Govt Benefit
Program Keluarga Harapan - PKH Disabilitas

Program Keluarga Harapan - PKH Disabilitas

Program Keluarga Harapan (PKH) Komponen Penyandang Disabilitas
♿ Disability Support● Active

PKH Disabilitas adalah komponen Program Keluarga Harapan bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota penyandang disabilitas, dengan bantuan sosial tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap sesuai ketentuan PKH.

💰 Benefit
Rp 2,400,000 / quarterly
📅 Launched
1 Jan 2007

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
♿ Disability Support
Status
Active
Benefit
Rp 24,00,000 / Quarterly
Launched
1 Jan 2007
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Program Keluarga Harapan (PKH) Disabilitas merupakan komponen kesejahteraan sosial dalam PKH yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota penyandang disabilitas dan memenuhi ketentuan program. PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan/atau rentan untuk meningkatkan taraf hidup serta mengurangi beban pengeluaran keluarga.

Dalam ketentuan PKH, komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat. Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan melalui mekanisme PKH pemerintah.

Pelaksanaan PKH pada 2026 diatur melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 13 Agustus 2026 dan mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Unemployed, Worker / Labour, Caregiver, Homemaker, Other
Beneficiary
Disabled, BPL Families
Disability
Required
Family Income
BPL

Penerima PKH Disabilitas harus merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat PKH yang memenuhi ketentuan sosial ekonomi dan memiliki komponen penyandang disabilitas sesuai kriteria program.

  • Keluarga termasuk kelompok miskin dan/atau rentan sesuai mekanisme penetapan PKH.
  • Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria komponen PKH.
  • Penyandang disabilitas berat menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam komponen kesejahteraan sosial PKH.
  • Data keluarga dan anggota keluarga harus dapat diverifikasi melalui sistem pendataan pemerintah.
  • Keluarga harus memenuhi ketentuan kepesertaan, hak dan kewajiban KPM PKH.

Penetapan penerima tidak semata-mata berdasarkan pengajuan pribadi, tetapi mengikuti proses pendataan, verifikasi, validasi dan penetapan KPM PKH oleh pemerintah.

💰Benefits

Type
Cash Transfer
Amount
Rp 24,00,000
Frequency
Quarterly
Installments
4
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Komponen PKH untuk penyandang disabilitas berat memiliki indeks bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun. Dalam pola penyaluran empat tahap, nilai indikatifnya adalah Rp600.000 per tahap.

  • Rp2.400.000 per tahun untuk komponen penyandang disabilitas berat.
  • Rp600.000 per tahap dalam penyaluran empat tahap per tahun.
  • Bantuan diberikan sebagai bantuan sosial PKH melalui mekanisme penyaluran pemerintah.
  • KPM juga memperoleh hak atas pendampingan PKH dan akses terhadap pelayanan kesejahteraan sosial sesuai ketentuan.

Nominal dan mekanisme penyaluran dapat mengikuti kebijakan PKH yang berlaku pada tahun berjalan.

📋Documents Required

Dokumen yang dapat diperlukan dalam proses pendataan, verifikasi atau pemutakhiran data antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • NIK anggota keluarga.
  • Dokumen identitas penyandang disabilitas apabila tersedia.
  • Dokumen atau keterangan pendukung kondisi disabilitas apabila diminta oleh petugas.
  • Dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi keluarga sesuai kebutuhan verifikasi.
  • Dokumen lain yang diminta pemerintah daerah atau petugas PKH.

Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai kondisi data dan mekanisme pemutakhiran yang berlaku di daerah.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office
🔗 Apply Online
Go to Portal →

PKH Disabilitas bukan bantuan yang umumnya didaftarkan secara mandiri melalui formulir online untuk langsung menerima pembayaran. Calon KPM ditetapkan melalui mekanisme pendataan dan verifikasi pemerintah.

