
Program Bantuan untuk Penyandang Disabilitas
Berbagai program bantuan dari Kementerian Sosial RI untuk penyandang disabilitas, meliputi bantuan PKH komponen disabilitas, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Bantuan dapat berupa uang tunai, alat bantu, terapi, pelatihan vokasional, hingga konsesi di sembilan sektor strategis.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Program Bantuan untuk Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian layanan dari Kementerian Sosial RI yang mencakup berbagai skema bantuan, mulai dari bantuan tunai, rehabilitasi sosial, hingga akses konsesi di berbagai sektor .
Program-program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan .
Sasaran program adalah penyandang disabilitas dari keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) . Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi di lapangan untuk dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) .
✅Eligibility Criteria
Syarat penerima program bantuan untuk penyandang disabilitas:
- Penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama
- Berusia 0 hingga 59 tahun (termasuk Anak dengan Kedisabilitasan/ADK)
- Berada dalam kondisi terlantar: tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus
- Memiliki identitas kependudukan yang dibuktikan dengan KTP/KK dan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
- Tercatat/terdaftar sebagai warga miskin dan/atau terlantar pada Dinas Sosial
- Terdaftar dalam DTSEN atau dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG di kantor kelurahan
Untuk PKH komponen disabilitas, penerima harus merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi ketentuan PKH dan memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat .
💰Benefits
Manfaat program bantuan untuk penyandang disabilitas:
1. PKH Komponen Disabilitas:
- Bantuan tunai sebesar Rp2.400.000 per tahun
- Diberikan kepada KPM PKH yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat
2. Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI):
- Alat bantu: Kursi roda (standar, elektrik, khusus cerebral palsy), tongkat, kruk, kaki palsu prostetik, alat bantu dengar, dan perangkat adaptif untuk disabilitas sensorik netra
- Alat bantu inovatif: Gelang Rungu dan Wicara (GRUWI), Gelang Tuna Grahita (GRITA), motor roda tiga untuk usaha
- Terapi: Fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, terapi ABA, pemeriksaan IQ
- Pelatihan vokasional: Keterampilan kerja dan kewirausahaan
- Bantuan kewirausahaan: Modal usaha dan pendampingan
- Pemenuhan hidup layak: Kebutuhan dasar dan perawatan sosial
3. Kartu Penyandang Disabilitas (KPD):
- Konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis: pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, dan olahraga
4. Program Antasena:
- Bantuan modal usaha dan bantuan nutrisi pangan dengan besaran Rp2 juta hingga Rp3 juta
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan bantuan:
- KTP/KK dan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
- Surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau puskesmas/rumah sakit umum
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan program
Untuk pengajuan KPD, diperlukan verifikasi dan validasi data di lapangan oleh petugas .
📝How to Apply
Alur pengajuan bantuan untuk penyandang disabilitas:
- Pastikan data terdaftar dalam DTSEN. Jika belum, lakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG di kantor kelurahan setempat, atau hubungi call center 021-171 atau WA Center 0877-171-171
- Datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan bantuan atau pembaruan data
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan
- Data yang valid akan dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD)
- Bantuan disalurkan sesuai dengan program yang memenuhi kriteria
Untuk ATENSI: Masyarakat dapat datang langsung atau menghubungi unit pelaksana teknis terdekat (Sentra Terpadu/Sentra/Balai) atau sesuai wilayah jangkauan .
Untuk PKH: Data penerima ditetapkan melalui mekanisme DTSEN dan verifikasi Kementerian Sosial .
🔍Check Application Status
Cara mengecek status penerima bantuan:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer
- Masukkan NIK (16 digit)
- Isi kode captcha yang tersedia
- Pilih "cari data"
- Hasil pencarian akan menampilkan: nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD
- Jika pada status KPD tertulis "Ya", maka data penyandang disabilitas tersebut telah terdaftar dan dapat mengunduh kartu virtualnya
Jika status KPD tertulis "Tidak", pengguna belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual. Pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat .
