Govt Benefit
Program Bantuan LPG 3 Kg

Program Bantuan LPG 3 Kg

Bantuan LPG 3 Kg
๐Ÿ’ธ Subsidyโ— Active

Bantuan LPG 3 Kg adalah program subsidi energi dari pemerintah Indonesia yang memberikan harga jual LPG tabung 3 kilogram jauh di bawah harga keekonomian. Mulai 2026, pembelian wajib menggunakan KTP dan hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi, dengan rencana pembatasan berdasarkan data desil DTSEN.

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐Ÿ’ธ Subsidy
Status
Active
Ministry
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Apply Via
Offline

๐Ÿ“„About This Scheme

Bantuan LPG 3 Kg adalah program subsidi energi dari pemerintah Indonesia yang memberikan harga jual LPG tabung 3 kilogram lebih rendah dari harga keekonomiannya. Subsidi ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas [citation:8][citation:20].

LPG 3 Kg dikategorikan sebagai LPG Tertentu, yaitu LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya masih harus diberikan subsidi [citation:8]. Penyalurannya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan subholding PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan Keputusan Menteri ESDM [citation:8].

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran. Pembelian hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata, dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi [citation:4]. Pada tahun 2026, kebijakan ini diperketat dengan penerapan satu harga nasional dan kewajiban KTP yang lebih ketat [citation:5][citation:11].

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Sasaran penerima Bantuan LPG 3 Kg berdasarkan ketentuan pemerintah [citation:7][citation:13]:

1. Rumah Tangga Sasaran

  • Keluarga dengan dokumen kependudukan yang jelas
  • Masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau rentan miskin
  • Sebagai acuan umum, keluarga dengan pendapatan di bawah Rp1,5 juta per bulan diprioritaskan menerima manfaat subsidi [citation:13]
  • Menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak sehari-hari dalam lingkup rumah tangga [citation:5]

2. Pelaku Usaha Mikro (UMKM)

  • Pedagang makanan kecil, warung sederhana, hingga usaha rumahan
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) [citation:13]

3. Petani Sasaran

  • Memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare
  • Khusus warga transmigrasi diperbolehkan memiliki lahan hingga 2 hektare [citation:13]
  • LPG biasanya dimanfaatkan untuk mengoperasikan pompa air pertanian [citation:13]

4. Nelayan Kecil

  • Telah memperoleh paket bantuan awal LPG dari pemerintah untuk mendukung operasional perahu penangkap ikan [citation:13]

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Subsidy
Frequency
One-time
Payment Method
Cash

Manfaat Bantuan LPG 3 Kg:

  • Harga jauh lebih murah dibandingkan LPG non-subsidi (Bright Gas 5,5 Kg atau 12 Kg)
  • Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah dan bervariasi antar wilayah

Contoh HET di beberapa wilayah:

  • Jawa Timur (SK Gubernur): Rp18.000 per tabung di pangkalan [citation:15]
  • Kepulauan Kabaena (Sultra): Rp33.000 per tabung (karena biaya logistik tinggi) [citation:3]
  • Tangerang Selatan: Rp19.000 per tabung di pangkalan, Rp22.000 di pengecer [citation:9]

Kebijakan baru 2026:

  • Satu harga nasional: Harga LPG 3 Kg akan diseragamkan di seluruh Indonesia [citation:5][citation:11]
  • Kuota maksimal: Diusulkan maksimal 10 tabung per KK per bulan [citation:17]
  • Pembatasan desil: Hanya kelompok desil 1-7 yang berhak membeli LPG 3 Kg, sementara desil 8-10 diimbau tidak membeli [citation:11]

๐Ÿ“‹Documents Required

Dokumen yang perlu dibawa saat pembelian LPG 3 Kg:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) โ€” untuk verifikasi NIK saat transaksi di pangkalan resmi [citation:4][citation:16]
  • Kartu Keluarga (KK) โ€” untuk pendaftaran awal jika belum terdata [citation:4][citation:16]
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) โ€” khusus untuk pelaku usaha mikro [citation:13]

