Govt Benefit
โœ…
Program Bantuan LPG 3 Kg

Program Bantuan LPG 3 Kg Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ธ Subsidyโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Sasaran penerima Bantuan LPG 3 Kg berdasarkan ketentuan pemerintah [citation:7][citation:13]:

1. Rumah Tangga Sasaran

  • Keluarga dengan dokumen kependudukan yang jelas
  • Masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau rentan miskin
  • Sebagai acuan umum, keluarga dengan pendapatan di bawah Rp1,5 juta per bulan diprioritaskan menerima manfaat subsidi [citation:13]
  • Menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak sehari-hari dalam lingkup rumah tangga [citation:5]

2. Pelaku Usaha Mikro (UMKM)

  • Pedagang makanan kecil, warung sederhana, hingga usaha rumahan
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) [citation:13]

3. Petani Sasaran

  • Memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare
  • Khusus warga transmigrasi diperbolehkan memiliki lahan hingga 2 hektare [citation:13]
  • LPG biasanya dimanfaatkan untuk mengoperasikan pompa air pertanian [citation:13]

4. Nelayan Kecil

  • Telah memperoleh paket bantuan awal LPG dari pemerintah untuk mendukung operasional perahu penangkap ikan [citation:13]

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak berhak membeli LPG 3 Kg bersubsidi:

  • Kelompok masyarakat mampu (desil 6-10) โ€” dalam rencana penataan, kelompok ini diwacanakan tidak lagi berhak membeli LPG bersubsidi, meskipun ketentuan finalnya masih dalam pembahasan [citation:6][citation:12]
  • Masyarakat berpenghasilan menengah ke atas โ€” diimbau menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 5,5 Kg atau 12 Kg [citation:7]
  • Pelaku usaha besar โ€” tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi [citation:7]
  • Pembelian di pengecer/warung โ€” sejak 1 Februari 2025, LPG 3 Kg hanya dijual di pangkalan resmi [citation:10]