
PKH Anak Sekolah
PKH Anak Sekolah merupakan komponen pendidikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi ketentuan program dan memiliki anak usia sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. PKH Anak Sekolah adalah sebutan yang umum digunakan untuk komponen pendidikan dalam PKH, bukan nama program yang berdiri sendiri.
Komponen pendidikan ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak pada jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, atau SMA/MA/sederajat serta memenuhi ketentuan program. Regulasi PKH yang berlaku saat ini adalah Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, yang mulai berlaku pada 13 Agustus 2026 dan mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
✅Eligibility Criteria
Penerima PKH harus memenuhi ketentuan program, termasuk berada dalam kelompok keluarga miskin dan/atau rentan serta tercakup dalam mekanisme penargetan pemerintah. Data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Anak SD/MI/sederajat dapat menjadi komponen pendidikan PKH.
- Anak SMP/MTs/sederajat dapat menjadi komponen pendidikan PKH.
- Anak SMA/MA/sederajat dapat menjadi komponen pendidikan PKH.
- Ketentuan pendidikan juga mencakup anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
- KPM komponen pendidikan memiliki kewajiban memenuhi ketentuan kehadiran pendidikan, termasuk paling sedikit 85% dari hari belajar efektif sesuai ketentuan program.
Berada pada desil tertentu tidak dengan sendirinya menjamin seseorang menjadi penerima PKH karena penetapan juga mempertimbangkan komponen dan ketentuan program.
💰Benefits
Besaran bantuan PKH Anak Sekolah tahun 2026 ditetapkan berdasarkan komponen pendidikan. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2026, besaran per tahap adalah:
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
PKH disalurkan secara bertahap dan jumlah yang diterima sebuah keluarga dapat berbeda karena bergantung pada komponen penerima yang tercatat dan ditetapkan.
📋Documents Required
Untuk pemeriksaan status melalui Cek Bansos Kemensos, sistem meminta NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi. Untuk pengusulan, verifikasi, atau pemutakhiran data PKH, dokumen pendukung dapat diminta sesuai kondisi dan mekanisme pemerintah daerah serta proses verifikasi. Tidak ada daftar dokumen universal tambahan yang dapat dinyatakan wajib untuk seluruh pengusulan PKH berdasarkan sumber resmi yang diverifikasi untuk artikel ini.
📝How to Apply
PKH tidak diperlakukan seperti pendaftaran beasiswa yang cukup dilakukan dengan mengisi satu formulir online. Penargetan penerima menggunakan DTSEN dan mekanisme pengusulan, verifikasi, validasi, serta penetapan penerima oleh pemerintah.
- Pastikan data kependudukan dan kondisi keluarga sesuai keadaan sebenarnya.
- Periksa data penerima melalui Cek Bansos Kemensos.
- Jika data sosial ekonomi tidak sesuai, pemutakhiran dapat dilakukan melalui desa/kelurahan dan Dinas Sosial atau melalui mekanisme usul/sanggah pada Cek Bansos sesuai fasilitas yang tersedia.
- Data yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.
- Penetapan sebagai KPM PKH mengikuti hasil pemutakhiran data dan ketentuan program.
🔍Check Application Status
Status penerima PKH dapat diperiksa melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP, masukkan huruf kode yang ditampilkan, lalu pilih tombol pencarian data. Portal menggunakan DTSEN sebagai sumber data.
💳Payment / Installment Status
Untuk mengetahui apakah bantuan PKH tercatat sebagai bantuan yang diterima, gunakan portal resmi Cek Bansos Kemensos dan periksa informasi bantuan yang tersedia pada hasil pencarian. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan waktu dana benar-benar masuk dapat berbeda antar-KPM karena proses penetapan, pemutakhiran data, verifikasi, dan mekanisme penyaluran.
📅Important Dates
- 2007: PKH mulai dilaksanakan di Indonesia.
- 13 Agustus 2026: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang PKH mulai berlaku.
- 2026: Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2026 menetapkan alokasi KPM dan besaran nilai bantuan PKH tahun 2026.
❌Who Is Not Eligible
Keluarga tidak otomatis menjadi penerima PKH hanya karena memiliki anak sekolah atau karena berada pada desil tertentu. Penerima harus memenuhi komponen dan ketentuan PKH serta melalui mekanisme penargetan, verifikasi, validasi, dan penetapan pemerintah. Desil 1 sampai 4 pada Cek Bansos dapat diusulkan sebagai sasaran PKH dan Sembako, tetapi status desil bukan jaminan otomatis menerima PKH.
⚠️Important Instructions
Gunakan informasi terbaru berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2026 dan keputusan pemerintah tahun 2026. Informasi lama yang masih merujuk pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 harus diperlakukan sebagai informasi historis karena peraturan tersebut telah dicabut.
PKH berbeda dengan Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya merupakan program pemerintah yang dapat berkaitan dengan pendidikan, tetapi memiliki mekanisme dan dasar program yang berbeda.
Data DTSEN bersifat dinamis. Jika data kesejahteraan tidak sesuai kondisi nyata, pembaruan dapat diajukan melalui saluran resmi yang tersedia.
🔗Related Schemes
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan yang berbeda dari PKH. PKH juga perlu dibedakan dari Program Sembako dan PBI-JK karena masing-masing memiliki ketentuan sasaran dan mekanisme tersendiri.
📌Conclusion
PKH Anak Sekolah merupakan komponen pendidikan dalam Program Keluarga Harapan bagi KPM yang memenuhi ketentuan pemerintah. Pada 2026, besaran komponen pendidikan adalah Rp225.000 per tahap untuk SD/sederajat, Rp375.000 untuk SMP/sederajat, dan Rp500.000 untuk SMA/sederajat. Status penerima dapat diperiksa melalui Cek Bansos Kemensos dengan NIK, sedangkan perubahan atau ketidaksesuaian data perlu ditangani melalui mekanisme pemutakhiran data resmi.
📎Additional Information
Istilah Penting PKH
- KPM: Keluarga Penerima Manfaat.
- DTSEN: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
- Desil: kelompok tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan data sosial ekonomi.
- Pendamping PKH: pendamping yang membantu pelaksanaan dan pendampingan KPM PKH.
- Usul: mekanisme pengusulan data untuk sasaran bantuan.
- Sanggah: mekanisme penyampaian keberatan atau koreksi terhadap data bantuan.
- Pencairan: istilah umum masyarakat untuk penerimaan atau penyaluran bantuan.
- Cair: istilah percakapan yang sering digunakan untuk menanyakan apakah bantuan sudah masuk atau tersedia.
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
❓Frequently Asked Questions
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





