
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) – Social Assistance Eligibility
DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) adalah basis data tunggal nasional Indonesia yang menjadi rujukan utama penargetan seluruh program bantuan sosial dan perlindungan sosial. DTSEN menggantikan DTKS dan membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data tunggal yang menjadi fondasi utama penargetan seluruh program bantuan sosial dan perlindungan sosial di Indonesia. DTSEN dibentuk sebagai jawaban atas kebutuhan data yang akurat, komprehensif, dan terpadu untuk efektivitas program pemerintah.
DTSEN diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Inpres ini menandai era baru dalam tata kelola data sosial ekonomi Indonesia, di mana DTKS tidak lagi digunakan sebagai acuan penyaluran bansos.
DTSEN merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama: DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Data ini telah melalui proses pemadanan dengan data kependudukan Dukcapil dan sumber data sektoral lainnya seperti BPJS Kesehatan, Pertamina, dan PLN.
DTSEN dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai walidata, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai pengendali data. Portal resmi DTSEN dapat diakses melalui dtsen.data.go.id.
✅Eligibility Criteria
DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia, bukan hanya penerima bantuan sosial. Seluruh penduduk didata dan dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Kriteria yang dinilai dalam DTSEN:
- Pekerjaan — jenis dan status pekerjaan kepala keluarga dan anggota keluarga
- Pendidikan — tingkat pendidikan terakhir anggota keluarga
- Kondisi rumah — jenis lantai, dinding, atap, dan sanitasi
- Daya listrik — kapasitas daya listrik terpasang
- Kepemilikan aset — kendaraan, elektronik, dan aset lainnya
- Data kependudukan — NIK, KK, dan data Dukcapil
Desil dan prioritas bansos:
- Desil 1: Miskin ekstrem — prioritas utama
- Desil 2: Miskin — prioritas tinggi
- Desil 3: Hampir miskin — rentan terhadap guncangan
- Desil 4: Rentan miskin — potensi kesulitan darurat
- Desil 5: Pas-pasan — batas kelompok menengah
- Desil 6-10: Menengah ke atas — tidak menjadi prioritas bansos
Program bansos berdasarkan desil:
- PKH: Desil 1–4
- BPNT/Program Sembako: Desil 1–5
- PBI JKN (BPJS Kesehatan): Desil 1–5
- Bantuan Pangan Beras: Desil 1–4
💰Benefits
DTSEN bukan program bantuan yang memberikan manfaat langsung berupa uang atau barang. DTSEN adalah basis data dan sistem penargetan yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima berbagai program bantuan sosial.
Manfaat DTSEN:
- Penargetan tepat sasaran: Memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang berhak
- Menghindari tumpang tindih: Mencegah satu keluarga menerima bantuan ganda
- Transparansi: Masyarakat dapat mengecek status desil dan data mereka secara mandiri
- Dasar kebijakan: Menjadi rujukan tunggal untuk perencanaan program pembangunan nasional dan daerah
- Integrasi data: Menyatukan berbagai sumber data untuk profil sosial ekonomi yang komprehensif
Program yang menggunakan DTSEN:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
- Bantuan Pangan Beras Pemerintah
- Bantuan Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
- Berbagai program bantuan lainnya
📋Documents Required
Untuk pengecekan status DTSEN dan desil, dokumen yang diperlukan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP
- Tanggal lahir sesuai data kependudukan
- Kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar
Untuk pengajuan usul atau sanggah data:
- Foto e-KTP
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Foto kondisi rumah tampak depan dan dalam
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
📝How to Apply
DTSEN bukan program yang memerlukan pendaftaran mandiri untuk menjadi penerima. Seluruh penduduk Indonesia otomatis tercakup dalam DTSEN melalui proses pendataan oleh BPS dan pemadanan data kependudukan.
