Govt Benefit
Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Bantuan Pangan Beras 10 Kg

๐Ÿš Food Supportโ— Active

Bantuan Pangan Beras 10 Kg adalah program bantuan sosial pemerintah Indonesia berupa beras 10 kilogram per bulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk desil 1โ€“4 DTSEN, disalurkan oleh Perum BULOG untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐Ÿš Food Support
Status
Active
Ministry
Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Apply Via
Government Office

๐Ÿ“„About This Scheme

Bantuan Pangan Beras 10 Kg adalah program bantuan sosial yang menyalurkan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, melindungi daya beli masyarakat, dan mengendalikan inflasi pangan .

Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai pelaksana kebijakan dan Perum BULOG sebagai penyalur. Data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan difilterisasi oleh Kementerian Sosial .

Penyaluran bantuan pangan beras pada tahun 2026 dilakukan secara bertahap. Tahap 1 berlangsung pada Februariโ€“Maret 2026 dengan realisasi 62,16% (20,6 juta KPM) hingga 9 Juni 2026 . Tahap 2 dimulai Juli 2026 untuk periode Juliโ€“September dengan penyaluran sekaligus 30 kilogram per keluarga . Tahap 3 dijadwalkan Oktoberโ€“Desember 2026 dengan alokasi sekitar 997 ribu ton beras .

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Senior Citizens, Disabled, Widow

Syarat penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg :

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial
  • Termasuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 DTSEN, yaitu 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid
  • Menerima surat undangan sebagai penerima bantuan dari pemerintah desa/kelurahan

Kriteria data pengganti PBP apabila penerima utama meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi lainnya :

  • Termasuk desil 1 sampai 4
  • Mengutamakan lansia
  • Perempuan kepala rumah tangga miskin
  • Penyandang disabilitas
  • Anggota keluarga dalam satu KK dengan PBP yang meninggal dan keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Food / Ration
Frequency
Installments
Installments
3
Payment Method
Other

Manfaat Bantuan Pangan Beras 10 Kg:

  • Beras 10 kilogram per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  • Penyaluran dapat dilakukan secara dirapel (beberapa bulan sekaligus), sehingga penerima dapat menerima 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan
  • Beras yang disalurkan berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan kualitas yang terjaga

Alokasi penyaluran tahun 2026 :

  • Tahap 1: Februari โ€“ Maret 2026 (estimasi 664.000 ton)
  • Tahap 2: Juli โ€“ September 2026 (estimasi 997.000 ton)
  • Tahap 3: Oktober โ€“ Desember 2026 (estimasi 997.000 ton)

Jumlah penerima: sekitar 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia .

๐Ÿ“‹Documents Required

Dokumen yang perlu dibawa saat pengambilan bantuan pangan beras :

  • Surat undangan sebagai penerima bantuan dari pemerintah desa/kelurahan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi

Untuk penerima yang tidak dapat hadir sendiri (lansia, sakit, atau berhalangan), dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa surat kuasa dan dokumen penerima yang sah .

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office

Pendaftaran Bantuan Pangan Beras tidak dilakukan melalui pendaftaran online. Penerima ditetapkan berdasarkan data DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial. Namun, masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar dapat melakukan usulan data melalui mekanisme berikut:

Metode 1: Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos (Online)

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru menggunakan NIK dan data pribadi yang valid
  3. Login ke aplikasi
  4. Pilih menu "Daftar Usulan"
  5. Klik "Tambah Usulan" dan isi formulir data diri lengkap sesuai KTP dan KK
  6. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
  7. Kirim data untuk diverifikasi

Metode 2: Melalui Kantor Desa/Kelurahan (Offline)

  1. Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat atau hubungi RT/RW dan petugas Puskesos di wilayah Anda
  3. Ajukan permohonan agar data diusulkan masuk ke dalam DTSEN/DTKS Kemensos
  4. Data akan diverifikasi dan apabila memenuhi syarat akan dimasukkan dalam daftar penerima

๐Ÿ”Check Application Status

Status penerima Bantuan Pangan Beras dapat dicek secara online melalui :

Metode 1: Laman Cek Bansos Kemensos

  1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
  3. Masukkan kode verifikasi/captcha yang muncul
  4. Klik tombol "Cari Data"
  5. Periksa informasi penerima manfaat yang muncul, termasuk status desil dan jenis bantuan yang tercatat

Metode 2: Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari App Store atau Play Store (pastikan pengembang adalah Kementerian Sosial RI)
  2. Buat akun menggunakan data kependudukan yang sesuai
  3. Login setelah akun terverifikasi
  4. Pilih menu Cek Bansos atau Pencarian Penerima Manfaat
  5. Masukkan NIK dan kode verifikasi
  6. Periksa status bantuan yang tercatat
  7. Gunakan fitur Usul-Sanggah jika data tidak sesuai kondisi sebenarnya

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Bantuan Pangan Beras disalurkan dalam bentuk beras fisik, bukan uang tunai. Pengambilan dilakukan di lokasi yang ditentukan .

