โ
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
๐ฎ๐ฉ Indonesia๐ฅ Healthcareโ Active
๐ Eligibility at a Glance
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Disabled, Senior Citizens, Orphan, Pregnant Women
Syarat penerima PBI-JK berdasarkan ketentuan pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil
- Termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial
- Diprioritaskan masuk kelompok desil 1 sampai desil 5
Kriteria desil berdasarkan DTSEN:
- Desil 1-4: Prioritas utama, kelompok sangat miskin hingga rentan miskin
- Desil 5: Masih berpeluang menerima PBI-JK
- Desil 6-10: Tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi dinonaktifkan
โWho Is Not Eligible
Yang tidak lagi memenuhi syarat untuk PBI-JK:
- Peserta yang tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau datanya kosong
- Peserta yang masuk dalam desil 6 sampai 10 (dinilai sudah sejahtera)
- Peserta yang terindikasi memiliki asuransi kesehatan lain
- Peserta yang tidak memutakhirkan data hingga dua periode DTSEN berturut-turut
Catatan: Penonaktifan bukan berarti pencabutan permanen. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi jika kondisi sosial ekonominya masih memenuhi syarat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastropik .
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful

๐๏ธ Government Scheme
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
๐ 18+ yrs

๐ก๏ธ Insurance
Job Loss Insurance
๐ Up to 53 yrs

๐ก๏ธ Insurance
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
๐ฐ Rp 42,000

๐ก๏ธ Insurance
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / PBI-JK

โฟ Disability Support
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
๐ฐ Rp 3,00,000

๐ด Senior Citizen Support
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
๐ฐ Rp 3,00,000๐ 60+ yrs
