
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sistem perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup lima jenis jaminan: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP, yang memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sistem perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia dari berbagai risiko sosial-ekonomi yang mungkin terjadi akibat pekerjaan.
Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS Ketenagakerjaan secara resmi beroperasi pada 1 Januari 2014, menggantikan PT Jamsostek (Persero).
Program ini mencakup lima jenis jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – PP Nomor 44 Tahun 2015 dan perubahannya
- Jaminan Kematian (JKM) – PP Nomor 44 Tahun 2015 dan perubahannya
- Jaminan Hari Tua (JHT) – PP Nomor 46 Tahun 2015 dan perubahannya
- Jaminan Pensiun (JP) – PP Nomor 45 Tahun 2015
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – PP Nomor 37 Tahun 2021 dan perubahannya
✅Eligibility Criteria
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup beberapa segmen kepesertaan:
1. Penerima Upah (PU)
- Pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja
- Karyawan swasta, karyawan BUMN, dan pekerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
- Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja
2. Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja
- Meliputi freelancer, pengacara, dokter, seniman, pemilik usaha, nelayan, pedagang, mitra ojek online, sopir angkot, dan petani
- Pendaftaran dilakukan secara mandiri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- WNI yang bekerja di luar negeri untuk menerima upah
4. Pekerja Jasa Konstruksi
- Pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi
💰Benefits
Setiap program memberikan manfaat yang berbeda sesuai jenis jaminan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
- Santunan sementara tidak mampu bekerja: 100% upah (12 bulan pertama), 50% upah (bulan berikutnya hingga sembuh)
- Santunan meninggal dunia: 48x upah
- Santunan cacat total tetap: 56x upah
- Beasiswa pendidikan anak maksimum Rp174 juta (untuk 2 anak)
- Homecare service, rehabilitasi (orthese/prothese), penggantian kacamata, alat bantu dengar, gigi tiruan
2. Jaminan Kematian (JKM)
- Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan (total Rp42 juta)
- Beasiswa pendidikan anak maksimum Rp174 juta (untuk 2 anak)
- Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Uang tunai dari akumulasi iuran + hasil pengembangan
- Dibayarkan sekaligus saat usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK/resign)
- Pembayaran sebagian (10%) untuk persiapan pensiun, maksimal 30% untuk kepemilikan rumah (peserta minimal 10 tahun)
4. Jaminan Pensiun (JP)
- Uang tunai bulanan seumur hidup setelah memasuki usia pensiun
- Pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak (maksimal 2 anak hingga usia 23 tahun), pensiun orang tua
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Uang tunai 60% dari upah, maksimal 6 bulan
- Informasi pasar kerja dan pelatihan kerja
- Syarat: masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran:
Untuk Penerima Upah (melalui perusahaan):
- Akta Pendirian Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Badan Usaha
- Fotokopi KTP tenaga kerja
- Formulir 1 (Data Badan Usaha)
- Formulir 1A (Data Pekerja)
Untuk Bukan Penerima Upah (mandiri):
- Fotokopi KTP
- Formulir 1A (Pendaftaran Tenaga Kerja)
- NPWP (jika ada)
📝How to Apply
Pendaftaran Penerima Upah (PU) melalui perusahaan:
- HR/PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik "Pendaftaran Peserta" lalu pilih "Penerima Upah (PU)"
- Masukkan email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Aktivasi pendaftaran melalui email
- Isi data perusahaan, kontak PIC, program yang didaftarkan, dan data pekerja
- Pembayaran iuran sesuai tagihan
- Kartu Peserta dan Sertifikat diterbitkan maksimal 7 hari setelah pembayaran
Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU):
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu pendaftaran BPU
- Lengkapi data diri dan pilih program yang diikuti (JKK, JKM, JHT)
- Lakukan pembayaran iuran
Pendaftaran melalui SIPP Online (untuk perusahaan):
- Buka https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik "Buat Akun Baru" dan isi data perusahaan
- Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan)
- Lengkapi data user login dan data KPJ
- Verifikasi OTP melalui nomor handphone
- Aktivasi akun melalui email
🔍Check Application Status
Status kepesertaan dan informasi program dapat diperiksa melalui:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) – tersedia di Play Store dan App Store
- Website resmi BPJS Ketenagakerjaan – https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- SIPP Online untuk perusahaan – https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Call Center 175
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
💳Payment / Installment Status
Pengecekan saldo JHT dan pembayaran manfaat dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi JMO – login dan lihat menu saldo JHT
- Website BPJS Ketenagakerjaan – login ke akun peserta
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Untuk klaim manfaat, peserta dapat mengajukan melalui aplikasi JMO (untuk kondisi tertentu) atau datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen persyaratan.
