Govt Benefit
โœ…
Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Bantuan Pangan Beras 10 Kg Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿš Food Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Senior Citizens, Disabled, Widow

Syarat penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg :

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial
  • Termasuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 DTSEN, yaitu 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid
  • Menerima surat undangan sebagai penerima bantuan dari pemerintah desa/kelurahan

Kriteria data pengganti PBP apabila penerima utama meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi lainnya :

  • Termasuk desil 1 sampai 4
  • Mengutamakan lansia
  • Perempuan kepala rumah tangga miskin
  • Penyandang disabilitas
  • Anggota keluarga dalam satu KK dengan PBP yang meninggal dan keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Pangan Beras:

  • Keluarga yang termasuk dalam desil 5 sampai 10 DTSEN (kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi)
  • Individu yang tidak terdaftar dalam DTSEN atau data kependudukannya tidak valid
  • Penerima yang tidak dapat menunjukkan surat undangan, KTP, dan KK saat pengambilan