Govt Benefit
โœ…
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ“š Education Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth

Satuan pendidikan penerima Dana BOP harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Memiliki NPSN yang terdata dalam Aplikasi Dapodik
  • Telah melakukan pemutakhiran data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
  • Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang sah
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sesuai kriteria (nama sesuai Dapodik, diawali NPSN)

Khusus BOP Kesetaraan:

  • Diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  • Memiliki peserta didik paling sedikit 10 orang pada setiap jenjang (Paket A/B/C)
  • Peserta didik berusia 7-21 tahun dan memiliki NISN yang terdata di Dapodik

Kategori Kinerja: Satuan pendidikan penerima BOP Reguler yang termasuk dalam 10% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil asesmen.

Kategori Afirmasi: Satuan pendidikan penerima BOP Reguler yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Menteri (terpencil, perbatasan, rawan bencana, daerah adat).

โŒWho Is Not Eligible

Dana BOP tidak diberikan kepada satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk:

  • Tidak memiliki NPSN atau tidak terdata dalam Dapodik
  • Tidak memiliki izin penyelenggaraan yang sah
  • Tidak memiliki rekening satuan pendidikan yang sesuai kriteria
  • Merupakan satuan kerja sama (untuk BOP Kesetaraan)

Dana BOP juga tidak dapat digunakan untuk:

  • Kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional pendidikan
  • Investasi jangka panjang
  • Pembelian aset yang tidak mendukung pembelajaran

Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenai pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen sesuai durasi keterlambatan.