Lokasi Pengambilan:

  • Kantor desa/kelurahan
  • Balai kota
  • Kantor kecamatan
  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) jika tersedia

Cara Pengambilan:

  1. Datang sendiri atau diwakilkan (untuk lansia/yang berhalangan hadir karena sakit) ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan
  2. Membawa surat undangan, KTP, dan KK
  3. Proses verifikasi dengan petugas terkait
  4. Mengambil bantuan beras sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan

Jadwal Penyaluran 2026:

  • Tahap 1: Februari โ€“ Maret 2026
  • Tahap 2: Juli โ€“ September 2026 (penyaluran sekaligus 30 kg)
  • Tahap 3: Oktober โ€“ Desember 2026

๐Ÿ“…Important Dates

Jadwal penyaluran Bantuan Pangan Beras tahun 2026 :

  • Tahap 1: Februari โ€“ Maret 2026
  • Tahap 2: Juli โ€“ September 2026 (dimulai 3 Juli 2026 di Mamuju)
  • Tahap 3: Oktober โ€“ Desember 2026

Catatan: Penyaluran untuk periode tiga bulan dapat dilakukan secara dirapel (sekaligus), sehingga penerima dapat menerima 30 kilogram beras dalam satu kali pengambilan .

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Pangan Beras:

  • Keluarga yang termasuk dalam desil 5 sampai 10 DTSEN (kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi)
  • Individu yang tidak terdaftar dalam DTSEN atau data kependudukannya tidak valid
  • Penerima yang tidak dapat menunjukkan surat undangan, KTP, dan KK saat pengambilan

โš ๏ธImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Bantuan Pangan Beras 100% gratis. Tidak ada biaya apapun untuk mendapatkan bantuan ini
  • Pastikan data Anda di DTSEN sudah diperbarui. Jika merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera lakukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan
  • Simpan surat undangan dengan baik. Surat ini diperlukan sebagai bukti saat pengambilan bantuan
  • Untuk penerima yang tidak dapat hadir, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa dokumen yang diperlukan
  • Data penerima menggunakan DTSEN yang dirilis BPS per 10 Juli 2026 dan telah difilterisasi Kementerian Sosial
  • Beras berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola Perum BULOG

๐Ÿ“ŒConclusion

Bantuan Pangan Beras 10 Kg merupakan program bantuan sosial yang penting bagi keluarga kurang mampu di Indonesia. Dengan menyalurkan 10 kilogram beras per bulan kepada sekitar 33,24 juta KPM yang termasuk dalam desil 1โ€“4 DTSEN, program ini membantu menjaga ketahanan pangan keluarga, melindungi daya beli, dan menstabilkan harga beras di pasar .

Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai pelaksana kebijakan dan Perum BULOG sebagai penyalur. Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, dengan periode Oktoberโ€“Desember 2026 sebagai tahap terakhir tahun ini .

Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Bagi yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, dapat melakukan usulan data melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan setempat .

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Desil dalam DTSEN: Apa Artinya?

Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, lalu dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga .

  • Desil 1: 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah
  • Desil 2: 11%โ€“20% terbawah
  • Desil 3: 21%โ€“30% terbawah
  • Desil 4: 31%โ€“40% terbawah
  • Desil 5โ€“10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi

Hanya keluarga dalam desil 1โ€“4 yang menjadi sasaran utama Bantuan Pangan Beras .

Peran BULOG dalam Penyaluran

Perum BULOG bertanggung jawab mendistribusikan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh titik penyaluran. BULOG juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI (Kostrad), dan pihak terkait untuk mempercepat distribusi, termasuk ke daerah terpencil .

Titik Pembagian Alternatif

Selain kantor desa/kelurahan dan balai kota, penyaluran dapat dilakukan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai alternatif jika terdapat kendala di lokasi utama .

Perbedaan Bantuan Pangan Beras dengan SPHP

Pemerintah menjalankan dua program beras yang berbeda :

  • Bantuan Pangan Beras: Gratis, 10 kg per bulan untuk KPM desil 1โ€“4, disalurkan BULOG
  • SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Beras dijual dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) di pasar, dapat dibeli siapa saja, untuk stabilisasi harga

Pada 2026, pemerintah menambah 1 juta ton beras SPHP medium untuk memperkuat pasokan pasar periode Oktoberโ€“Desember 2026 .

๐Ÿš€ Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.