Cara memperbarui atau menyanggah data DTSEN:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga
- Masuk ke aplikasi
- Pilih menu "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan"
- Pilih "Request Pembaruan Data"
- Isi data yang ingin diperbaiki dan lengkapi kondisi rumah serta ekonomi keluarga
- Unggah dokumen pendukung (foto rumah, dll.)
- Kirim pengajuan
2. Melalui Kantor Desa/Kelurahan:
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat
- Sampaikan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya
- Petugas akan memproses pembaruan melalui SIKS-NG
3. Melalui Dinas Sosial:
- Datang ke Dinas Sosial kabupaten/kota
- Ajukan pembaruan data dengan membawa dokumen pendukung
4. Melalui Portal DTSEN BPS:
- Buka dtsen-form.bps.go.id
- Pilih menu Lainnya
- Masukkan NIK dan captcha
- Jika NIK ditemukan, pilih menu Cek Desil
- Masukkan tanggal lahir dan captcha
- Klik Cari Data
🔍Check Application Status
Cara mengecek status desil DTSEN:
Metode 1: Website Cek Bansos Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha)
- Klik tombol "Cari Data"
- Periksa status penerima dan informasi desil
Metode 2: Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store
- Registrasi atau login
- Pilih menu "Cek Bansos"
- Isi data sesuai KTP
- Lihat status desil dan kepesertaan
Metode 3: Portal DTSEN BPS
- Buka dtsen-form.bps.go.id
- Pilih menu Lainnya
- Masukkan NIK dan captcha
- Jika NIK terdaftar, pilih menu Cek Desil
- Masukkan tanggal lahir dan captcha
- Klik Cari Data untuk melihat posisi desil
Catatan: Angka desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi. Data yang ditampilkan adalah posisi desil pada saat pemutakhiran terakhir.
💳Payment / Installment Status
DTSEN tidak memberikan pembayaran langsung kepada individu. DTSEN adalah basis data yang menentukan kelayakan untuk berbagai program bantuan. Untuk pengecekan pembayaran bantuan sosial yang spesifik (PKH, BPNT, dll.), silakan merujuk pada panduan masing-masing program.
Program yang menggunakan DTSEN dan cara pengecekannya:
- PKH: Cek melalui cekbansos.kemensos.go.id
- BPNT/Program Sembako: Cek melalui cekbansos.kemensos.go.id
- PBI-JK: Cek melalui cekbansos.kemensos.go.id
- Bantuan Pangan Beras: Cek melalui cekbansos.kemensos.go.id
📅Important Dates
- 5 Februari 2025: Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN ditandatangani Presiden Prabowo
- Februari 2025: DTKS resmi digantikan oleh DTSEN
- 30 Juni 2026: DTSEN versi terbaru v3.0 2026 dirilis
- 10 Juli 2026: DTSEN versi 3 dirilis untuk penyaluran bantuan pangan beras
- April 2025: DTSEN mulai digunakan sebagai basis utama penyaluran bansos
❌Who Is Not Eligible
DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali. Tidak ada penduduk yang dikecualikan dari pendataan DTSEN.