  1. Pastikan data NIK dan Kartu Keluarga sesuai dengan data kependudukan.
  2. Sampaikan kondisi keluarga kepada pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial atau petugas terkait apabila keluarga memenuhi kriteria tetapi belum terdata.
  3. Siapkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  4. Data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi sesuai mekanisme pemerintah.
  5. Apabila memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai KPM PKH, bantuan dapat disalurkan melalui lembaga penyalur yang ditentukan pemerintah.

🔍Check Application Status

Status penerima PKH dapat diperiksa melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat dapat menggunakan data wilayah dan identitas yang diminta pada portal untuk melihat informasi penerima bantuan sosial.

Apabila terdapat perbedaan data atau masalah kepesertaan, masyarakat dapat meminta bantuan pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial atau pendamping PKH untuk proses pengecekan dan pemutakhiran.

💳Payment / Installment Status

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap melalui lembaga penyalur yang ditetapkan pemerintah. Informasi resmi Kemensos menyebutkan penyaluran PKH dapat dilakukan secara tunai atau nontunai melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia.

Penerima dapat memeriksa apakah bantuan telah masuk atau tersedia melalui rekening, kartu, buku tabungan atau mekanisme penyaluran yang digunakan pada wilayahnya. Jika bantuan belum diterima, KPM dapat menghubungi pendamping PKH, Dinas Sosial atau lembaga penyalur.

📅Important Dates

Launched
1 January 2007
  • 2007-01-01: PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada 2007 sebagai program bantuan sosial bersyarat.
  • 2026-08-13: Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan mulai berlaku.
  • 2026: Bantuan PKH disalurkan secara bertahap sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

❌Who Is Not Eligible

Tidak semua penyandang disabilitas otomatis menerima PKH. Penerima harus menjadi bagian dari keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi dan ditetapkan sebagai KPM PKH melalui mekanisme pemerintah.

  • Keluarga yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PKH.
  • Penyandang disabilitas yang tidak termasuk dalam keluarga penerima manfaat PKH.
  • Data yang tidak dapat diverifikasi atau tidak memenuhi ketentuan pendataan pemerintah.
  • Keluarga yang telah mengalami terminasi atau graduasi dari PKH sesuai ketentuan.

⚠️Important Instructions

PKH Disabilitas merupakan komponen dalam PKH, bukan program bantuan disabilitas yang berdiri sendiri. Karena itu, status sebagai penyandang disabilitas saja tidak otomatis membuat seseorang memperoleh bantuan.

KPM wajib mengikuti ketentuan PKH yang berlaku. Untuk komponen kesejahteraan sosial, keluarga yang memiliki penyandang disabilitas memiliki kewajiban mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan.

Jika data penerima tidak sesuai, masyarakat sebaiknya menggunakan mekanisme pemutakhiran data melalui pemerintah daerah dan saluran resmi Kementerian Sosial.

📌Conclusion

PKH Disabilitas merupakan komponen kesejahteraan sosial dalam Program Keluarga Harapan bagi keluarga miskin dan/atau rentan yang memiliki anggota penyandang disabilitas sesuai kriteria program. Untuk kategori penyandang disabilitas berat, indeks bantuan yang dipublikasikan Kementerian Sosial adalah Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap dalam empat tahap. Penerima ditetapkan melalui mekanisme pendataan dan verifikasi pemerintah, sehingga masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan sosial ekonominya sesuai.

📎Additional Information

Dalam PKH, penyandang disabilitas ditempatkan sebagai salah satu komponen kesejahteraan sosial. Ketentuan sebelumnya secara eksplisit memprioritaskan penyandang disabilitas berat, dan informasi bantuan Kemensos mencantumkan indeks Rp2,4 juta per tahun untuk kategori tersebut. Bantuan PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat, sehingga komponen disabilitas menjadi bagian dari keseluruhan status KPM PKH.

Pada 2026, kerangka pelaksanaan PKH diperbarui melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur kepesertaan KPM PKH, hak dan kewajiban, mekanisme pelaksanaan, evaluasi, terminasi, graduasi, pengawasan dan pengaduan. Oleh karena itu, detail operasional penerimaan dan penyaluran harus mengikuti ketentuan terbaru serta keputusan pelaksanaan pada tahun berjalan.

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.