Govt Benefit
๐Ÿ“
Job Loss Insurance

How to Apply for Job Loss Insurance โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›ก๏ธ Insuranceโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Online
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’
Launched
11 February 2022

Pengajuan manfaat JKP dilakukan secara daring melalui portal JKP dan platform SIAPkerja.

  1. Pastikan akun SIAPkerja sudah terdaftar dan data diri telah lengkap.
  2. Laporkan PHK melalui portal JKP dengan masuk ke akun yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu untuk melaporkan PHK dan isi data PHK.
  4. Unggah dokumen bukti PHK yang dipersyaratkan.
  5. Kirim laporan PHK.
  6. Ajukan klaim manfaat JKP dengan mengisi data yang diperlukan, termasuk NPWP jika ada dan rekening bank untuk pembayaran manfaat uang tunai.
  7. Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto.
  8. Setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) dan pernyataan yang dipersyaratkan.
  9. Kirim pengajuan klaim.
  10. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi. Jika pengajuan memenuhi persyaratan, manfaat uang tunai disalurkan ke rekening yang didaftarkan.