Job Loss Insurance Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
JKP diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Penerima Upah yang memenuhi ketentuan kepesertaan. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta JKP.
Untuk mengajukan manfaat, peserta harus mengalami PHK dan memiliki masa iur JKP paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK. Peserta juga harus menunjukkan bukti PHK yang sah dan memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
Pengajuan manfaat JKP harus dilakukan paling lambat enam bulan sejak terjadinya PHK.
โWho Is Not Eligible
Manfaat JKP tidak diberikan untuk beberapa kondisi PHK yang dikecualikan menurut ketentuan program, antara lain:
- Mengundurkan diri.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
- Cacat total tetap.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.
Pekerja yang tidak memenuhi masa iur, tidak memiliki bukti PHK yang dipersyaratkan, atau mengajukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan juga tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