Namun, untuk penerimaan program bansos tertentu, ada kriteria desil yang harus dipenuhi:
- Desil 6–10 umumnya tidak menjadi prioritas untuk bansos reguler
- Masyarakat yang mampu secara ekonomi tidak akan masuk dalam desil penerima bansos
- Data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyebabkan exclusion error (tidak menerima padahal berhak) atau inclusion error (menerima padahal tidak berhak)
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- DTSEN bukan program bantuan, melainkan basis data penargetan untuk berbagai program bansos
- Seluruh penduduk Indonesia otomatis tercakup dalam DTSEN, tidak perlu mendaftar
- Pastikan data kependudukan (NIK, KK) di Dukcapil sudah valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Jika status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi, segera ajukan usul atau sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, desa/kelurahan, atau Dinas Sosial
- Desil bersifat dinamis dan dihitung ulang secara berkala oleh BPS. Perubahan kondisi ekonomi dapat mengubah posisi desil
- Berada di desil 1–5 tidak otomatis menerima bansos karena ada kuota dan verifikasi program
- Untuk pengecekan desil melalui BPS, gunakan dtsen-form.bps.go.id dengan NIK dan tanggal lahir
- Hati-hati terhadap situs atau aplikasi tidak resmi yang mengatasnamakan DTSEN. Hanya gunakan kanal resmi berakhiran .go.id
🔗Related Schemes
Program bantuan sosial yang menggunakan DTSEN sebagai basis penargetan:
- Program Keluarga Harapan (PKH) — bantuan sosial bersyarat untuk keluarga desil 1–4
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako — bantuan pangan untuk desil 1–5
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) — bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk desil 1–5
- Bantuan Pangan Beras Pemerintah — bantuan beras 10 kg/bulan untuk desil 1–4
- Bantuan Atensi — layanan rehabilitasi sosial untuk kelompok rentan
📌Conclusion
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan fondasi baru dalam sistem penargetan bantuan sosial dan perlindungan sosial di Indonesia. Menggantikan DTKS sejak Februari 2025 melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN mengintegrasikan data dari DTKS, Regsosek, dan P3KE untuk menciptakan profil sosial ekonomi yang komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia.
DTSEN membagi penduduk ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil 1–4 menjadi prioritas utama untuk PKH dan Program Sembako, serta desil 1–5 untuk BPNT dan PBI-JK. Status desil dapat dicek secara mandiri melalui Cek Bansos Kemensos atau Portal DTSEN BPS.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data DTSEN mereka akurat dan mutakhir. Jika terdapat ketidaksesuaian, pembaruan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos, desa/kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Validitas data DTSEN menjadi kunci agar program pembangunan dan bansos berjalan tepat sasaran.
📎Additional Information
Latar Belakang Lahirnya DTSEN
Selama bertahun-tahun, penyaluran bantuan sosial di Indonesia menghadapi masalah data yang terfragmentasi. Berbagai kementerian dan lembaga menggunakan basis data sendiri-sendiri, menyebabkan tumpang tindih penerima, inclusion error, dan exclusion error. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebelum Inpres 4/2025, Kemensos memiliki DTKS yang dikelola sendiri, digunakan sendiri, dan dievaluasi sendiri. "Sekarang tidak bisa lagi begitu," tegasnya.
DTSEN hadir sebagai solusi dengan mengintegrasikan tiga sumber data utama: DTKS, Regsosek dari BPS, dan P3KE. Data ini dipadankan dengan Dukcapil dan sumber sektoral lainnya seperti BPJS Kesehatan, Pertamina, dan PLN untuk menciptakan profil yang komprehensif.
Perbedaan DTKS dan DTSEN
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) hanya mendata masyarakat yang menerima atau berpotensi menerima bantuan sosial. DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.
DTSEN juga memiliki sistem peringkat desil yang lebih terstruktur dan transparan, memungkinkan penargetan yang lebih presisi untuk berbagai program bantuan dengan kriteria berbeda.
Pemutakhiran Data DTSEN
DTSEN diperbarui secara berkala melalui mekanisme ground check yang melibatkan Pendamping PKH, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan operator SIKS-NG. Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau portal DTSEN BPS.
Setiap tiga bulan, DTSEN di-update dan dilakukan pemeringkatan ulang untuk menjaga akurasi data di tengah kondisi masyarakat yang dinamis.
Dampak DTSEN pada Program Bansos 2026
DTSEN menjadi rujukan tunggal untuk seluruh program bansos pada 2026. Program PKH menyasar 10 juta keluarga desil 1–4, BPNT menjangkau 18,2 juta keluarga desil 1–5, dan PBI JKN mencakup 96,8 juta jiwa desil 1–5.
Pemerintah juga berencana mempersempit sasaran bantuan secara bertahap agar PKH lebih fokus pada desil 1 dan sembako pada desil 1–2, seiring dengan perbaikan akurasi data.
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





