Govt Benefit
✅
Program Keluarga Harapan – PKH Balita

Program Keluarga Harapan – PKH Balita Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia👶 Child Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Age
0 – 6 years
Beneficiary
Children, BPL Families, APL Families

Syarat penerima PKH Balita:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku
  • Memiliki anak usia 0-6 tahun yang terdaftar sebagai komponen PKH
  • Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1-4 atau 40% terbawah)
  • Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif
  • Memenuhi komponen kesehatan dalam Program Keluarga Harapan

Catatan: Memiliki anak balita tidak otomatis menjadikan keluarga penerima PKH. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data DTSEN dan musyawarah desa/kelurahan.

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH Balita:

  • Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif
  • Keluarga yang termasuk dalam desil 5-10 (kelompok ekonomi lebih tinggi)
  • Keluarga yang tidak memenuhi komponen kesehatan PKH
  • Penerima yang tidak memenuhi kewajiban (imunisasi, posyandu, P2K2)

Penting: Bantuan PKH dapat dicabut jika KPM tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, termasuk tidak mengimunisasi anak atau tidak hadir dalam pertemuan P2K2.