Govt Benefit
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
🏥 Healthcare● Active

PBI-JK adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta terdaftar dalam DTSEN desil 1-5 dan berhak atas layanan kesehatan kelas 3 tanpa membayar iuran bulanan.

💰 Benefit
Rp 42,000 / monthly

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏥 Healthcare
Status
Active
Ministry
Kementerian Kesehatan
Benefit
Rp 42,000 / Monthly
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah program pemerintah Indonesia yang membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Program ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia .

PBI-JK dikelola oleh Kementerian Kesehatan dengan penetapan penerima melalui Keputusan Menteri Sosial. Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial. Penetapan peserta PBI-JK melalui Keputusan Menteri Sosial dilakukan berdasarkan tingkat peringkat kesejahteraan keluarga (desil) .

Sejak Januari 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang mencabut Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Regulasi baru ini menegaskan penggunaan DTSEN sebagai basis data utama untuk penetapan penerima PBI-JK, dengan kriteria peserta berada pada desil 1 sampai desil 5 .

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Disabled, Senior Citizens, Orphan, Pregnant Women

Syarat penerima PBI-JK berdasarkan ketentuan pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil
  • Termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial
  • Diprioritaskan masuk kelompok desil 1 sampai desil 5

Kriteria desil berdasarkan DTSEN:

  • Desil 1-4: Prioritas utama, kelompok sangat miskin hingga rentan miskin
  • Desil 5: Masih berpeluang menerima PBI-JK
  • Desil 6-10: Tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi dinonaktifkan

💰Benefits

Type
Insurance
Amount
Rp 42,000
Frequency
Monthly
Payment Method
Other

Manfaat yang diterima peserta PBI-JK:

  • Iuran JKN dibayar penuh oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per orang per bulan
  • Layanan kesehatan gratis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
  • Rawat inap kelas 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda kepesertaan

Kontribusi pemerintah daerah: Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga berkontribusi dalam pembayaran iuran PBI-JK sesuai kapasitas fiskal daerah .

📋Documents Required

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan atau reaktivasi PBI-JK:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
  • Surat keterangan sakit atau kontrol dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit (untuk reaktivasi dengan kondisi medis tertentu)

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

Alur pendaftaran/reaktivasi PBI-JK:

PBI-JK tidak memiliki mekanisme pendaftaran mandiri secara online. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat mengajukan melalui mekanisme berikut:

  1. Mendatangi kantor desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial kabupaten/kota
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKTM, surat keterangan medis jika ada)
  3. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
  4. Dinas Sosial memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi
  5. Rekomendasi diteruskan untuk proses reaktivasi atau penetapan baru

Untuk peserta yang dinonaktifkan:

  1. Lapor ke kalurahan/kelurahan agar diteruskan ke Dinsos-PPPA untuk penilaian kelayakan
  2. Proses reaktivasi melalui APBN membutuhkan waktu hingga tiga bulan karena harus sesuai dengan DTSEN
  3. Proses reaktivasi melalui APBD dapat lebih cepat (satu hari) jika didukung anggaran daerah

🔍Check Application Status

Cara mengecek status PBI-JK 2026:

Metode 1: Melalui Website Cek Bansos Kemensos

  1. Buka browser di HP
  2. Akses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha yang tampil
  5. Klik tombol "Cari Data"
  6. Periksa hasil pencarian: jika tercantum PBI-JK, berarti terdaftar dalam program

Metode 2: Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store/App Store
  2. Buat akun dengan data KK, NIK, dan verifikasi KTP
  3. Login dan pilih menu "Cek Bansos"
  4. Masukkan NIK dan captcha
  5. Klik "Cari Data"

Penting: Tercatat dalam hasil Cek Bansos tidak otomatis berarti kepesertaan JKN aktif. Untuk memastikan status aktif, periksa melalui kanal resmi BPJS Kesehatan .

💳Payment / Installment Status

PBI-JK tidak memberikan uang tunai kepada peserta. Manfaat diberikan dalam bentuk pembayaran iuran JKN yang dilakukan pemerintah langsung ke BPJS Kesehatan .

