Govt Benefit
โœ…
Program Indonesia Pintar Kesetaraan / Pendidikan Nonformal

Program Indonesia Pintar Kesetaraan / Pendidikan Nonformal Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ“š Education Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
5 โ€“ 22 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, BPL Families, Orphan, Disabled

Sasaran penerima PIP Kesetaraan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdata aktif dalam Dapodik
  • Berusia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun (batas usia tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus)
  • Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi (miskin atau rentan miskin)
  • Terdaftar dalam DTSEN desil 1-4
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada program Paket A, Paket B, atau Paket C di SKB/PKBM/satuan pendidikan nonformal

Kelompok prioritas:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim/piatu/yatim piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam
  • Berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan
  • Anak dari keluarga penerima PHK
  • Anak dengan orang tua/wali di lembaga pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari 3 saudara kandung dalam satu rumah tangga

โŒWho Is Not Eligible

PIP Kesetaraan tidak diberikan kepada semua peserta didik secara otomatis. Penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi serta penetapan.

Peserta didik yang tidak memenuhi kriteria ekonomi, tidak terdata dalam Dapodik, atau tidak memenuhi persyaratan usia dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, dana PIP tidak dapat digunakan untuk membayar SPP atau iuran lembaga pendidikan.