Govt Benefit
PKH Graduation and KPM Empowerment

PKH Graduation and KPM Empowerment

Graduasi dan Pemberdayaan KPM Program Keluarga Harapan
💼 Employment Support● Active

Graduasi dan pemberdayaan KPM PKH merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan yang mendorong keluarga penerima manfaat menjadi mandiri dan keluar dari kepesertaan ketika kesejahteraannya meningkat atau tidak lagi memenuhi peringkat kesejahteraan penerima PKH.

📅 Launched
1 Jan 2007

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
💼 Employment Support
Status
Active
Launched
1 Jan 2007
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Graduasi dan Pemberdayaan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian dari mekanisme PKH yang bertujuan mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar semakin mandiri secara sosial dan ekonomi.

Dalam pengaturan terbaru melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, evaluasi kepesertaan tidak hanya memeriksa komponen PKH, tetapi juga menilai kelayakan KPM untuk mendapatkan program pemberdayaan sosial atau program lainnya serta pencapaian kemandirian KPM.

Apabila kesejahteraan KPM meningkat atau keluarga tersebut tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan sebagai penerima Bantuan Sosial PKH, KPM dapat mengalami graduasi. Graduasi berbeda dengan terminasi karena graduasi berkaitan dengan meningkatnya kesejahteraan atau perubahan status kesejahteraan penerima.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Unemployed, Homemaker, Other
Beneficiary
Women, Men, Children, Senior Citizens, Disabled, Pregnant Women
Family Income
BPL

Graduasi bukan program bantuan yang dapat didaftarkan secara terpisah. Sasaran utamanya adalah KPM yang telah menjadi peserta PKH dan kemudian dinilai dalam proses evaluasi kepesertaan.

  • Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.
  • Keluarga miskin dan/atau rentan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga.
  • KPM yang memiliki komponen PKH sesuai ketentuan yang berlaku.
  • KPM yang dinilai memiliki potensi untuk memperoleh akses program pemberdayaan sosial atau program lainnya.
  • KPM yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan atau kondisi yang tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan penerima PKH dapat menjadi sasaran graduasi.

Dalam aturan PKH 2026, masa kepesertaan KPM pada umumnya paling lama 5 tahun, dengan pengecualian bagi KPM yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas.

💰Benefits

Type
Free Service
Frequency
Annual
Payment Method
Other

Pemberdayaan KPM dalam PKH diarahkan untuk membantu keluarga meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan. Manfaat yang berkaitan dengan proses ini meliputi:

  • Pendampingan PKH: KPM memperoleh pendampingan sebagai bagian dari pelaksanaan PKH.
  • Akses program pemberdayaan sosial: hasil evaluasi dapat digunakan untuk memberikan akses kepada program pemberdayaan sosial atau program lainnya.
  • Dukungan menuju kemandirian: proses evaluasi diarahkan untuk mendukung KPM agar mampu meningkatkan taraf kesejahteraannya.
  • Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2): KPM wajib mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan keluarga sebagai bagian dari kewajiban peserta PKH.
  • Akses layanan sosial: KPM dapat memperoleh layanan sosial sesuai kebutuhan dan bantuan komplementer sesuai ketentuan.

Graduasi sendiri bukan pembayaran tunai baru dan tidak memiliki nominal bantuan khusus. Bantuan Sosial PKH memiliki besaran dan komponen tersendiri yang ditetapkan sesuai ketentuan pelaksanaan PKH.

📋Documents Required

Graduasi KPM PKH bukan proses pendaftaran bantuan baru sehingga tidak terdapat satu paket dokumen pendaftaran graduasi yang harus diajukan oleh masyarakat. Evaluasi menggunakan data kepesertaan dan pemutakhiran data KPM berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Data identitas dan keluarga KPM.
  • Data kepesertaan PKH.
  • Data kesejahteraan keluarga.
  • Data komponen kesehatan dan/atau pendidikan PKH.
  • Data perubahan kondisi keluarga yang perlu dimutakhirkan.
  • Data atau informasi lain yang diperlukan untuk evaluasi dan penentuan status kepesertaan.

KPM perlu memberikan informasi yang benar kepada pendamping dan mengikuti proses pemutakhiran data apabila terdapat perubahan kondisi keluarga.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

Tidak ada formulir pendaftaran khusus untuk menjadi peserta Graduasi KPM PKH. Graduasi merupakan hasil dari proses evaluasi kepesertaan PKH.

  1. KPM terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan.
  2. Pendampingan PKH dan pemutakhiran data dilakukan selama masa kepesertaan.
  3. Kepesertaan KPM dievaluasi untuk memeriksa komponen PKH, kelayakan memperoleh program pemberdayaan sosial atau program lainnya, serta pencapaian kemandirian.
  4. Evaluasi dilakukan paling sedikit setiap tahun selama masa kepesertaan, ketika masa kepesertaan akan berakhir, atau apabila terdapat laporan maupun pengaduan masyarakat.
  5. Hasil evaluasi dapat memberikan rekomendasi mengenai status kepesertaan, akses pemberdayaan sosial, atau dukungan proses kemandirian.
  6. Apabila kesejahteraan KPM meningkat atau keluarga tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan penerima PKH, kepesertaan dapat ditetapkan untuk graduasi.

