Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
Sasaran rehabilitasi sosial berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial meliputi anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta orang dengan HIV, dan lanjut usia.
Kebutuhan dan bentuk layanan ditentukan berdasarkan proses pendataan, asesmen, dan kondisi sosial penerima manfaat. Karena itu, ATENSI tidak menggunakan satu batas usia atau satu batas pendapatan yang berlaku untuk seluruh sasaran.
โWho Is Not Eligible
ATENSI tidak ditujukan secara umum kepada seluruh penduduk tanpa mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi sosial. Sasaran layanan ditentukan berdasarkan kelompok sasaran rehabilitasi sosial dan hasil identifikasi atau asesmen.
Orang yang tidak termasuk sasaran rehabilitasi sosial atau tidak membutuhkan intervensi sesuai ketentuan dapat tidak memperoleh layanan ATENSI.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





