Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / PBI-JK Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
Berdasarkan ketentuan PBI Jaminan Kesehatan yang berlaku pada 2026, peserta PBI harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah, termasuk memiliki NIK dan termasuk dalam data yang menjadi dasar penetapan PBI. Permensos Nomor 3 Tahun 2026 mengatur PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk kelompok fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai ketentuan dan proses penetapan pemerintah.
- Data kependudukan dan sosial ekonomi harus dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Masuk dalam data sosial ekonomi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah menjadi peserta PBI; status kepesertaan mengikuti proses penetapan dan pendaftaran sesuai ketentuan pemerintah.
โWho Is Not Eligible
PBI JK ditujukan kepada kelompok yang memenuhi ketentuan PBI, sehingga tidak semua peserta JKN otomatis menjadi PBI. PBI dapat berubah atau dihentikan apabila peserta tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku, meninggal dunia, atau terdapat kondisi kepesertaan lain yang menjadi dasar perubahan data sesuai peraturan.
Peserta yang mampu membayar iuran secara mandiri tidak otomatis berhak menjadi PBI hanya karena memiliki kepesertaan JKN. Status PBI ditentukan melalui mekanisme pemerintah dan data yang digunakan untuk penetapan.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






