
Job Loss Insurance
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaatnya mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak sambil mencari pekerjaan kembali.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini bertujuan membantu pekerja mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika kehilangan pekerjaan sambil berusaha memperoleh pekerjaan kembali.
JKP memberikan tiga manfaat utama, yaitu manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini diselenggarakan dalam ekosistem BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk layanan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Ketentuan penyelenggaraan JKP telah diperbarui melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Februari 2025.
✅Eligibility Criteria
JKP diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Penerima Upah yang memenuhi ketentuan kepesertaan. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta JKP.
Untuk mengajukan manfaat, peserta harus mengalami PHK dan memiliki masa iur JKP paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK. Peserta juga harus menunjukkan bukti PHK yang sah dan memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
Pengajuan manfaat JKP harus dilakukan paling lambat enam bulan sejak terjadinya PHK.
💰Benefits
Program JKP memberikan tiga manfaat utama:
- Uang tunai: sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5.000.000, diberikan paling lama selama enam bulan.
- Akses informasi pasar kerja: berupa informasi lowongan kerja dan/atau bimbingan jabatan melalui asesmen, penilaian diri, dan konseling karier.
- Pelatihan kerja: pelatihan berbasis kompetensi yang dapat diselenggarakan secara daring atau luring melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan.
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan bergantung pada kondisi PHK peserta. Dokumen bukti PHK dapat berupa salah satu dari dokumen berikut:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh beserta tanda terima laporan PHK dari kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.
- Perjanjian Bersama beserta bukti pendaftaran atau tanda terima laporan PHK sesuai ketentuan.
- Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses klaim secara daring, peserta juga perlu melengkapi data pada akun SIAPkerja, data rekening bank untuk penyaluran manfaat uang tunai, melakukan verifikasi identitas melalui swafoto, serta menyetujui komitmen aktivitas pencarian kerja dan pernyataan yang dipersyaratkan.
📝How to Apply
Pengajuan manfaat JKP dilakukan secara daring melalui portal JKP dan platform SIAPkerja.
- Pastikan akun SIAPkerja sudah terdaftar dan data diri telah lengkap.
- Laporkan PHK melalui portal JKP dengan masuk ke akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu untuk melaporkan PHK dan isi data PHK.
- Unggah dokumen bukti PHK yang dipersyaratkan.
- Kirim laporan PHK.
- Ajukan klaim manfaat JKP dengan mengisi data yang diperlukan, termasuk NPWP jika ada dan rekening bank untuk pembayaran manfaat uang tunai.
- Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto.
- Setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) dan pernyataan yang dipersyaratkan.
- Kirim pengajuan klaim.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi. Jika pengajuan memenuhi persyaratan, manfaat uang tunai disalurkan ke rekening yang didaftarkan.
🔍Check Application Status
Informasi mengenai JKP dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan proses pengajuan dilakukan melalui portal JKP serta platform SIAPkerja.
Peserta perlu memastikan data kepesertaan, laporan PHK, dan pengajuan manfaat telah tercatat dengan benar. Setelah pengajuan diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, manfaat uang tunai akan disalurkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Portal informasi resmi JKP: BPJS Ketenagakerjaan JKP.
💳Payment / Installment Status
Manfaat uang tunai JKP dibayarkan setiap bulan setelah pengajuan manfaat memenuhi persyaratan dan aktivitas yang diwajibkan. Pembayaran dilakukan ke rekening bank yang didaftarkan peserta dalam proses klaim.
Besaran manfaat uang tunai adalah 60% dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5.000.000. Manfaat diberikan paling lama selama enam bulan.
Peserta dapat mengakses informasi pengajuan dan pembayaran melalui kanal resmi yang digunakan dalam proses klaim JKP.
📅Important Dates
- 11 Februari 2022: JKP mulai dapat diklaim oleh peserta.
- 7 Februari 2025: PP Nomor 6 Tahun 2025 mulai berlaku dan mengubah ketentuan penyelenggaraan JKP.
- Batas pengajuan: manfaat JKP dapat diajukan paling lambat enam bulan sejak terjadinya PHK.
- Masa iur: peserta harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK.
❌Who Is Not Eligible
Manfaat JKP tidak diberikan untuk beberapa kondisi PHK yang dikecualikan menurut ketentuan program, antara lain:
- Mengundurkan diri.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
- Cacat total tetap.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.
Pekerja yang tidak memenuhi masa iur, tidak memiliki bukti PHK yang dipersyaratkan, atau mengajukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan juga tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
⚠️Important Instructions
Peserta JKP harus menjaga data kepesertaan tetap benar dan memastikan proses PHK telah dilaporkan sesuai ketentuan. Setelah PHK, pengajuan manfaat harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Selain menerima manfaat uang tunai, penerima JKP memiliki akses terhadap informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Peserta juga harus memenuhi Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika peserta kembali bekerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan baru, pemberian manfaat JKP berakhir.
🔗Related Schemes
Program JKP merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat dibandingkan dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). JKP secara khusus memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kehilangan pekerjaan akibat PHK.
📌Conclusion
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK melalui tiga manfaat utama, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan terbaru memberikan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan dengan batas upah yang diperhitungkan Rp5.000.000 selama paling lama enam bulan.
Pekerja yang mengalami PHK perlu memenuhi ketentuan masa iur, memiliki bukti PHK, dan mengajukan manfaat melalui kanal resmi dalam batas waktu yang ditentukan.
📎Additional Information
Perubahan JKP sejak 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan JKP untuk memperkuat perlindungan pekerja yang mengalami PHK. Salah satu perubahan penting adalah peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama paling lama enam bulan dengan batas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5.000.000.
Perubahan tersebut juga menyesuaikan persyaratan kepesertaan, mekanisme klaim, bukti PHK, dan ketentuan kedaluwarsa manfaat. Tata cara pemberian manfaat kemudian disesuaikan melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






