Govt Benefit
๐Ÿ’ณ
Job Loss Insurance

Job Loss Insurance Payment Status โ€” Check Installments

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›ก๏ธ Insuranceโ— Active
Launched
11 February 2022

Manfaat uang tunai JKP dibayarkan setiap bulan setelah pengajuan manfaat memenuhi persyaratan dan aktivitas yang diwajibkan. Pembayaran dilakukan ke rekening bank yang didaftarkan peserta dalam proses klaim.

Besaran manfaat uang tunai adalah 60% dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5.000.000. Manfaat diberikan paling lama selama enam bulan.

Peserta dapat mengakses informasi pengajuan dan pembayaran melalui kanal resmi yang digunakan dalam proses klaim JKP.