Self-Help Housing Stimulant Assistance Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
Calon penerima BSPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Persyaratan utama antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan diprioritaskan masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.
- Termasuk rumah tangga desil 4 ke bawah dan/atau memiliki penghasilan gabungan suami dan istri paling tinggi sesuai batas UMP atau UMK yang berlaku.
- Untuk peningkatan kualitas rumah, memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni dan telah dimiliki serta dihuni sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Untuk pembangunan baru, memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang rusak total atau memiliki tanah pada kaveling yang matang dengan bukti penguasaan yang sah.
- Belum pernah menerima program bantuan pembangunan rumah swadaya atau kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR dalam 10 tahun terakhir, dengan pengecualian tertentu bagi korban bencana atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia mengikuti ketentuan program, termasuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan mengikuti pembinaan serta pemberdayaan.
โWho Is Not Eligible
BSPS tidak diberikan kepada semua pemilik rumah secara otomatis. Calon penerima dapat tidak memenuhi syarat apabila tidak termasuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, tidak memiliki atau menguasai tanah secara sah, rumah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, tidak lolos verifikasi, atau tidak bersedia mengikuti mekanisme program.
Calon penerima yang telah menerima program bantuan pembangunan rumah swadaya atau kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR dalam 10 tahun terakhir pada umumnya tidak dapat menerima BSPS kembali, kecuali terdapat pengecualian berdasarkan ketentuan untuk korban bencana atau peraturan perundang-undangan.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





