Govt Benefit
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)

Bantuan Operasional Pendidikan
📚 Education Support● Active

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C). Dana disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan dan dikelola secara digital melalui aplikasi ARKAS.

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
📚 Education Support
Status
Active
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia. Program ini merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

BOP terdiri dari dua jenis utama:

  • BOP PAUD: untuk satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (TK, KB, TPA, SPS)
  • BOP Kesetaraan: untuk satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C) di SKB dan PKBM

Masing-masing jenis BOP terbagi dalam tiga kategori: Reguler untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung satuan pendidikan di daerah khusus seperti wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth

Satuan pendidikan penerima Dana BOP harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Memiliki NPSN yang terdata dalam Aplikasi Dapodik
  • Telah melakukan pemutakhiran data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
  • Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang sah
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sesuai kriteria (nama sesuai Dapodik, diawali NPSN)

Khusus BOP Kesetaraan:

  • Diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  • Memiliki peserta didik paling sedikit 10 orang pada setiap jenjang (Paket A/B/C)
  • Peserta didik berusia 7-21 tahun dan memiliki NISN yang terdata di Dapodik

Kategori Kinerja: Satuan pendidikan penerima BOP Reguler yang termasuk dalam 10% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil asesmen.

Kategori Afirmasi: Satuan pendidikan penerima BOP Reguler yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Menteri (terpencil, perbatasan, rawan bencana, daerah adat).

💰Benefits

Type
Grant
Frequency
Annual
Installments
2
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Dana BOP memberikan dukungan pembiayaan operasional dengan rincian sebagai berikut:

Satuan biaya BOP PAUD Reguler 2026: Rp600.000 per murid per tahun dari pemerintah pusat. Beberapa daerah menambah dengan BOP Daerah (contoh: Kabupaten Tana Tidung menambah Rp1,1-1,3 juta per murid) hingga total mencapai Rp1,7-2 juta per murid per tahun.

Satuan biaya BOP Kesetaraan Reguler: Bervariasi berdasarkan program dan wilayah, berkisar Rp1.200.000 hingga Rp2.000.000 per peserta didik per tahun untuk setiap program (Paket A/B/C).

Komponen penggunaan dana BOP:

  • Pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran
  • Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran
  • Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan
  • Pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca (minimal 5% dari dana BOP PAUD Reguler)
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20% untuk negeri, 40% untuk swasta)
  • Pembayaran honor pendidik/tendik (maksimal 40% untuk PAUD negeri dan swasta)

📋Documents Required

Dokumen dan data yang diperlukan dalam pengelolaan Dana BOP meliputi:

  • NPSN yang aktif dan terdata dalam Dapodik
  • Data peserta didik dengan NISN yang lengkap dan mutakhir di Dapodik (tenggat 31 Agustus tahun sebelumnya)
  • Izin penyelenggaraan satuan pendidikan
  • Rekening Satuan Pendidikan atas nama sesuai Dapodik dan diawali dengan NPSN
  • RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan) yang disusun melalui aplikasi ARKAS
  • Laporan realisasi penggunaan dana Tahap I dan laporan tahunan

Untuk BOP Kinerja dan Afirmasi, diperlukan dokumen pendukung tambahan sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

BOP bukan program yang diajukan secara mandiri oleh murid atau orang tua. Dana BOP disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan berdasarkan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

  1. Satuan pendidikan memastikan data Dapodik telah dimutakhirkan (NPSN, data murid dengan NISN, data pendidik)
  2. Satuan pendidikan menyusun perencanaan dan anggaran melalui aplikasi ARKAS
  3. Dana disalurkan ke rekening satuan pendidikan dalam dua tahap: Tahap I (Januari) dan Tahap II (Juli)
  4. Satuan pendidikan menggunakan dana sesuai komponen yang ditetapkan
  5. Pelaporan realisasi dilakukan melalui ARKAS secara real-time

Syarat pencairan Tahap II 2026:

  • Laporan dana TA 2025 dan BKU telah ditutup 12 bulan
  • Laporan TA 2025 dikonfirmasi di aplikasi MARKAS
  • Bagi penerima BOSP Kinerja 2025, laporan telah diselesaikan
  • Laporan penyaluran BOSP Tahap 1 TA 2025 telah dikirim
  • Realisasi laporan Tahap 1 TA 2026 minimal 50%

Penarikan data persyaratan dilakukan pada 20-30 Juni 2026.

