Govt Benefit
โœ…
Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Kartu Indonesia Pintar Kuliah Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ“š Education Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Student
Beneficiary
Youth

Persyaratan utama KIP Kuliah 2026 meliputi:

  • Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi.
  • Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdata dalam DTSEN maksimal desil 4, berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau melalui ketentuan pendapatan orang tua atau wali sesuai UMP domisili asal mahasiswa.
  • Untuk pendaftar yang menggunakan jalur pendapatan orang tua atau wali, ketentuan 2026 mewajibkan dokumen pendukung termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pendaftar yang belum memiliki KIP atau KKS tetap dapat mendaftar apabila memenuhi ketentuan keterbatasan ekonomi yang berlaku.

โŒWho Is Not Eligible

  • Mahasiswa yang sudah aktif di perguruan tinggi tidak dapat membuat pendaftaran baru melalui ketentuan pendaftar KIP Kuliah untuk lulusan tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
  • Calon mahasiswa yang secara ekonomi mampu tidak ditujukan sebagai penerima KIP Kuliah.
  • Pendaftar yang memberikan data tidak benar secara sengaja atau menggunakan bukti pendukung yang tidak sah dapat kehilangan status dalam proses seleksi sesuai ketentuan.
  • Penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP Kuliah kembali pada tahun berikutnya di perguruan tinggi yang sama maupun berbeda.
  • Penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan pindah program studi berdasarkan FAQ resmi KIP Kuliah, kecuali sesuai mekanisme yang ditentukan oleh penyelenggara program.