Govt Benefit
Program Indonesia Pintar Kesetaraan / Pendidikan Nonformal

Program Indonesia Pintar Kesetaraan / Pendidikan Nonformal

Program Indonesia Pintar Kesetaraan
📚 Education Support● Active

Program Indonesia Pintar (PIP) Kesetaraan adalah bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang menempuh pendidikan nonformal melalui program Paket A, Paket B, dan Paket C. Bantuan disalurkan langsung ke rekening peserta didik.

💰 Benefit
Rp 1,800,000 / half-yearly
🎂 Age
5–22 years
📅 Launched
3 Nov 2014

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
📚 Education Support
Status
Active
Benefit
Rp 18,00,000 / Half-Yearly
Age
5–22 years
Launched
3 Nov 2014
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Program Indonesia Pintar (PIP) Kesetaraan adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang menempuh pendidikan melalui jalur nonformal. Program ini merupakan bagian dari PIP Dikdasmen yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026.

Pendidikan kesetaraan mencakup tiga program utama: Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Satuan pendidikan penyelenggara meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan nonformal lainnya.

Tujuan PIP Kesetaraan adalah memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikan di jalur formal, serta mencegah putus sekolah dan mendukung wajib belajar 13 tahun.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Age
5 – 22 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, BPL Families, Orphan, Disabled

Sasaran penerima PIP Kesetaraan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdata aktif dalam Dapodik
  • Berusia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun (batas usia tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus)
  • Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi (miskin atau rentan miskin)
  • Terdaftar dalam DTSEN desil 1-4
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada program Paket A, Paket B, atau Paket C di SKB/PKBM/satuan pendidikan nonformal

Kelompok prioritas:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim/piatu/yatim piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam
  • Berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan
  • Anak dari keluarga penerima PHK
  • Anak dengan orang tua/wali di lembaga pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari 3 saudara kandung dalam satu rumah tangga

💰Benefits

Type
Cash Transfer
Amount
Rp 18,00,000
Frequency
Half-Yearly
Installments
2
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Besaran bantuan PIP Kesetaraan ditetapkan per semester sesuai jenjang program:

  • Paket A (setara SD/SDLB): Rp225.000 per semester (Rp450.000 per tahun)
  • Paket B (setara SMP/SMPLB): Rp375.000 per semester (Rp750.000 per tahun)
  • Paket C (setara SMA/SMK/SMALB/SMKLB): Rp900.000 per semester (Rp1.800.000 per tahun)

Penggunaan dana: Dana PIP digunakan untuk kebutuhan personal pendidikan peserta didik, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, transportasi ke tempat belajar, uang saku, serta biaya praktik atau kebutuhan belajar lainnya.

Catatan: Dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, iuran lembaga, atau sumbangan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan personal pendidikan.

📋Documents Required

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan PIP Kesetaraan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau identitas peserta didik
  • Fotokopi KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika ada
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan jika tidak memiliki KIP/KKS
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan satuan pendidikan
  • Data rekening SimPel untuk penyaluran bantuan (setelah ditetapkan sebagai penerima)

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office
🔗 Apply Online
Go to Portal →

Pengajuan PIP Kesetaraan dilakukan melalui satuan pendidikan penyelenggara program kesetaraan (SKB/PKBM). Peserta didik atau orang tua/wali tidak dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui lembaga.

  1. Peserta didik mendaftar ke satuan pendidikan penyelenggara kesetaraan (SKB/PKBM) dan terdata dalam Dapodik
  2. Menyampaikan dokumen persyaratan kepada pengelola satuan pendidikan
  3. Satuan pendidikan memverifikasi data peserta didik dan mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR
  4. Puslapdik menetapkan penerima melalui SK Penetapan Penerima PIP
  5. Peserta didik yang ditetapkan melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur (BRI untuk Paket A/B, BNI untuk Paket C)
  6. Dana disalurkan ke rekening peserta didik yang sudah aktif

🔍Check Application Status

Status penerima PIP Kesetaraan dapat diperiksa melalui portal resmi SIPINTAR:

  1. Buka pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1/cek_nisn
  2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Isi kode verifikasi (captcha)
  5. Klik tombol pencarian untuk melihat status penerima

Peserta didik juga dapat menanyakan status kepada satuan pendidikan penyelenggara kesetaraan.

💳Payment / Installment Status

Penyaluran dana PIP Kesetaraan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun:

  • Termin 1: Februari – April
  • Termin 2: Mei – September
  • Termin 3: Oktober – Desember

Dana disalurkan ke rekening SimPel peserta didik. Untuk Paket A dan Paket B, bank penyalur adalah BRI. Untuk Paket C, bank penyalur adalah BNI. Peserta didik atau orang tua/wali dapat memeriksa saldo melalui ATM, mobile banking, atau teller bank.

📅Important Dates

Launched
3 November 2014
  • 13 Mei 2026: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Pendidikan Dasar dan Menengah mulai berlaku
  • 2026: Penyaluran PIP Kesetaraan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun
  • Semester 2 tahun 2026: Penerapan mekanisme baru penetapan penerima dan penghapusan KIP fisik/digital

❌Who Is Not Eligible

PIP Kesetaraan tidak diberikan kepada semua peserta didik secara otomatis. Penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi serta penetapan.

Peserta didik yang tidak memenuhi kriteria ekonomi, tidak terdata dalam Dapodik, atau tidak memenuhi persyaratan usia dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, dana PIP tidak dapat digunakan untuk membayar SPP atau iuran lembaga pendidikan.

⚠️Important Instructions

Pastikan data peserta didik di Dapodik sudah valid dan mutakhir, terutama NISN dan NIK. Data yang tidak sesuai dapat menghambat proses verifikasi dan penetapan sebagai penerima PIP.

Satuan pendidikan penyelenggara kesetaraan memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan pengusulan calon penerima. Peserta didik atau orang tua/wali sebaiknya aktif berkoordinasi dengan pengelola SKB/PKBM untuk memastikan data dan dokumen telah lengkap.

Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika menemukan pemotongan, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen.

📌Conclusion

PIP Kesetaraan merupakan bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan melalui jalur nonformal (Paket A, B, dan C). Program ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan menyasar peserta didik berusia 5 sampai sebelum 22 tahun yang terdata dalam DTSEN desil 1-4.

Besaran bantuan mengikuti jenjang kesetaraan: Paket A Rp225.000 per semester, Paket B Rp375.000 per semester, dan Paket C Rp900.000 per semester. Pengajuan dilakukan melalui satuan pendidikan penyelenggara kesetaraan seperti SKB dan PKBM.

📎Additional Information

Perbedaan PIP Formal dan PIP Kesetaraan

PIP Formal menyasar peserta didik di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK), sedangkan PIP Kesetaraan menyasar peserta didik di jalur nonformal (Paket A, B, C) yang diselenggarakan oleh SKB/PKBM. Keduanya menggunakan mekanisme pengajuan melalui satuan pendidikan dan verifikasi melalui Dapodik serta SIPINTAR.

Batas Usia Penerima PIP Kesetaraan

Penerima PIP Kesetaraan dibatasi usia maksimal 22 tahun. Batas usia ini tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus sesuai ketentuan program.

Besaran Bantuan PIP Kesetaraan

Besaran bantuan disamakan dengan jenjang pendidikan formal yang setara. Paket A (setara SD) menerima Rp225.000 per semester, Paket B (setara SMP) menerima Rp375.000 per semester, dan Paket C (setara SMA/SMK) menerima Rp900.000 per semester.

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.

❓Frequently Asked Questions