Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
Satuan pendidikan penerima Dana BOP harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Memiliki NPSN yang terdata dalam Aplikasi Dapodik
- Telah melakukan pemutakhiran data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
- Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang sah
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sesuai kriteria (nama sesuai Dapodik, diawali NPSN)
Khusus BOP Kesetaraan:
- Diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Memiliki peserta didik paling sedikit 10 orang pada setiap jenjang (Paket A/B/C)
- Peserta didik berusia 7-21 tahun dan memiliki NISN yang terdata di Dapodik
Kategori Kinerja: Satuan pendidikan penerima BOP Reguler yang termasuk dalam 10% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil asesmen.
Kategori Afirmasi: Satuan pendidikan penerima BOP Reguler yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Menteri (terpencil, perbatasan, rawan bencana, daerah adat).
โWho Is Not Eligible
Dana BOP tidak diberikan kepada satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk:
- Tidak memiliki NPSN atau tidak terdata dalam Dapodik
- Tidak memiliki izin penyelenggaraan yang sah
- Tidak memiliki rekening satuan pendidikan yang sesuai kriteria
- Merupakan satuan kerja sama (untuk BOP Kesetaraan)
Dana BOP juga tidak dapat digunakan untuk:
- Kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional pendidikan
- Investasi jangka panjang
- Pembelian aset yang tidak mendukung pembelajaran
Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenai pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen sesuai durasi keterlambatan.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