🔍Check Application Status

Status pengelolaan dan penyaluran Dana BOP dapat dipantau melalui:

  • Aplikasi ARKAS pada masing-masing satuan pendidikan untuk melihat perencanaan dan realisasi
  • Sistem aplikasi BOSP Kemendikdasmen untuk pengajuan dan verifikasi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi sebagai mitra pendamping

Penetapan penerima Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dilakukan oleh kepala Dinas untuk setiap tahap penyaluran berdasarkan data Dapodik: tanggal 31 Maret untuk tahap I dan tanggal 30 September untuk tahap II.

💳Payment / Installment Status

Dana BOP disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan, bukan ke rekening pribadi murid atau orang tua. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN berdasarkan rekomendasi kementerian teknis.

Skema penyaluran:

  • Tahap I: Mulai Januari
  • Tahap II: Paling cepat Juli

Pengecekan saldo dan penerimaan dana dilakukan oleh bendahara atau kepala sekolah melalui rekening resmi satuan pendidikan. Dana dapat langsung digunakan setelah masuk rekening.

📅Important Dates

  • 6 Februari 2026: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku
  • 20-30 Juni 2026: Penarikan data syarat salur BOSP Tahap II TA 2026
  • 31 Juli: Batas akhir penyampaian laporan realisasi Tahap I
  • 31 Agustus: Batas akhir pemutakhiran data Dapodik untuk dasar alokasi tahun berikutnya
  • 31 Januari (tahun berikutnya): Batas akhir laporan tahunan

❌Who Is Not Eligible

Dana BOP tidak diberikan kepada satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk:

  • Tidak memiliki NPSN atau tidak terdata dalam Dapodik
  • Tidak memiliki izin penyelenggaraan yang sah
  • Tidak memiliki rekening satuan pendidikan yang sesuai kriteria
  • Merupakan satuan kerja sama (untuk BOP Kesetaraan)

Dana BOP juga tidak dapat digunakan untuk:

  • Kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional pendidikan
  • Investasi jangka panjang
  • Pembelian aset yang tidak mendukung pembelajaran

Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenai pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen sesuai durasi keterlambatan.

⚠️Important Instructions

Satuan pendidikan wajib memastikan data Dapodik (NPSN, data murid dengan NISN, data pendidik) selalu mutakhir, terutama sebelum tenggat 31 Agustus setiap tahun karena data tersebut menjadi dasar penghitungan alokasi tahun berikutnya.

Seluruh perencanaan dan pelaporan dilakukan secara digital melalui ARKAS yang terhubung dengan Dapodik. Penginputan penggunaan dana dapat dilakukan setiap waktu sehingga tidak ada penumpukan laporan di akhir tahun.

Prioritas penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung peningkatan literasi dan numerasi. Untuk BOP PAUD Reguler, minimal 5% dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan/pojok baca.

Penggunaan dana untuk honor pendidik/tendik di PAUD negeri dan swasta dibatasi maksimal 40%. Pendidik/tendik yang diberi honor harus tercatat di Dapodik dan memiliki surat penugasan resmi.

📌Conclusion

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merupakan dana operasional nonpersonalia untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Pada tahun 2026, BOP PAUD Reguler dari pemerintah pusat adalah Rp600.000 per murid per tahun, sementara BOP Kesetaraan bervariasi berdasarkan program dan wilayah.

Pengelolaan dana dilakukan secara digital melalui ARKAS dengan prioritas penggunaan untuk literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan penggunaan dana, termasuk batas maksimal untuk honor dan pemeliharaan sarana prasarana, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi pengurangan alokasi.

📎Additional Information

Perbedaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan

BOP PAUD ditujukan untuk satuan pendidikan anak usia dini seperti TK, KB, TPA, dan SPS. BOP Kesetaraan ditujukan untuk program pendidikan nonformal Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang diselenggarakan oleh SKB dan PKBM.

Batas Minimum Daerah Khusus

Untuk satuan pendidikan di daerah khusus (terpencil, perbatasan, rawan bencana, daerah adat), pemerintah menjamin kecukupan dana operasional meskipun jumlah murid sedikit. Batas minimum pembiayaan: PAUD 9 murid, SD-SMA 60 murid, dan program kesetaraan 10 murid.

Fokus BOP PAUD Kinerja 2026

Pada tahun 2026, BOP PAUD Kinerja diarahkan untuk penguatan literasi dan numerasi serta penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran. Sebelumnya, dana ini digunakan untuk pengembangan pembelajaran mendalam dan koding, namun kini difokuskan pada kompetensi dasar yang lebih fundamental.

Digitalisasi Tata Kelola

Permendikdasmen 8/2026 memperkuat tata kelola digital melalui integrasi ARKAS dengan Dapodik. Setiap transaksi terdokumentasi dan dapat diverifikasi secara instan. Sekolah wajib menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan perundang-undangan.

❓Frequently Asked Questions