Govt Benefit
โœ…
Program Bantuan untuk Penyandang Disabilitas

Program Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesiaโ™ฟ Disability Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
0 โ€“ 59 years
Occupation
Unemployed, Other
Beneficiary
Disabled, BPL Families

Syarat penerima program bantuan untuk penyandang disabilitas:

  • Penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama
  • Berusia 0 hingga 59 tahun (termasuk Anak dengan Kedisabilitasan/ADK)
  • Berada dalam kondisi terlantar: tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus
  • Memiliki identitas kependudukan yang dibuktikan dengan KTP/KK dan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  • Tercatat/terdaftar sebagai warga miskin dan/atau terlantar pada Dinas Sosial
  • Terdaftar dalam DTSEN atau dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG di kantor kelurahan

Untuk PKH komponen disabilitas, penerima harus merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi ketentuan PKH dan memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat .

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk bantuan:

  • Penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Penyandang disabilitas dari keluarga mampu yang tidak memenuhi kriteria ekonomi
  • Penyandang disabilitas yang tidak dalam kondisi terlantar
  • Penerima yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang valid