๐
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
How to Apply for Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) โ Step by Step
๐ฎ๐ฉ Indonesia๐ฅ Healthcareโ Active
๐ฑ Application Mode
Government Office
Alur pendaftaran/reaktivasi PBI-JK:
PBI-JK tidak memiliki mekanisme pendaftaran mandiri secara online. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat mengajukan melalui mekanisme berikut:
- Mendatangi kantor desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial kabupaten/kota
- Menyerahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKTM, surat keterangan medis jika ada)
- Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
- Dinas Sosial memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi
- Rekomendasi diteruskan untuk proses reaktivasi atau penetapan baru
Untuk peserta yang dinonaktifkan:
- Lapor ke kalurahan/kelurahan agar diteruskan ke Dinsos-PPPA untuk penilaian kelayakan
- Proses reaktivasi melalui APBN membutuhkan waktu hingga tiga bulan karena harus sesuai dengan DTSEN
- Proses reaktivasi melalui APBD dapat lebih cepat (satu hari) jika didukung anggaran daerah
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful

๐๏ธ Government Scheme
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
๐ 18+ yrs

๐ก๏ธ Insurance
Job Loss Insurance
๐ Up to 53 yrs

๐ก๏ธ Insurance
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
๐ฐ Rp 42,000

๐ก๏ธ Insurance
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / PBI-JK

โฟ Disability Support
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
๐ฐ Rp 3,00,000

๐ด Senior Citizen Support
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
๐ฐ Rp 3,00,000๐ 60+ yrs
