Govt Benefit
๐Ÿ“
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

How to Apply for Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฅ Healthcareโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office

Alur pendaftaran/reaktivasi PBI-JK:

PBI-JK tidak memiliki mekanisme pendaftaran mandiri secara online. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat mengajukan melalui mekanisme berikut:

  1. Mendatangi kantor desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial kabupaten/kota
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKTM, surat keterangan medis jika ada)
  3. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
  4. Dinas Sosial memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi
  5. Rekomendasi diteruskan untuk proses reaktivasi atau penetapan baru

Untuk peserta yang dinonaktifkan:

  1. Lapor ke kalurahan/kelurahan agar diteruskan ke Dinsos-PPPA untuk penilaian kelayakan
  2. Proses reaktivasi melalui APBN membutuhkan waktu hingga tiga bulan karena harus sesuai dengan DTSEN
  3. Proses reaktivasi melalui APBD dapat lebih cepat (satu hari) jika didukung anggaran daerah