Govt Benefit
โœ…
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿš Food Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Syarat penerima BPNT/Program Sembako:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam desil 1 sampai 4 (40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Penting: Terdaftar dalam DTSEN tidak otomatis menjadikan seseorang penerima BPNT. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang berlaku, serta ketersediaan kuota .

โŒWho Is Not Eligible

Kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima BPNT:

  • Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Keluarga yang termasuk dalam desil 5-10 (kelompok kesejahteraan lebih tinggi)
  • Keluarga dengan anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Penerima yang terindikasi terlibat judi online (judol) โ€” Kemensos menangguhkan penyaluran bagi 1.494.652 KPM Program Sembako yang terindikasi judol per Agustus 2026 (status penangguhan sementara, bukan pencabutan permanen)
  • Data tidak sinkron atau tidak diperbarui