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Offline

Cara pembelian LPG 3 Kg:

  1. Pastikan NIK sudah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG. Cek status dengan datang ke pangkalan resmi atau kunjungi subsiditepat.mypertamina.id [citation:10]
  2. Datang ke pangkalan resmi โ€” sejak 1 Februari 2025, LPG 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer/warung [citation:10]
  3. Bawa KTP (atau KK untuk pendaftaran awal) [citation:4]
  4. Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan untuk dipindai dan diverifikasi [citation:4]
  5. Lakukan pembayaran sesuai HET yang berlaku
  6. Catat: Satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi per hari di satu pangkalan [citation:10]

Cara menemukan pangkalan resmi terdekat:

  • Kunjungi pertamina.com dan cari fitur "Cari SPBU/Pangkalan"
  • Ketik di Google: "pangkalan LPG 3 kg terdekat + nama kotamu" [citation:10]

Jumlah pangkalan: Pertamina memiliki lebih dari 253.000 pangkalan yang tersebar di 411 kabupaten/kota, dan 99,4% di antaranya siap melayani transaksi berbasis NIK [citation:10].

๐Ÿ”Check Application Status

Cara mengecek status pendaftaran NIK dalam sistem Subsidi Tepat LPG:

Metode 1: Datang ke Pangkalan Resmi

  • Tanyakan kepada petugas pangkalan untuk dicek di sistem Subsidi Tepat LPG [citation:10]

Metode 2: Website Subsidi Tepat

  • Kunjungi subsiditepat.mypertamina.id melalui browser HP atau laptop
  • Masukkan NIK untuk melihat status pendaftaran
  • Tidak perlu login, tidak perlu instal aplikasi apapun [citation:10]

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Bantuan LPG 3 Kg tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa harga jual yang lebih murah dari harga keekonomian. Pembeli membayar langsung ke pangkalan resmi dengan harga sesuai HET yang berlaku di wilayah masing-masing.

Cara memastikan mendapatkan harga subsidi:

  1. Beli hanya di pangkalan resmi โ€” pangkalan resmi memiliki papan nama hijau dan menjual sesuai HET [citation:10]
  2. Periksa papan informasi HET yang terpasang di pangkalan
  3. Pastikan harga tidak melebihi HET yang ditetapkan pemerintah daerah [citation:8]

๐Ÿ“…Important Dates

  • 2007: Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG ditetapkan [citation:8]
  • 1 Maret โ€“ 31 Desember 2023: Pendataan pengguna LPG 3 Kg tahap awal [citation:4]
  • 1 Januari 2024: Kewajiban pendaftaran dan pembelian dengan KTP diberlakukan [citation:4]
  • 1 Februari 2025: LPG 3 Kg resmi dilarang dijual di pengecer/warung, hanya di pangkalan resmi [citation:10]
  • 2025: Realisasi volume penyaluran LPG 3 Kg mencapai 8,52 juta metrik ton, melampaui kuota APBN 8,17 juta ton [citation:12]
  • 2026: Penerapan skema satu harga nasional dan wajib KTP [citation:5][citation:11]
  • Kuartal II 2026: Usulan pembatasan maksimal 10 tabung per KK per bulan mulai diterapkan [citation:17]

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak berhak membeli LPG 3 Kg bersubsidi:

  • Kelompok masyarakat mampu (desil 6-10) โ€” dalam rencana penataan, kelompok ini diwacanakan tidak lagi berhak membeli LPG bersubsidi, meskipun ketentuan finalnya masih dalam pembahasan [citation:6][citation:12]
  • Masyarakat berpenghasilan menengah ke atas โ€” diimbau menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 5,5 Kg atau 12 Kg [citation:7]
  • Pelaku usaha besar โ€” tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi [citation:7]
  • Pembelian di pengecer/warung โ€” sejak 1 Februari 2025, LPG 3 Kg hanya dijual di pangkalan resmi [citation:10]

