Govt Benefit
โœ…
Program Keluarga Harapan & Sembako Integrated Social Assistance

Program Keluarga Harapan & Sembako Integrated Social Assistance Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ต Cash Transferโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Beneficiary
Women, Children, Youth, Senior Citizens, Disabled, BPL Families, Pregnant Women

Syarat penerima PKH dan BPNT:

PKH:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP dan KK yang valid
  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
  • Berada pada desil 1 hingga 4 DTSEN
  • Memiliki minimal satu komponen penerima PKH: ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD/SMP/SMA, lansia 60+, atau penyandang disabilitas berat

BPNT/Program Sembako:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Masuk dalam DTSEN
  • Termasuk kelompok masyarakat desil 1 hingga 4
  • Bukan penerima yang telah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat:

  • Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Keluarga yang berada di desil 5 hingga 10
  • Keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif
  • Penerima PKH yang tidak memenuhi kewajiban verifikasi komitmen (kesehatan/pendidikan)
  • KPM yang telah mencapai batas kepesertaan 5 tahun (kecuali lansia dan penyandang disabilitas)