
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan rehabilitasi sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia yang membantu individu dan kelompok yang membutuhkan dukungan sosial melalui pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan rehabilitasi sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan membantu penerima manfaat mengatasi hambatan sosial, meningkatkan keberfungsian sosial, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan.
ATENSI menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial. Pelaksanaannya dilakukan melalui unit pelaksana teknis Kementerian Sosial, tenaga pendamping sosial, serta jejaring layanan sosial sesuai kebutuhan penerima manfaat.
✅Eligibility Criteria
Sasaran rehabilitasi sosial berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial meliputi anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta orang dengan HIV, dan lanjut usia.
Kebutuhan dan bentuk layanan ditentukan berdasarkan proses pendataan, asesmen, dan kondisi sosial penerima manfaat. Karena itu, ATENSI tidak menggunakan satu batas usia atau satu batas pendapatan yang berlaku untuk seluruh sasaran.
💰Benefits
ATENSI menyediakan layanan rehabilitasi sosial sesuai hasil asesmen dan kebutuhan penerima manfaat. Bentuk layanan dapat meliputi:
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
- Perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak
- Dukungan keluarga
- Terapi fisik, psikososial, dan mental spiritual
- Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan
- Bantuan dan asistensi sosial
- Dukungan aksesibilitas
Nilai bantuan atau jenis dukungan tidak berupa satu nominal tetap untuk semua penerima karena ditentukan berdasarkan kebutuhan dan hasil asesmen.
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda menurut jenis layanan dan kelompok penerima manfaat. Dokumen pendukung yang umumnya dapat diperlukan antara lain:
- Identitas penerima manfaat atau dokumen identitas keluarga
- Dokumen kependudukan yang tersedia
- Dokumen atau surat keterangan yang menjelaskan kondisi sosial penerima manfaat, jika diperlukan
- Dokumen pendukung kondisi disabilitas, kesehatan, atau kebutuhan rehabilitasi apabila relevan
- Dokumen lain sesuai hasil asesmen dan permintaan petugas layanan sosial
Pemohon sebaiknya mengonfirmasi persyaratan kepada Sentra atau unit layanan sosial terkait karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan kasus.
📝How to Apply
ATENSI bukan program dengan satu formulir pendaftaran online nasional yang berlaku untuk seluruh jenis layanan. Akses layanan dapat dilakukan melalui mekanisme layanan sosial Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Sentra atau unit pelaksana teknis terkait, maupun rujukan dari pihak yang berwenang.
- Sampaikan kebutuhan atau kondisi penerima manfaat kepada layanan sosial terkait.
- Petugas melakukan identifikasi dan asesmen sesuai kebutuhan.
- Data dan kondisi penerima manfaat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
- Petugas menentukan bentuk intervensi atau layanan rehabilitasi sosial yang sesuai.
- Layanan ATENSI diberikan melalui pendekatan keluarga, komunitas, residensial, atau mekanisme respon kasus sesuai kondisi.
🔍Check Application Status
ATENSI tidak menyediakan satu halaman cek status nasional yang berlaku untuk semua jenis layanan seperti program bantuan tunai dengan nomor penerima. Status atau perkembangan layanan dapat dikonfirmasi melalui Sentra, unit pelaksana teknis, pendamping sosial, atau instansi sosial yang menangani penerima manfaat.
Untuk informasi umum dan pengaduan Kementerian Sosial, masyarakat dapat menghubungi 171.
💳Payment / Installment Status
ATENSI merupakan layanan rehabilitasi sosial dan tidak memiliki satu jadwal pencairan atau satu nominal pembayaran yang berlaku bagi seluruh penerima manfaat. Jika suatu intervensi ATENSI mencakup bantuan sosial atau dukungan material, mekanisme penyalurannya mengikuti jenis bantuan, hasil asesmen, dan ketentuan pelaksana.
Informasi mengenai bantuan yang diterima sebaiknya dikonfirmasi kepada petugas atau unit layanan ATENSI yang menangani penerima manfaat.
📅Important Dates
- 19 Desember 2025: Permensos Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial mulai berlaku.
- Permohonan layanan: tidak terdapat satu tanggal pendaftaran nasional tetap untuk seluruh layanan ATENSI.
❌Who Is Not Eligible
ATENSI tidak ditujukan secara umum kepada seluruh penduduk tanpa mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi sosial. Sasaran layanan ditentukan berdasarkan kelompok sasaran rehabilitasi sosial dan hasil identifikasi atau asesmen.
Orang yang tidak termasuk sasaran rehabilitasi sosial atau tidak membutuhkan intervensi sesuai ketentuan dapat tidak memperoleh layanan ATENSI.
⚠️Important Instructions
- ATENSI merupakan layanan rehabilitasi sosial, bukan bantuan tunai dengan nominal seragam untuk seluruh penerima.
- Bentuk dan intensitas layanan disesuaikan dengan kebutuhan serta hasil asesmen.
- Layanan dapat berbasis keluarga, komunitas, atau residensial.
- Untuk kondisi darurat atau kasus tertentu, mekanisme respon kasus dapat digunakan sesuai ketentuan.
- Gunakan informasi dari Kementerian Sosial dan unit layanan resmi untuk memastikan persyaratan dan mekanisme terbaru.
🔗Related Schemes
ATENSI berkaitan dengan berbagai layanan rehabilitasi sosial Kementerian Sosial, termasuk layanan ATENSI bagi penyandang disabilitas, anak, lanjut usia, korban bencana dan kedaruratan, serta kelompok lain sesuai ketentuan rehabilitasi sosial.
📌Conclusion
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) merupakan layanan rehabilitasi sosial Kementerian Sosial yang berfokus pada pemulihan keberfungsian sosial, pemenuhan kebutuhan, perlindungan, dan peningkatan kemandirian penerima manfaat. Karena layanan ditentukan berdasarkan kelompok sasaran dan hasil asesmen, masyarakat perlu menghubungi unit layanan sosial atau Sentra terkait untuk mengetahui bentuk bantuan yang sesuai.
📎Additional Information
Pendekatan layanan ATENSI
ATENSI menggunakan pendekatan keluarga, komunitas, dan residensial. Pendekatan keluarga berupaya mempertahankan atau memperkuat dukungan keluarga. Pendekatan komunitas memanfaatkan potensi lingkungan sosial. Pendekatan residensial digunakan untuk memberikan layanan komprehensif atau perlindungan ketika layanan berbasis keluarga atau komunitas belum memadai.
Dasar hukum terbaru
Permensos Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial mulai berlaku pada 19 Desember 2025 dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai ATENSI, termasuk Permensos Nomor 7 Tahun 2021 beserta perubahannya.
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