โš ๏ธImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Bantuan LPG 3 Kg 100% gratis dalam artian tidak ada biaya pendaftaran. Pembeli hanya membayar harga sesuai HET yang berlaku [citation:4]
  • Wajib menunjukkan KTP saat pembelian. NIK harus terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG [citation:4][citation:16]
  • Satu NIK hanya bisa transaksi satu kali per hari di satu pangkalan [citation:10]
  • Beli hanya di pangkalan resmi โ€” pangkalan resmi dapat dikenali dari papan nama hijau dengan informasi HET, nama agen, dan nomor pengaduan [citation:10]
  • Pemerintah tengah menyiapkan pembatasan berdasarkan desil DTSEN. Kelompok desil 1-7 berhak membeli, desil 8-10 diimbau tidak membeli. Ketentuan final masih dalam pembahasan [citation:11][citation:12]
  • Usulan kuota maksimal 10 tabung per KK per bulan sedang disiapkan untuk diterapkan pada kuartal II 2026 [citation:17]
  • Waspadai penimbunan dan penjualan tidak tepat sasaran. Pengawasan dilakukan mulai dari agen hingga pangkalan resmi [citation:7]

๐Ÿ“ŒConclusion

Bantuan LPG 3 Kg merupakan program subsidi energi penting dari pemerintah Indonesia yang memberikan harga jual LPG tabung 3 kilogram jauh lebih murah dari harga keekonomian. Pada tahun 2026, kebijakan ini diperketat dengan penerapan satu harga nasional dan kewajiban KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran [citation:5][citation:11].

Pembelian hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP. Pemerintah tengah menyiapkan penataan penyaluran berdasarkan data desil DTSEN, di mana kelompok desil 6-10 diwacanakan tidak lagi berhak membeli LPG bersubsidi, meskipun ketentuan finalnya masih dalam pembahasan [citation:6][citation:12].

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan NIK dan memastikan data kependudukan valid. Pembelian hanya di pangkalan resmi, dengan maksimal satu kali transaksi per hari dan usulan kuota maksimal 10 tabung per KK per bulan [citation:17].

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Latar Belakang Subsidi LPG 3 Kg

Subsidi LPG 3 Kg merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas [citation:8]. LPG 3 Kg dikategorikan sebagai LPG Tertentu, yaitu LPG yang harganya masih harus diberikan subsidi karena penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu [citation:8].

Transformasi Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah terus melakukan transformasi penyaluran LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Sejak 1 Januari 2024, pembelian hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi [citation:4]. Hingga 2024, sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina [citation:4].

Rencana Penataan Berdasarkan Desil DTSEN

Pemerintah tengah menyiapkan penataan penyaluran LPG 3 Kg berdasarkan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat mampu (desil 6-10) diwacanakan tidak lagi berhak menikmati kuota gas melon bersubsidi [citation:12].

Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketetapan mengenai pengelompokan desil mana saja yang secara legal diperbolehkan membeli LPG bersubsidi masih dalam tahap pembahasan intensif dan belum ditetapkan secara final [citation:6][citation:12].

Uji Coba Satu Harga dan KTP di Jakarta Selatan

Untuk tahap awal, kebijakan baru akan diuji coba di beberapa kota. Direktur Jenderal Migas mencontohkan uji coba selama 6 bulan di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Selama masa uji coba, pemerintah akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap hambatan yang teridentifikasi [citation:19].

Tantangan Implementasi

Berdasarkan kajian LAPI ITB, konsumsi LPG oleh kelompok sasaran sering kali melebihi batas yang diharapkan. Rumah tangga yang seharusnya hanya mengonsumsi 4 tabung per bulan ternyata sering melebihi angka tersebut. Terdapat pula temuan terkait NIK yang tidak valid di aplikasi merchant Pertamina, serta pengecer yang menjual LPG dengan harga tidak terkendali [citation:1].

Volume LPG bersubsidi terus meningkat setiap tahun, sementara volume LPG nonsubsidi menurun akibat perbedaan harga yang signifikan antara kedua jenis LPG tersebut [citation:1].

๐Ÿš€ Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.