💳Payment / Installment Status
Penyaluran bantuan tunai (PKH) dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Penerima dapat memeriksa status penyaluran melalui:
- Website Cek Bansos — cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi Cek Bansos
- Bank penyalur — untuk memeriksa saldo rekening
- Pendamping PKH — untuk informasi jadwal dan status penyaluran
📅Important Dates
- 2016: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan
- 2026: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan ditetapkan
- Juli 2026: Kemensos menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai respons terhadap PP 31/2026
- Hingga Juli 2026: Lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan diterbitkan KPD
- Target 2026: Lebih dari 50 persen penyandang disabilitas mendapatkan KPD
- Target 2027: 100 persen penyandang disabilitas mendapatkan KPD
❌Who Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat untuk bantuan:
- Penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam DTSEN
- Penyandang disabilitas dari keluarga mampu yang tidak memenuhi kriteria ekonomi
- Penyandang disabilitas yang tidak dalam kondisi terlantar
- Penerima yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang valid
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- Bantuan untuk penyandang disabilitas 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun
- Pastikan data di DTSEN sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama penerimaan bantuan
- Untuk PKH, salah satu komponennya adalah penyandang disabilitas. Jika keluarga memiliki anggota penyandang disabilitas dan memenuhi kriteria, maka berhak menerima bantuan
- Program ATENSI menyediakan berbagai layanan rehabilitasi sosial yang dapat diakses melalui Sentra dan Balai Kemensos di seluruh Indonesia
- Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) memberikan akses konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis
- Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD dapat menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan untuk memperoleh konsesi
- Laporkan segala bentuk penipuan atau pungutan liar ke call center 021-171 atau WA Center 0877-171-171
🔗Related Schemes
Program terkait:
- Program Keluarga Harapan (PKH) — bantuan tunai bersyarat dengan komponen disabilitas
- Program Indonesia Pintar (PIP) — bantuan pendidikan untuk siswa penyandang disabilitas
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) — bantuan iuran BPJS Kesehatan
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) — bantuan pangan berupa saldo elektronik
📌Conclusion
Program Bantuan untuk Penyandang Disabilitas merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Melalui berbagai skema seperti PKH komponen disabilitas, ATENSI, dan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), pemerintah menyediakan dukungan yang komprehensif mulai dari bantuan tunai, alat bantu, terapi, pelatihan vokasional, hingga konsesi di sembilan sektor strategis .
Pada tahun 2026, pemerintah terus memperluas cakupan layanan dengan melakukan verifikasi dan validasi data penyandang disabilitas untuk penerbitan KPD. Hingga Juli 2026, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan diterbitkan KPD .
Masyarakat dapat mengakses program-program ini melalui Dinas Sosial, kantor kelurahan, atau unit pelaksana teknis Kemensos di seluruh Indonesia. Pastikan data dalam DTSEN selalu diperbarui untuk memastikan akses terhadap bantuan yang tersedia .
📎Additional Information
Kartu Penyandang Disabilitas (KPD): Akses Konsesi di Sembilan Sektor
Kementerian Sosial menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. KPD diterbitkan berbasis DTSEN dan diverifikasi di lapangan sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) .
KPD memberikan akses konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis: pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, dan olahraga .
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan penerbitan KPD mencapai 100 persen pada 2027. "Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya .
Program ATENSI: Rehabilitasi Sosial Komprehensif
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga, komunitas, maupun layanan residensial. Program ini menyasar penyandang disabilitas, lanjut usia, anak, tuna sosial, korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV, dan kelompok rentan lainnya .
Layanan ATENSI meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, bantuan sosial, perawatan sosial, pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, pelatihan vokasional, kewirausahaan, dan bantuan aksesibilitas berupa alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat khusus, dan perangkat pendukung lainnya .
Sepanjang 2024, ATENSI telah memberikan manfaat kepada 69.835 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Kemensos juga telah menyalurkan lebih dari 9.600 alat bantu .
PKH Komponen Disabilitas
Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki komponen penyandang disabilitas dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun. Pada tahun 2024, Menteri Sosial menemukan kasus keluarga dengan empat anak penyandang disabilitas di Surabaya yang bantuan PKH-nya terputus karena data dinilai tidak layak oleh sistem. Padahal, salah satu komponen PKH adalah penyandang disabilitas, sehingga keluarga tersebut sebenarnya berhak menerima bantuan .
Program Antasena untuk Disabilitas
Antasena adalah program bantuan spesifik bagi penyandang disabilitas yang menyediakan dua kategori bantuan: bantuan modal usaha dan bantuan nutrisi pangan dengan besaran antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Program ini dikoordinasikan melalui organisasi penyandang disabilitas seperti PPDI sebelum data diteruskan ke Dinas Sosial .
Dukungan Pendidikan untuk Siswa Disabilitas
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas. Hingga September 2024, Puslapdik telah memberikan bantuan pendidikan kepada 41.668 siswa penyandang disabilitas dengan jumlah anggaran Rp23,27 miliar, mencakup jenjang SDLB (24.524 siswa), SMPLB (11.254 siswa), dan SMALB (5.890 siswa) .
Penyandang disabilitas mendapatkan kelonggaran khusus, termasuk pengecualian batas usia untuk penerima PIP. Siswa penyandang disabilitas dari keluarga miskin yang berusia di atas 21 tahun namun masih terdaftar sebagai siswa di jenjang pendidikan SMA atau SLB masih berpeluang memperoleh bantuan PIP. Aktivasi dan pencairan rekening juga dapat dilakukan oleh orang tua/wali atau kepala sekolah .
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





