Govt Benefit
๐Ÿ’ฐ
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Benefits โ€” What You Get

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
Type
Insurance
Frequency
Installments
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Setiap program memberikan manfaat yang berbeda sesuai jenis jaminan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja: 100% upah (12 bulan pertama), 50% upah (bulan berikutnya hingga sembuh)
  • Santunan meninggal dunia: 48x upah
  • Santunan cacat total tetap: 56x upah
  • Beasiswa pendidikan anak maksimum Rp174 juta (untuk 2 anak)
  • Homecare service, rehabilitasi (orthese/prothese), penggantian kacamata, alat bantu dengar, gigi tiruan

2. Jaminan Kematian (JKM)

  • Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan (total Rp42 juta)
  • Beasiswa pendidikan anak maksimum Rp174 juta (untuk 2 anak)
  • Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Uang tunai dari akumulasi iuran + hasil pengembangan
  • Dibayarkan sekaligus saat usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK/resign)
  • Pembayaran sebagian (10%) untuk persiapan pensiun, maksimal 30% untuk kepemilikan rumah (peserta minimal 10 tahun)

4. Jaminan Pensiun (JP)

  • Uang tunai bulanan seumur hidup setelah memasuki usia pensiun
  • Pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak (maksimal 2 anak hingga usia 23 tahun), pensiun orang tua

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Uang tunai 60% dari upah, maksimal 6 bulan
  • Informasi pasar kerja dan pelatihan kerja
  • Syarat: masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir