
Bantuan Atensi
Bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) adalah layanan rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial RI yang menyasar anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, tuna sosial, dan korban perdagangan orang. Bantuan mencakup pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi, pelatihan vokasional, hingga kewirausahaan.
๐ Quick Facts
๐About This Scheme
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah program layanan rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial RI yang bertujuan memulihkan dan mengembangkan keberfungsian sosial individu, keluarga, dan komunitas. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, yang mencabut beberapa peraturan sebelumnya .
ATENSI menggunakan tiga pendekatan utama: berbasis keluarga, berbasis komunitas, dan berbasis residensial (di balai/loka/sentra milik Kemensos). Layanan diberikan melalui berbagai bentuk, termasuk dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik/psikososial/mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial, serta dukungan aksesibilitas .
Program ini menyasar kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang meliputi: anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, serta lanjut usia . Pelaksanaan ATENSI dilakukan oleh balai besar/balai/loka di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang bekerja sama dengan dinas sosial dan lembaga kesejahteraan sosial di daerah .
โ Eligibility Criteria
Syarat umum penerima Bantuan Atensi :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK valid
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam keluarga kurang mampu (desil 1โ4) pada DTSEN
- Lulus asesmen oleh Pendamping Sosial
Kriteria spesifik berdasarkan kelompok sasaran:
Anak Yatim Piatu (YAPI):
- Anak berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari keluarga kurang mampu
- Berusia di bawah 18 tahun
- Belum menikah
- Bukan berasal dari keluarga ASN, TNI, atau Polri
Lanjut Usia (Lansia):
- Usia 60 tahun ke atas
- Tidak memiliki keluarga atau ditelantarkan
- Prioritas: lansia dengan penyakit kronis, di panti jompo, gelandangan/pengemis, atau yang dieksploitasi
Penyandang Disabilitas:
- Disabilitas berat dengan keterbatasan aktivitas harian
- Prioritas: disabilitas fisik berat, sensorik (tunanetra/tunarungu), mental/intelektual, atau disabilitas ganda
๐ฐBenefits
Bantuan Atensi tidak berbentuk uang tunai seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil asesmen kebutuhan penerima. Bentuk bantuan meliputi :
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak โ sandang, pangan, tempat tinggal sementara, akses kesehatan, pendidikan, dan identitas
- Perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak โ kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan anak
- Dukungan keluarga โ mediasi keluarga, reunifikasi, penguatan kapasitas keluarga
- Terapi fisik, psikososial, dan mental spiritual
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan โ untuk kemandirian ekonomi
- Bantuan sosial dan asistensi sosial
- Dukungan aksesibilitas โ alat bantu seperti kursi roda, alat dengar, tongkat adaptif
Nominal bantuan untuk beberapa komponen:
- Atensi YAPI (Yatim Piatu): Rp200.000 per bulan per anak, disalurkan secara kumulatif per tahap (Rp600.000 per 3 bulan)
- Paket nutrisi, alat bantu, modal usaha: Nilai bervariasi sesuai kebutuhan dan hasil asesmen
๐Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Bantuan Atensi :
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Elektronik (e-KTP) โ untuk penerima dewasa atau wali
- Akta Kelahiran โ untuk penerima anak
- Surat keterangan yatim/piatu (jika ada)
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan dari desa/kelurahan tentang status sosial ekonomi
- Dokumen pendukung lain โ surat keterangan disabilitas dari rumah sakit, surat keterangan terlantar dari pekerja sosial (sesuai kebutuhan)
๐How to Apply
Cara mendaftar Bantuan Atensi:
Pendaftaran tidak dilakukan secara online mandiri. Calon penerima harus melalui jalur resmi berikut :
- Mendatangi kantor desa/kelurahan setempat
- Mengunjungi Dinas Sosial kabupaten/kota
- Menghubungi Pendamping Sosial (TKSK atau pendamping rehabilitasi sosial) di wilayah setempat
Proses selanjutnya:
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Pendamping Sosial melakukan verifikasi dan survei lapangan
- Pendamping mengusulkan data calon penerima ke Kemensos
- Data diproses melalui sistem SIKS-NG
- Penerima yang lolos akan ditetapkan dan dijadwalkan pencairan
Penting: Pastikan data sudah terdaftar dalam DTSEN. Jika belum, usulkan melalui desa/kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
๐Check Application Status
Cara mengecek status penerima Bantuan Atensi :
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha)
- Klik tombol pencarian
- Periksa status kepesertaan dan jenis bantuan yang terdaftar
Alternatif:
- Gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store/App Store
- Hubungi Pendamping Sosial atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan
- Datang ke Dinas Sosial kabupaten/kota
๐ณPayment / Installment Status
Pencairan Bantuan Atensi dapat dilakukan melalui dua mekanisme :
1. Transfer Bank (Bank Himbara):
- Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BSI
- Cek saldo melalui mobile banking (Livin' by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, BYOND by BSI)
- Bantuan Atensi YAPI biasanya melalui Bank Mandiri
2. PT Pos Indonesia:
- Penerima menerima undangan resmi dari Kemensos
- Datang ke kantor pos sesuai jadwal dengan membawa undangan, KTP/KK, dan akta kelahiran (jika belum punya KTP)
Jadwal pencairan Atensi YAPI 2026:
- Tahap 1: JanuariโMaret
- Tahap 2: AprilโJuni
- Tahap 3: JuliโSeptember
- Tahap 4: OktoberโDesember
Pencairan bersifat kumulatif (Rp600.000 per tahap untuk YAPI) .