Cara memastikan iuran sudah dibayar:

  1. Peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
  2. Jika status kepesertaan aktif, berarti iuran telah dibayarkan oleh pemerintah
  3. Peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama

Jika status nonaktif: Peserta tetap dapat dilayani di rumah sakit untuk kondisi darurat. Rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status kepesertaan nonaktif sementara .

📅Important Dates

  • 1 Februari 2026: SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 berlaku, menonaktifkan peserta PBI-JK yang tidak lagi masuk desil 1-5
  • 19 Januari 2026: Permensos Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan, mencabut Permensos Nomor 21 Tahun 2019
  • Februari 2026: Pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI-JK

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak lagi memenuhi syarat untuk PBI-JK:

  • Peserta yang tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau datanya kosong
  • Peserta yang masuk dalam desil 6 sampai 10 (dinilai sudah sejahtera)
  • Peserta yang terindikasi memiliki asuransi kesehatan lain
  • Peserta yang tidak memutakhirkan data hingga dua periode DTSEN berturut-turut

Catatan: Penonaktifan bukan berarti pencabutan permanen. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi jika kondisi sosial ekonominya masih memenuhi syarat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastropik .

⚠️Important Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • PBI-JK 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun
  • Pastikan data di DTSEN sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama penerimaan bantuan
  • Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung
  • Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status PBI-JK nonaktif sementara, terutama untuk kondisi darurat
  • Untuk pasien dengan kondisi medis kronis atau katastropik, sertakan surat keterangan medis saat mengajukan reaktivasi
  • Proses reaktivasi melalui APBN membutuhkan waktu hingga tiga bulan, sedangkan melalui APBD dapat lebih cepat
  • Pemutakhiran data wajib dilakukan maksimal dua periode DTSEN. Jika tidak diperbarui, kepesertaan akan kembali dihapus

📌Conclusion

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program pemerintah Indonesia yang membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta PBI-JK berhak atas layanan kesehatan gratis, termasuk rawat inap kelas 3, tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Pada tahun 2026, pemerintah melakukan pemutakhiran data berdasarkan DTSEN, dengan kriteria peserta berada pada desil 1-5. Sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria atau dinilai sudah sejahtera. Namun, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis kronis atau katastropik.

Status PBI-JK dapat dicek melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Bagi yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

📎Additional Information

Latar Belakang Penonaktifan PBI-JK 2026

Pada awal Februari 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial menerbitkan SK Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI-JK berdasarkan hasil pemadanan data dengan DTSEN .

Penonaktifan dilakukan karena beberapa alasan: peserta tidak tercatat dalam DTSEN, data kosong, tidak memiliki peringkat desil, atau masuk kategori desil 6-10 yang dinilai sudah sejahtera . Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pengurangan anggaran, melainkan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran .

Solusi Reaktivasi untuk Pasien Kronis

Penonaktifan PBI-JK menimbulkan kekhawatiran bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 anggotanya terdampak .

Pemerintah daerah merespons dengan menyiapkan mekanisme reaktivasi bersyarat. Peserta yang dinonaktifkan namun masih tergolong miskin/rentan miskin dan memiliki kondisi kesehatan kritis dapat diaktifkan kembali melalui verifikasi Dinas Sosial . Beberapa daerah juga mengalihkan pembiayaan PBI-JK dari APBN ke APBD untuk warga terdampak .

Komitmen Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status PBI-JK nonaktif sementara. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa pasien dengan kondisi kronis dan katastropik tetap dilayani, bahkan dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi bagi yang sedang rawat inap .

Peserta PBI-JK nonaktif yang menjalani rawat jalan diarahkan untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota .

Kontribusi Iuran dan Peran Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024, iuran PBI-JK adalah Rp42.000 per orang per bulan. Iuran ini dibayar oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga berkontribusi sesuai kapasitas fiskal .

Sejak 2021, pemerintah menyamakan iuran JKN peserta PBPU/BP kelas 3 dengan peserta PBI, yaitu Rp42.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 ditanggung peserta atau pihak lain, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran pemerintah (Rp4.200 dari pusat dan Rp2.800 dari daerah) .

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.