Govt Benefit
๐Ÿ“
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

How to Apply for Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Online
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’
Launched
1 January 2014

Pendaftaran Penerima Upah (PU) melalui perusahaan:

  1. HR/PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan
  2. Klik "Pendaftaran Peserta" lalu pilih "Penerima Upah (PU)"
  3. Masukkan email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Aktivasi pendaftaran melalui email
  5. Isi data perusahaan, kontak PIC, program yang didaftarkan, dan data pekerja
  6. Pembayaran iuran sesuai tagihan
  7. Kartu Peserta dan Sertifikat diterbitkan maksimal 7 hari setelah pembayaran

Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU):

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih menu pendaftaran BPU
  3. Lengkapi data diri dan pilih program yang diikuti (JKK, JKM, JHT)
  4. Lakukan pembayaran iuran

Pendaftaran melalui SIPP Online (untuk perusahaan):

  1. Buka https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik "Buat Akun Baru" dan isi data perusahaan
  3. Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan)
  4. Lengkapi data user login dan data KPJ
  5. Verifikasi OTP melalui nomor handphone
  6. Aktivasi akun melalui email