๐ Important Dates
Jadwal terkait Bantuan Atensi 2026:
- Tahap 1 Atensi YAPI: JanuariโMaret 2026 (cair Rp600.000)
- Tahap 2 Atensi YAPI: AprilโJuni 2026, mulai minggu ketiga April
- Tahap 3: JuliโSeptember 2026
- Tahap 4: OktoberโDesember 2026
Peraturan terbaru: Permensos No. 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, ditetapkan 12 Desember 2025, berlaku 19 Desember 2025 .
โWho Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Atensi:
- Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN
- Keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif (khusus YAPI)
- Anak yang sudah menikah (khusus YAPI)
- Penerima yang tidak lulus asesmen Pendamping Sosial
- Kondisi sosial ekonomi yang tidak lagi sesuai (misalnya anak yatim yang diasuh keluarga mampu setelah orang tua menikah lagi)
- Sedang menerima bantuan serupa dari program lain dalam periode yang sama
โ ๏ธImportant Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- Bantuan Atensi 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun
- Pastikan data di DTSEN sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama penerimaan bantuan
- Pendampingan Sosial akan melakukan verifikasi dan survei lapangan sebelum usulan diproses
- Untuk Atensi YAPI, dana digunakan untuk: makan bergizi, pakaian, akses kesehatan/pendidikan, perawatan kebersihan diri, pengembangan potensi, dan tabungan pendidikan
- Bantuan Atensi tidak selalu berbentuk uang tunai โ bisa berupa alat bantu, paket nutrisi, modal usaha, atau layanan rehabilitasi
- Simpan surat undangan pencairan (jika melalui PT Pos) dengan baik
๐Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses penerima Bantuan Atensi:
- Program Keluarga Harapan (PKH) โ bantuan sosial bersyarat dari Kemensos
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) โ bantuan pangan berupa saldo elektronik
- PBI BPJS Kesehatan โ jaminan kesehatan bagi keluarga miskin
- Program Indonesia Pintar (PIP) โ bantuan pendidikan untuk anak sekolah
๐Conclusion
Bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) merupakan program layanan rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial RI yang komprehensif, menyasar anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya. Program ini diatur dalam Permensos No. 15 Tahun 2025 dan menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, serta residensial .
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai hasil asesmen, mulai dari pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, terapi, pelatihan vokasional, hingga kewirausahaan. Khusus untuk anak yatim piatu (Atensi YAPI), bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan secara kumulatif per tahap .
Pendaftaran dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, Dinas Sosial kabupaten/kota, atau Pendamping Sosial setempat. Status penerima dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
๐Additional Information
Atensi YAPI: Program Unggulan untuk Anak Yatim Piatu
Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI) merupakan salah satu komponen Atensi yang paling dikenal masyarakat. Program ini diluncurkan pada 2021 untuk membantu anak-anak yang kehilangan orang tua, termasuk akibat pandemi COVID-19 . Setiap anak menerima Rp200.000 per bulan, disalurkan secara kumulatif per tiga bulan (Rp600.000 per tahap) .
Dana digunakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar anak: makan bergizi, pakaian, akses kesehatan dan pendidikan, perawatan kebersihan diri, pengembangan potensi, serta tabungan untuk pendidikan berkelanjutan .
Atensi untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Untuk lansia, Atensi menyasar mereka yang berusia 60 tahun ke atas, terutama yang hidup sendiri, terlantar, atau mengidap penyakit kronis. Bantuan dapat berupa paket nutrisi, kasur, alat bantu dengar, hingga dukungan aksesibilitas .
Untuk penyandang disabilitas, bantuan disesuaikan dengan jenis disabilitas: kursi roda untuk disabilitas fisik, alat dengar untuk tunarungu, tongkat adaptif sensorik untuk tunanetra, hingga modal usaha untuk kemandirian ekonomi .
Sentra dan Balai Pelaksana Atensi
Pelaksanaan Atensi dilakukan oleh Sentra Terpadu dan Balai di lingkungan Kemensos, yang tersebar di berbagai wilayah. Setiap Sentra memiliki wilayah kerja tertentu โ misalnya Sentra Terpadu Kartini Temanggung yang membawahi 22 wilayah kerja termasuk Nganjuk , Sentra Handayani di Jakarta, Sentra Abiyoso di Cimahi , dan Sentra Wasana Bahagia di Ternate .
Sentra-sentra ini tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga memberikan pendampingan, pelatihan vokasional, dan pembinaan kewirausahaan bagi penerima manfaat .
Data DTSEN sebagai Dasar Penerimaan
Sejak 2025, seluruh bantuan sosial Kemensos, termasuk Atensi, menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima. Menteri Sosial menekankan pentingnya pemutakhiran DTSEN agar penyaluran program semakin tepat sasaran . Calon penerima harus memastikan data mereka sudah terdaftar dan valid dalam DTSEN sebelum mengajukan bantuan.
๐ Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
โFrequently Asked Questions
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





