Govt Benefit
โœ…
PKH Anak Sekolah

PKH Anak Sekolah Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ต Cash Transferโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
6 โ€“ 21 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, BPL Families

Penerima PKH harus memenuhi ketentuan program, termasuk berada dalam kelompok keluarga miskin dan/atau rentan serta tercakup dalam mekanisme penargetan pemerintah. Data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Anak SD/MI/sederajat dapat menjadi komponen pendidikan PKH.
  • Anak SMP/MTs/sederajat dapat menjadi komponen pendidikan PKH.
  • Anak SMA/MA/sederajat dapat menjadi komponen pendidikan PKH.
  • Ketentuan pendidikan juga mencakup anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • KPM komponen pendidikan memiliki kewajiban memenuhi ketentuan kehadiran pendidikan, termasuk paling sedikit 85% dari hari belajar efektif sesuai ketentuan program.

Berada pada desil tertentu tidak dengan sendirinya menjamin seseorang menjadi penerima PKH karena penetapan juga mempertimbangkan komponen dan ketentuan program.

โŒWho Is Not Eligible

Keluarga tidak otomatis menjadi penerima PKH hanya karena memiliki anak sekolah atau karena berada pada desil tertentu. Penerima harus memenuhi komponen dan ketentuan PKH serta melalui mekanisme penargetan, verifikasi, validasi, dan penetapan pemerintah. Desil 1 sampai 4 pada Cek Bansos dapat diusulkan sebagai sasaran PKH dan Sembako, tetapi status desil bukan jaminan otomatis menerima PKH.