Govt Benefit
โœ…
Program Indonesia Pintar Higher Education

Program Indonesia Pintar Higher Education Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ“š Education Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Student
Beneficiary
Youth

Calon penerima harus berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi dan memenuhi kriteria PIP Dikti. Prioritas diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin.

Jika mahasiswa tidak terdata dalam kelompok tersebut, penetapan masih dapat dilakukan apabila penghasilan orang tua atau wali yang membiayai tidak melebihi upah minimum provinsi. Penerima juga harus merupakan warga negara Indonesia, berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berada pada perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, serta tidak menerima bantuan atau beasiswa lain untuk komponen pembiayaan yang sejenis.

Penerima PIP pada jenjang pendidikan menengah menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan.

โŒWho Is Not Eligible

Calon penerima yang tidak memenuhi kriteria ekonomi, tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan atau status pendidikan, tidak terdata aktif pada PDDikti, berada pada perguruan tinggi atau program studi yang tidak memenuhi ketentuan akreditasi, atau menerima bantuan maupun beasiswa lain untuk komponen pembiayaan yang sejenis dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mahasiswa yang memberikan data tidak benar atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku juga dapat dikenai evaluasi, pembatalan, atau sanksi sesuai aturan program.