🔍Check Application Status

Graduasi tidak memiliki portal pendaftaran atau status khusus yang terpisah dari sistem pelaksanaan PKH. Status kepesertaan dan hasil evaluasi dapat ditanyakan melalui pendamping PKH atau Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

KPM sebaiknya memastikan data keluarga selalu diperbarui apabila terjadi perubahan kondisi sosial, ekonomi, anggota keluarga, pendidikan, kesehatan, atau kondisi lain yang berkaitan dengan kepesertaan PKH.

💳Payment / Installment Status

Graduasi KPM bukan jenis pembayaran tersendiri sehingga tidak memiliki jadwal pencairan atau nominal pembayaran khusus. Jika KPM masih menerima Bantuan Sosial PKH sebelum statusnya berubah, pembayaran mengikuti mekanisme dan jadwal penyaluran Bantuan Sosial PKH yang berlaku.

Setelah graduasi, KPM tidak lagi menerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan status kepesertaan yang telah berakhir melalui graduasi. KPM dapat diarahkan atau memperoleh akses terhadap program pemberdayaan sosial atau bantuan sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

📅Important Dates

Launched
1 January 2007
  • 2007: Program Keluarga Harapan mulai dilaksanakan di Indonesia.
  • 13 Agustus 2026: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan mulai berlaku.
  • Setiap tahun: Evaluasi kepesertaan KPM PKH dilakukan selama masa kepesertaan.
  • Maksimal 5 tahun: Masa kepesertaan KPM PKH pada umumnya dibatasi paling lama 5 tahun, dengan pengecualian bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

❌Who Is Not Eligible

Graduasi tidak diberikan kepada masyarakat yang belum menjadi KPM PKH karena graduasi merupakan bagian dari proses evaluasi kepesertaan PKH.

KPM dapat mengalami terminasi apabila tidak lagi memiliki komponen PKH dan/atau masa kepesertaannya telah berakhir. Kondisi tersebut berbeda dari graduasi, yang diberikan apabila kesejahteraan KPM meningkat atau KPM tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.

Graduasi juga bukan berarti seluruh akses terhadap program pemerintah otomatis berhenti. KPM yang telah terminasi dapat diberikan bantuan sosial lainnya sesuai ketentuan, sedangkan akses pemberdayaan sosial dapat diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan.

⚠️Important Instructions

KPM PKH perlu memahami bahwa tujuan PKH tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup dan kemandirian keluarga.

KPM wajib mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), menjaga kondisi keluarga, serta memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan sesuai komponen yang dimiliki.

Evaluasi kepesertaan dilakukan untuk menilai komponen PKH, kelayakan memperoleh pemberdayaan sosial atau program lainnya, serta pencapaian kemandirian. Jika kondisi kesejahteraan sudah meningkat dan keluarga tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan penerima PKH, proses graduasi dapat dilakukan.

Peraturan terbaru yang menjadi dasar PKH adalah Permensos Nomor 8 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 13 Agustus 2026 dan mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

📌Conclusion

Graduasi dan pemberdayaan KPM merupakan bagian penting dari Program Keluarga Harapan untuk mendorong penerima manfaat menuju kemandirian. Berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2026, evaluasi KPM dilakukan untuk menilai komponen PKH, kelayakan memperoleh program pemberdayaan sosial atau program lainnya, serta pencapaian kemandirian.

Graduasi diberikan apabila kesejahteraan KPM meningkat atau keluarga tersebut tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan sebagai penerima Bantuan Sosial PKH. Karena graduasi merupakan mekanisme dalam PKH, bukan bantuan tunai tersendiri, tidak ada nominal pembayaran khusus yang disebut sebagai bantuan graduasi.

📎Additional Information

Apa Itu Graduasi KPM PKH?

Graduasi KPM PKH adalah proses berakhirnya kepesertaan PKH karena kesejahteraan keluarga meningkat atau keluarga tidak lagi sesuai dengan peringkat kesejahteraan sebagai penerima Bantuan Sosial PKH. Graduasi berbeda dari terminasi yang terjadi karena KPM tidak memiliki komponen PKH atau masa kepesertaan telah berakhir.

Pemberdayaan Sebelum Graduasi

Evaluasi kepesertaan PKH juga digunakan untuk menilai kelayakan KPM memperoleh akses program pemberdayaan sosial atau program lainnya. Pendekatan ini bertujuan agar keluarga tidak hanya keluar dari bantuan, tetapi memiliki peluang untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraannya.

Masa Kepesertaan PKH

Menurut Permensos Nomor 8 Tahun 2026, kepesertaan KPM PKH berlaku paling lama lima tahun. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi KPM yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Terminasi dilakukan berdasarkan evaluasi kepesertaan dan/atau pemutakhiran data berdasarkan DTSEN.

Evaluasi KPM PKH

Evaluasi dilakukan setiap tahun selama masa kepesertaan, ketika masa kepesertaan akan berakhir, atau ketika terdapat laporan maupun pengaduan masyarakat. Hasil evaluasi dapat memberikan rekomendasi mengenai status kepesertaan, akses program pemberdayaan sosial, dan dukungan terhadap proses kemandirian.

Graduasi Bukan Bantuan Tunai

Graduasi tidak memiliki nominal bantuan khusus. Bantuan Sosial PKH merupakan manfaat tersendiri dengan besaran dan komponen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pelaksanaan PKH. Setelah graduasi, keluarga dapat diarahkan atau memperoleh akses terhadap program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.