Govt Benefit
โœ…
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
18+ years
Occupation
Employee, Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Other
Beneficiary
Women, Men, Children, Senior Citizens, Disabled

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup beberapa segmen kepesertaan:

1. Penerima Upah (PU)

  • Pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja
  • Karyawan swasta, karyawan BUMN, dan pekerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
  • Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja

2. Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja
  • Meliputi freelancer, pengacara, dokter, seniman, pemilik usaha, nelayan, pedagang, mitra ojek online, sopir angkot, dan petani
  • Pendaftaran dilakukan secara mandiri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

  • WNI yang bekerja di luar negeri untuk menerima upah

4. Pekerja Jasa Konstruksi

  • Pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi

โŒWho Is Not Eligible

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup seluruh pekerja. Namun, terdapat ketentuan khusus:

  • Jaminan Pensiun (JP) hanya berlaku untuk peserta Penerima Upah, tidak untuk BPU
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk peserta Penerima Upah dengan syarat masa iur tertentu
  • Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta tidak dapat mengakses manfaat
  • Iuran yang menunggak dapat menyebabkan penangguhan manfaat