Govt Benefit
โœ…
Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ“š Education Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
5 โ€“ 22 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, BPL Families

PIP ditujukan terutama kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan peserta didik yang memenuhi pertimbangan khusus sesuai ketentuan program.

  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik yatim, piatu atau yatim piatu pada kondisi yang memenuhi ketentuan.
  • Peserta didik terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik dengan kondisi khusus lain sesuai ketentuan PIP.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal tertentu.

Data calon penerima diproses melalui mekanisme Dapodik, usulan dan penetapan sesuai aturan PIP yang berlaku.

โŒWho Is Not Eligible

PIP tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta didik. Peserta harus memenuhi ketentuan kelompok sasaran dan proses penetapan penerima yang berlaku.

Dana PIP juga tidak diperuntukkan untuk semua jenis pengeluaran sekolah. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penggunaan dana untuk membayar SPP, iuran atau sumbangan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan personal pendidikan bukan penggunaan yang sesuai peruntukan.