Govt Benefit
Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat
🛡️ Insurance● Active

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari Program Indonesia Sehat yang terhubung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran JKN dibayarkan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga peserta memperoleh perlindungan pelayanan kesehatan melalui sistem JKN.

💰 Benefit
Rp 42,000 / monthly
📅 Launched
3 Nov 2014

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🛡️ Insurance
Status
Active
Benefit
Rp 42,000 / Monthly
Launched
3 Nov 2014
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari Program Indonesia Sehat dan berkaitan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. KIS diluncurkan pada 3 November 2014.

Program Indonesia Sehat secara resmi mencakup tiga unsur utama, yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan primer, dan Jaminan Kesehatan Nasional. KIS digunakan dalam konteks perlindungan kesehatan masyarakat melalui sistem JKN.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran JKN dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

✅Eligibility Criteria

PBI Jaminan Kesehatan ditujukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai ketentuan pemerintah. Data PBI pada 2026 bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026.

Kepesertaan PBI tidak sama dengan pendaftaran JKN mandiri. Penetapan dan perubahan data PBI mengikuti ketentuan pemerintah serta proses pemutakhiran dan verifikasi data.

Untuk kondisi individual tertentu, seperti alasan kepesertaan tidak aktif atau persyaratan administrasi daerah, pengguna perlu melakukan verifikasi melalui BPJS Kesehatan dan instansi pemerintah terkait.

💰Benefits

Type
Insurance
Amount
Rp 42,000
Frequency
Monthly
Payment Method
Other

Manfaat utama KIS/PBI adalah perlindungan pelayanan kesehatan melalui JKN, bukan bantuan uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima.

  • Peserta PBI memperoleh pembayaran iuran JKN sesuai ketentuan pemerintah.
  • Iuran PBI Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
  • Iuran tersebut bukan uang tunai yang diterima peserta; pembayaran dilakukan untuk pembiayaan kepesertaan JKN.
  • Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan prosedur JKN yang berlaku.
  • KIS Digital dapat ditampilkan melalui aplikasi Mobile JKN.

📋Documents Required

Dokumen dan data yang digunakan dalam administrasi JKN/PBI dapat meliputi:

  • NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
  • Kartu Keluarga (KK) dan data kependudukan yang sesuai.
  • Data sosial dan ekonomi yang digunakan pemerintah dalam penetapan PBI.
  • Data pada DTSEN sesuai ketentuan PBI yang berlaku pada 2026.

Persyaratan tambahan untuk perubahan atau perbaikan data dapat bergantung pada kondisi peserta dan ketentuan instansi terkait.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

PBI Jaminan Kesehatan tidak sama dengan pendaftaran JKN mandiri melalui Mobile JKN. Kepesertaan PBI berkaitan dengan penetapan dan pemutakhiran data pemerintah.

  1. Pastikan data kependudukan seperti NIK dan KK benar dan sesuai.
  2. Data sosial dan ekonomi digunakan dalam proses penetapan PBI sesuai ketentuan pemerintah.
  3. Perubahan data PBI pada 2026 mengikuti Permensos Nomor 3 Tahun 2026 dan sumber data DTSEN.
  4. Jika terdapat masalah data atau status kepesertaan, lakukan verifikasi melalui BPJS Kesehatan atau instansi pemerintah terkait.

Catatan: Prosedur pengajuan lokal dapat berbeda berdasarkan kondisi daerah dan jenis permasalahan data sehingga persyaratan lokal harus diverifikasi terlebih dahulu.

🔍Check Application Status

Status kepesertaan JKN dapat diperiksa secara digital. Untuk peserta PBI JK dan PBPU Pemda, BPJS Kesehatan memperkenalkan PASTI JKN (Portal Akses Status Terintegrasi JKN) pada 30 Juni 2026.

  1. Buka PASTI JKN.
  2. Masukkan data yang diminta oleh sistem, seperti NIK dan tanggal lahir sesuai petunjuk layanan.
  3. Lihat informasi status kepesertaan yang ditampilkan.

Status dan informasi kepesertaan JKN juga dapat dilihat melalui fitur Info Peserta pada aplikasi Mobile JKN.

💳Payment / Installment Status

KIS/PBI JKN bukan program bantuan tunai dengan pembayaran bulanan kepada penerima. Oleh karena itu, tidak ada jadwal pencairan uang KIS yang masuk ke rekening penerima.

Nilai Rp42.000 per orang per bulan merupakan iuran PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan, bukan uang tunai yang diterima peserta.

Peserta dapat menggunakan layanan administrasi JKN untuk melihat informasi kepesertaan dan, apabila relevan untuk segmen kepesertaan tertentu, informasi iuran melalui Mobile JKN.

📅Important Dates

Launched
3 November 2014
  • 1 Januari 2014: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai beroperasi.
  • 3 November 2014: Kartu Indonesia Sehat (KIS) diluncurkan.
  • 19 Januari 2026: Permensos Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan.
  • 22 Januari 2026: Permensos Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku dan menggantikan Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
  • 30 Juni 2026: PASTI JKN diluncurkan sebagai layanan untuk membantu peserta PBI mengecek status kepesertaan JKN.

❌Who Is Not Eligible

KIS/PBI JKN bukan program bantuan uang tunai. Peserta tidak menerima Rp42.000 secara langsung ke rekening sebagai manfaat bulanan; angka tersebut merupakan iuran PBI Jaminan Kesehatan.

JKN mandiri, PPU, PBPU, PBI JK, dan PBPU Pemda merupakan segmen kepesertaan yang berbeda. Tidak semua peserta JKN otomatis merupakan peserta PBI.

Pendaftaran JKN mandiri melalui Mobile JKN tidak berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

⚠️Important Instructions

Gunakan istilah KIS, JKN, BPJS Kesehatan, PBI JKN, dan PBI JK secara tepat karena istilah tersebut memiliki konteks administrasi yang berbeda.

Untuk status kepesertaan PBI pada 2026, gunakan layanan resmi BPJS Kesehatan seperti PASTI JKN dan Mobile JKN. Pastikan NIK dan data kependudukan sesuai.

Perubahan data PBI pada 2026 mengikuti Permensos Nomor 3 Tahun 2026 dan DTSEN. Jika status tidak sesuai, lakukan verifikasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau instansi pemerintah terkait.

📌Conclusion

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari ekosistem JKN dan Program Indonesia Sehat. Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, pemerintah membayar iuran sesuai ketentuan sehingga peserta memperoleh perlindungan pelayanan kesehatan melalui JKN.

Pada 2026, perubahan data PBI berkaitan dengan DTSEN dan diatur melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2026. Untuk mengetahui status kepesertaan, peserta PBI dapat menggunakan layanan PASTI JKN dan layanan resmi BPJS Kesehatan lainnya.

📎Additional Information

KIS, PBI JKN dan DTSEN pada 2026

Permensos Nomor 3 Tahun 2026 mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta mulai berlaku pada 22 Januari 2026.

Apakah KIS memberikan uang tunai?

Tidak. KIS/PBI JKN memberikan perlindungan kesehatan melalui sistem JKN. Nilai Rp42.000 per orang per bulan merupakan iuran PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan, bukan bantuan tunai yang diterima peserta.

KIS Digital

BPJS Kesehatan menyediakan fitur untuk menampilkan KIS Digital melalui Mobile JKN. Peserta dapat membuka menu kartu peserta untuk melihat kartu digital dan dapat mengirimkannya ke email melalui fitur yang tersedia.

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.