNT memberikan bantuan pangan Rp200.000 per bulan. Keduanya menggunakan DTSEN sebagai basis data dan menyasar desil 1-4.

Pada tahun 2026, PKH diatur melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2026 yang membatasi kepesertaan maksimal 5 tahun, kecuali untuk lansia dan penyandang disabilitas. Status penerima dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos, aplikasi Cek Bansos, atau kantor desa/kelurahan. Pastikan data selalu diperbarui dan waspadai penipuan terkait bansos.

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Perubahan PKH 2026 melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2026

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan substantif dalam penyelenggaraan PKH :

  • Batas kepesertaan 5 tahun: Kepesertaan PKH dibatasi paling lama 5 tahun, dengan pengecualian untuk lansia dan penyandang disabilitas
  • Basis data DTSEN: Penentuan sasaran mutlak berbasis DTSEN
  • Hak tambahan: KPM diberikan hak dan difasilitasi untuk memperoleh keanggotaan dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Kewajiban baru: KPM berkewajiban menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang merusak kesehatan, meningkatkan kepedulian sosial, dan memberdayakan diri agar mandiri

Desil dalam DTSEN

DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 hingga 4 (40% terbawah) menjadi prioritas utama penerima PKH dan BPNT. Desil 5 masih berpeluang menjadi peserta PBI-JK, sedangkan desil 6-10 umumnya tidak lagi menjadi prioritas bansos reguler .

Penyaluran BPNT 2026

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp43,80 triliun untuk BPNT dengan target 18 juta KPM. Hingga 30 Juni 2026, realisasi telah mencapai Rp20,25 triliun (46,2%) dengan jangkauan 17,5 juta keluarga (93,2% dari target) .

๐Ÿš€ Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.