Govt Benefit
โœ…
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฅ Healthcareโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Disabled, Senior Citizens, Orphan, Pregnant Women

Syarat penerima PBI-JK berdasarkan ketentuan pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil
  • Termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial
  • Diprioritaskan masuk kelompok desil 1 sampai desil 5

Kriteria desil berdasarkan DTSEN:

  • Desil 1-4: Prioritas utama, kelompok sangat miskin hingga rentan miskin
  • Desil 5: Masih berpeluang menerima PBI-JK
  • Desil 6-10: Tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi dinonaktifkan

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak lagi memenuhi syarat untuk PBI-JK:

  • Peserta yang tidak lagi tercatat dalam DTSEN atau datanya kosong
  • Peserta yang masuk dalam desil 6 sampai 10 (dinilai sudah sejahtera)
  • Peserta yang terindikasi memiliki asuransi kesehatan lain
  • Peserta yang tidak memutakhirkan data hingga dua periode DTSEN berturut-turut

Catatan: Penonaktifan bukan berarti pencabutan permanen. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi jika kondisi sosial ekonominya masih memenuhi syarat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastropik .