Govt Benefit
โœ…
Bantuan Atensi

Bantuan Atensi Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
Children, Youth, Senior Citizens, Disabled, Orphan, BPL Families

Syarat umum penerima Bantuan Atensi :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK valid
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam keluarga kurang mampu (desil 1โ€“4) pada DTSEN
  • Lulus asesmen oleh Pendamping Sosial

Kriteria spesifik berdasarkan kelompok sasaran:

Anak Yatim Piatu (YAPI):

  • Anak berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari keluarga kurang mampu
  • Berusia di bawah 18 tahun
  • Belum menikah
  • Bukan berasal dari keluarga ASN, TNI, atau Polri

Lanjut Usia (Lansia):

  • Usia 60 tahun ke atas
  • Tidak memiliki keluarga atau ditelantarkan
  • Prioritas: lansia dengan penyakit kronis, di panti jompo, gelandangan/pengemis, atau yang dieksploitasi

Penyandang Disabilitas:

  • Disabilitas berat dengan keterbatasan aktivitas harian
  • Prioritas: disabilitas fisik berat, sensorik (tunanetra/tunarungu), mental/intelektual, atau disabilitas ganda

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Atensi:

  • Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri aktif (khusus YAPI)
  • Anak yang sudah menikah (khusus YAPI)
  • Penerima yang tidak lulus asesmen Pendamping Sosial
  • Kondisi sosial ekonomi yang tidak lagi sesuai (misalnya anak yatim yang diasuh keluarga mampu setelah orang tua menikah lagi)
  • Sedang menerima bantuan serupa dari program lain dalam periode yang sama