📅Important Dates
- 1 Januari 2014: BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi menggantikan PT Jamsostek
- 1 Juli 2015: Program Jaminan Pensiun mulai diselenggarakan
- 2021: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai berlaku
- 22 Desember 2025: PP Nomor 50 Tahun 2025 berlaku untuk penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU
❌Who Is Not Eligible
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup seluruh pekerja. Namun, terdapat ketentuan khusus:
- Jaminan Pensiun (JP) hanya berlaku untuk peserta Penerima Upah, tidak untuk BPU
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk peserta Penerima Upah dengan syarat masa iur tertentu
- Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta tidak dapat mengakses manfaat
- Iuran yang menunggak dapat menyebabkan penangguhan manfaat
⚠️Important Instructions
Pastikan data kepesertaan selalu mutakhir, terutama nama, upah, dan status hubungan kerja. Untuk peserta PU, perusahaan wajib melaporkan perubahan data pekerja dan membayar iuran setiap bulan.
Peserta dapat memanfaatkan aplikasi JMO untuk berbagai layanan digital, termasuk pendaftaran BPU, pengecekan saldo, pengajuan klaim tertentu, dan pelaporan kecelakaan kerja.
Untuk klaim JHT, peserta dapat mengajukan secara online melalui JMO untuk kondisi tertentu atau datang ke kantor cabang dengan membawa KTP, Kartu Peserta, dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
🔗Related Schemes
Program terkait:
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – BPJS Kesehatan – jaminan kesehatan terpisah yang dikelola BPJS Kesehatan
- Kartu Prakerja – program pelatihan dan insentif untuk pencari kerja
- Program Pemagangan Nasional – program magang untuk lulusan perguruan tinggi
📌Conclusion
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan sistem perlindungan sosial komprehensif bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan lima jenis jaminan yang mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, program ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja dan keluarga mereka.
Peserta Penerima Upah didaftarkan oleh perusahaan, sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar sendiri sebagai peserta BPU. Seluruh layanan kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi JMO dan SIPP Online, memudahkan peserta dalam mengelola kepesertaan dan mengajukan klaim.
📎Additional Information
Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peserta Penerima Upah (PU):
- JHT: 5,7% dari upah (2% pekerja + 3,7% pemberi kerja)
- JKK: 0,24% – 1,74% dari upah (ditanggung pemberi kerja, tergantung tingkat risiko)
- JKM: 0,3% dari upah (ditanggung pemberi kerja)
- JP: 3% dari upah (1% pekerja + 2% pemberi kerja)
- JKP: 0,46% dari upah
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU):
- JHT: 2% dari penghasilan (Rp20.000 – Rp414.000)
- JKK: 1% dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000)
- JKM: Rp6.800 per bulan
Sejak 2026, terdapat kebijakan penyesuaian iuran bagi peserta BPU dengan iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk program tertentu.
Klaim JHT Melalui JMO
Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO untuk kondisi: mencapai usia pensiun, berhenti bekerja (PHK/resign), atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Untuk kondisi cacat total tetap dan meninggal dunia, klaim diajukan oleh ahli waris ke kantor cabang.
Manfaat Beasiswa Anak
Program JKK dan JKM memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 orang anak peserta dengan total maksimum Rp174 juta. Beasiswa diberikan untuk jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan.
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





