Jaminan Hari Tua Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
JHT mencakup peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai kategori kepesertaan yang ditentukan dalam peraturan. Peserta dapat berasal dari Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan kategori pekerja tertentu sesuai ketentuan program.
Manfaat penuh JHT dapat diajukan ketika peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Pengambilan sebagian saldo sebelum usia pensiun dapat dilakukan apabila peserta memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan kondisi yang ditetapkan.
โWho Is Not Eligible
Manfaat JHT tidak otomatis dibayarkan hanya karena peserta ingin mencairkan saldo tanpa memenuhi persyaratan. Pengajuan harus memenuhi kondisi dan dokumen yang ditentukan untuk jenis klaim masing-masing.
Pengambilan sebagian saldo sebelum usia pensiun juga hanya dapat dilakukan apabila peserta memenuhi persyaratan yang berlaku. Peserta yang meninggal dunia memperoleh manfaat melalui ahli waris sesuai ketentuan.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





